By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 22 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Komisi XIII Soroti Revisi UU PSK, Partai X Minta Perlindungan Hukum Diperkuat
Pemerintah

Komisi XIII Soroti Revisi UU PSK, Partai X Minta Perlindungan Hukum Diperkuat

Diajeng Maharani
Last updated: April 30, 2025 7:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi XIII DPR RI menyoroti urgensi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara, menegaskan revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan UU PSK dengan KUHAP baru.

Contents
Partai X: Perlindungan Hukum Harus Nyata, Bukan SimbolikKritik Konstruktif dan Tuntutan Partai X

Penyesuaian itu menjadi penting mengingat KUHAP baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang. Dewi menyebut ada sekitar 13 item yang menjadi fokus revisi untuk memperkuat posisi perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.

“Kalau KUHAP-nya baru, perlindungan saksi dan korban harus jelas posisinya,” ujar Dewi saat ditemui di kompleks parlemen. Komisi XIII juga sedang melakukan konsultasi publik di berbagai daerah guna menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, hingga lembaga hukum.

Partai X: Perlindungan Hukum Harus Nyata, Bukan Simbolik

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan sikap tegas terkait revisi ini. Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan mempermainkan hukum.

“Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak boleh hanya kosmetik,” ujar Prayogi. Menurutnya, perubahan regulasi harus benar-benar memperkuat hak-hak saksi dan korban, bukan sekadar mengikuti perubahan KUHAP.

Partai X menilai bahwa setiap perubahan hukum harus berpihak kepada keadilan substantif, bukan justru memperlemah perlindungan hukum. Prayogi juga meminta agar perlindungan tidak hanya fokus pada prosedur, melainkan kepada pemulihan hak-hak korban secara nyata.

You Might Also Like

Terorisme Masuk Siber, Partai X: Jangan Sibuk Sensor Meme, Tapi Biarkan Akar Radikalisme Subur!
Anggaran Pendidikan Tertinggi, Partai X: Angka Naik, Tapi Sekolah Masih Bocor dan Mahal!
RUU Sisdiknas Rampung, Partai X: Jangan Dikebut Kalau Cuma untuk Sah-kan Pasal Pesanan!
Situs Judol Dilindungi, Biayanya Miliaran: Partai X Gugat Negara yang Gagal Bedakan Inovasi dan Ilegalitas!

Kritik Konstruktif dan Tuntutan Partai X

Dalam pandangan Partai X, memperkuat perlindungan saksi dan korban adalah langkah strategis memperbaiki wajah hukum nasional. Tanpa perlindungan nyata, keadilan bagi rakyat akan tetap menjadi slogan kosong di tengah maraknya kejahatan yang berkelindan dengan kekuasaan.

“Kami menuntut agar revisi ini tidak berhenti pada pasal-pasal administratif. Harus ada jaminan konkret bahwa saksi dan korban tidak akan diintimidasi atau diabaikan hak-haknya,” lanjut Prayogi.

Partai X juga menekankan pentingnya menjadikan LPSK lebih independen dan responsif, bukan sekadar menjadi alat simbolis negara. Revisi ini harus menjadi momen memperbaiki sistem perlindungan hukum secara menyeluruh di Indonesia.

Sebagai solusi, Partai X mendorong agar revisi UU PSK mempertegas sanksi bagi aparat yang lalai dalam melindungi saksi dan korban. Partai X juga menuntut alokasi anggaran yang layak bagi perlindungan korban serta pendampingan psikologis jangka panjang.

Menurut prinsip Partai X, hukum harus didekatkan kepada rakyat dan saksi, bukan hanya kepada penguasa tinggi.

“Negara kuat bukan negara yang banyak hukumannya, tapi negara yang memastikan rakyat merasa aman,” tutup Prayogi. Dengan memperkuat perlindungan saksi dan korban, Indonesia akan lebih dekat kepada cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

TAGGED:Berita TrendingPilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bappenas Gandeng Prancis, Partai X Fokus Kepentingan Nasional
Next Article Rakyat Miskin, Pemerintah Sibuk Menyangkal: Partai X Tuntut Audit Total Data Kemiskinan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

ebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami aturan terkait Faktur Pajak adalah keharusan, terutama dengan akan beroperasinya Coretax System yang baru
Berita TerkiniPemerintah

Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap: Sanksi dan Implementasinya di Coretax System

June 21, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Publik Dilarang Curiga Koperasi Desa, Partai X: Kalau Transparan, Kenapa Harus Takut Dipertanyakan?

June 13, 2025
Iran-Israel Memanas, Partai X: Jangan Sibuk Prediksi Global, Tapi Abai pada Krisis Lokal!
Internasional

Iran-Israel Memanas, Partai X: Jangan Sibuk Prediksi Global, Tapi Abai pada Krisis Lokal!

June 18, 2025
Pendidikan

Kuliah Antikorupsi Wajib, Partai X: Hukum Lemah Tak Bisa Dilawan dengan Modul!

May 5, 2025
Pemerintah

Prabowo Evaluasi Menteri, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma untuk yang Tak Loyal, Tapi yang Tak Kompeten!

June 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.