beritax.id — Pemerintah melalui Danantara Indonesia resmi menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini disebut sebagai langkah efisiensi dan penyesuaian terhadap standar global tata kelola perusahaan negara.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa sistem tantiem selama ini dinilai tidak efisien dan jauh melebihi praktik internasional. “Ada mind shift besar di Danantara. Kompensasi komisaris kita dibanding global memang terlalu mahal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pandu menegaskan, kebijakan penghapusan tantiem ini menghemat sekitar Rp8,2 triliun, yang kini bisa dialihkan untuk investasi produktif. “Uangnya sekarang bisa digunakan untuk investasi, bukan untuk bonus,” tegasnya.
Penghapusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Hanya jajaran direksi BUMN yang tetap mendapatkan tantiem berdasarkan kinerja dan hasil nyata perusahaan.
Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan dukungannya terhadap langkah ini. Ia menyoroti masih banyak pejabat BUMN yang menyalahgunakan wewenang dan menumpuk kekayaan pribadi. “Perusahaan rugi, dia tambah bonus untuk dirinya sendiri. Berengsek bener itu!” ujar Prabowo dengan nada keras dalam pidato di Jakarta, Senin (29/9).
Partai X: Reformasi BUMN Harus Pro-Rakyat
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa esensi reformasi BUMN bukan sekadar efisiensi keuangan, tapi keberpihakan kepada rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau uang negara dihemat tapi rakyat tetap menganggur, itu belum reformasi sejati,” ujarnya.
Prayogi menilai kebijakan penghapusan tantiem harus dibarengi dengan komitmen membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi produktif masyarakat. “Efisiensi tanpa distribusi ke rakyat hanya jadi angka di atas kertas. Rakyat butuh pekerjaan, bukan sekadar dengar komisaris dipotong gaji,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Keadilan Ekonomi dan Pelayanan Publik
Partai X menegaskan bahwa seluruh kebijakan ekonomi negara harus berpijak pada tiga prinsip dasar partai, yaitu:
- Keadilan untuk rakyat kebijakan ekonomi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat kecil.
- Kedaulatan ekonomi nasional BUMN wajib dikelola dengan integritas dan tidak boleh menjadi sumber rente pemerintahan.
- Pelayanan publik berkeadilan pejabat publik adalah pelayan, bukan penikmat anggaran negara.
“BUMN bukan tempat menimbun kekayaan segelintir pejabat, tapi mesin kemakmuran nasional,” tegas Prayogi.
Solusi Partai X: Dari Bonus Pejabat ke Kesejahteraan Kolektif
Sebagai solusi konkret, Partai X mengusulkan beberapa langkah strategis agar kebijakan efisiensi ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat:
- Alihkan dana penghematan Rp8,2 triliun untuk program pemberdayaan usaha rakyat, UMKM, dan pelatihan tenaga kerja produktif.
- Transparansi penghasilan pejabat BUMN, termasuk laporan publik tahunan tentang remunerasi dan kinerja.
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi dan komisaris, bukan hanya dari laba, tetapi dari dampak sosial dan ekonomi.
- Perluasan kepemilikan saham rakyat di BUMN strategis, agar publik menjadi bagian dari pengawasan dan penerima manfaat langsung.
Kebijakan penghapusan tantiem komisaris menjadi momentum untuk membangun ulang etika kekuasaan ekonomi negara. Namun, seperti ditegaskan Partai X, reformasi sejati baru terwujud jika efisiensi di puncak kekuasaan sejalan dengan kesejahteraan di akar rakyat. “Rakyat tidak butuh pejabat bergaji besar,” tutup Prayogi.



