beritax.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI telah merampungkan pembahasan pasal-pasal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Rapat pembahasan dilakukan secara tertutup dengan Badan Keahlian DPR. Hasil pembahasan itu akan segera diteruskan ke Badan Legislasi DPR untuk harmonisasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyebut agenda harmonisasi dijadwalkan besok. Jika rampung, RUU akan diajukan pada Rapat Paripurna Kamis (2/10/2025). Revisi ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal dalam UU P2SK inkonstitusional.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan revisi undang-undang sering kali jauh dari kebutuhan rakyat. “RUU banyak dibahas, tapi rakyat masih tertinggal. Negara punya tiga tugas yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai RUU hanya jadi formalitas, sementara rakyat tetap kesulitan,” ujarnya.
Menurut Rinto, pembahasan tertutup menunjukkan kurangnya keterbukaan. Padahal, kebijakan sektor keuangan berdampak langsung pada hajat hidup rakyat. Jika regulasi hanya dibuat untuk kepentingan penguasa, rakyat akan semakin jauh tertinggal dalam pembangunan ekonomi.
Partai X menekankan bahwa hukum dan kebijakan harus berpihak pada rakyat. Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama. Negara wajib mengelola sektor keuangan dengan jujur, adil, dan menyejahterakan. Regulasi tidak boleh lahir dari kepentingan segelintir pihak, melainkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat banyak.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar revisi UU P2SK benar-benar bermanfaat bagi rakyat:
- Transparansi penuh dalam pembahasan setiap pasal, termasuk melibatkan publik dan pakar independen.
- Keadilan fiskal dengan memastikan kebijakan sektor keuangan menyejahterakan rakyat, bukan hanya korporasi besar.
- Penguatan pengawasan publik agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran dan kebijakan moneter.
- Arah pembangunan inklusif yang memprioritaskan UMKM, petani, nelayan, dan buruh dalam kebijakan perbankan serta pembiayaan.
- Evaluasi berkala terhadap dampak UU P2SK dengan indikator kesejahteraan rakyat, bukan sekadar stabilitas makro.
Partai X menegaskan revisi UU P2SK jangan hanya memperbaiki regulasi teknis. Yang terpenting adalah memastikan kebijakan keuangan nasional benar-benar mengurangi kesenjangan, melindungi rakyat, dan memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi inklusif. “RUU banyak, tapi rakyat jangan dibiarkan tertinggal. Negara harus hadir sepenuhnya untuk rakyat,” tegas Rinto.