By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 19 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketua Komisi Habiburokhman Soal RJ Eggy, KUHP Baru Harus Pastikan Keadilan!
Pemerintah

Ketua Komisi Habiburokhman Soal RJ Eggy, KUHP Baru Harus Pastikan Keadilan!

Diajeng Maharani
Last updated: January 19, 2026 1:09 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, penerapan mekanisme restorative justice (RJ). Dalam kasus ini menunjukkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan. Dalam kasus ini adalah bukti nyata bahwa sistem hukum yang baru benar-benar hadir untuk memberikan keadilan yang lebih baik. “Pada era KUHP dan KUHAP lama, penerapan RJ sulit dilakukan karena tidak diatur secara jelas. Kini, dengan adanya peraturan yang lebih jelas, mekanisme RJ dapat diterapkan dengan mudah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan.

Keadilan Restoratif dan Manfaat Hukum

Partai X melalui Anggota Majelis Tinggi dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini adalah contoh penting dari tugas negara yang sesungguhnya, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Tugas negara dalam hal ini adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.

Prayogi juga menambahkan, “Tugas negara adalah memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua rakyat, bukan hanya oleh segelintir golongan atau kekuasaan.” Dalam konteks ini, penerapan RJ tidak hanya sebagai bentuk hukum yang lebih humanis. Tetapi juga sebagai implementasi dari prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh Partai X.

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan sejumlah solusi untuk meningkatkan sistem hukum, termasuk dalam penerapan RJ. Beberapa solusi yang diusulkan adalah:

  1. Mengoptimalkan penerapan mekanisme restorative justice dalam setiap proses hukum untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat.
  2. Mengedukasi masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya keadilan restoratif dalam setiap penyelesaian perkara.
  3. Mendorong revisi dan pembaruan terus-menerus terhadap KUHP dan KUHAP agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  4. Meningkatkan pengawasan terhadap implementasi keadilan restoratif agar dapat digunakan secara maksimal untuk keadilan yang lebih luas.

Partai X mengingatkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, dan sistem hukum harus memastikan bahwa keadilan tersebut dapat dicapai dengan adil dan transparan. Proses hukum harus digunakan untuk melayani rakyat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa keadilan bagi rakyat tercapai, sesuai dengan prinsip yang dijunjung tinggi oleh Partai X.

You Might Also Like

Diplomat Meninggal, DPR Minta Diusut, Partai X: Kalau Bukan Pejabat, Apakah Polisi Akan Sepeduli Ini?
Aset Haji Tersandera, Partai X: Hukum Harus Jalan Tanpa Takut Jabatan!
7 Jurnalis, Prabowo Menjawab: Partai X Minta Bukti!
Kejahatan Seksual di Pesantren, Partai X: Media Jangan Dituntut, Penegakan Hukum!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ruang Publik Digital Kian Keruh oleh Disinformasi Media Sosial
Next Article Media Kehilangan Arah dalam Krisis Media Nasional

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Potret Pertumbuhan Ekonomi: Subsidi Dipersempit Lalu Pajak Naik

January 7, 2026
Pemerintah

Ketika Diri Berbenah, Negara Menguat

November 28, 2025
Kriminal

Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!

May 30, 2025
Pemerintah

Putusan MK Hak Berkebun, Partai X: Hutan untuk Rakyat, Bukan Korporasi!

October 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.