beritax.id – Masalah hukum Indonesia menjadi ujian besar bagi kepercayaan publik terhadap negara. Persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana lembaga negara bekerja, dan sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Masalah hukum Indonesia terus menjadi perhatian karena akar persoalannya memiliki hubungan panjang dengan sejarah pemerintahan dan perubahan sistem pemerintahan. Perjalanan bangsa menunjukkan bahwa hukum selalu dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan, kepentingan pemerintahan, serta hubungan antara negara dengan kekuatan ekonomi yang berada di luar struktur pemerintahan formal.
Perjalanan Sistem Pemerintahan dan Pengaruhnya terhadap Hukum
Sejak Republik Indonesia berdiri, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial. Namun, perubahan pemerintahan setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) membawa perubahan besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Pengakuan kedaulatan oleh Kerajaan Belanda melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Kehadiran RIS membuat Indonesia memasuki sistem pemerintahan parlementer.
Dalam praktiknya, sistem parlementer tersebut tidak berjalan secara utuh sesuai konsep yang dirancang. Kondisi tersebut kemudian dikenal sebagai parlementer semu karena terdapat perbedaan antara sistem formal dengan praktik pemerintahan yang berlangsung. Setelah masa RIS berakhir, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Sistem tersebut berjalan hingga keluarnya Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.
Dekrit tersebut menjadi titik perubahan besar karena Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. Soekarno melihat konsep tersebut sebagai bentuk demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa yang masih berada dalam proses revolusi pascakemerdekaan.Namun, gagasan demokrasi terpimpin juga memunculkan kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa pemusatan kekuasaan dapat mengancam prinsip demokrasi apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Kekuasaan dan Hukum Harus Berjalan Seimbang
Kepercayaan publik terhadap hukum sangat bergantung pada hubungan antara kekuasaan dan aturan. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan pasal, tetapi menjadi alat untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai batas dan kepentingan masyarakat. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika kekuasaan terlalu dominan, hukum berpotensi kehilangan fungsi pengawasannya.
Pada masa demokrasi terpimpin, Indonesia menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan pemerintahan. Harga kebutuhan pokok meningkat, nilai rupiah mengalami tekanan, dan stabilitas pemerintahan menghadapi berbagai tantangan. Selain persoalan ekonomi, muncul pula kritik terhadap pembatasan ruang demokrasi. Pembubaran organisasi pemerintahan tertentu dan pembatasan terhadap media menjadi bagian dari dinamika yang memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan kebebasan masyarakat. Situasi tersebut memberikan pelajaran bahwa negara hukum tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga membutuhkan budaya kekuasaan yang menghormati batas kewenangan.
Kepercayaan Publik Dibangun dari Ketenteraman dan Keadilan
Negara pada dasarnya tidak hanya bertugas menjalankan pemerintahan, tetapi juga menciptakan ketenteraman bagi masyarakat. Pemikiran tentang negara yang ideal menempatkan kesejahteraan dan keamanan rakyat sebagai tujuan utama. Konsep baldatun thoyyibatun warobbun ghafur menggambarkan cita-cita tentang negara yang baik, aman, dan memiliki keberkahan. Dalam tradisi Jawa, gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep tata tentrem kerja raharja, yaitu kehidupan masyarakat yang tenteram dan sejahtera.
Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan negara tidak hanya diukur melalui stabilitas pemerintahan atau kekuatan institusi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan rasa keadilan. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila masyarakat melihat hukum benar-benar bekerja secara objektif. Sebaliknya, kepercayaan akan melemah apabila hukum dianggap hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Karena itu, penyelenggaraan negara membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan pemerintahan. Negara membutuhkan kebijaksanaan, nilai moral, dan pertimbangan luas mengenai kepentingan rakyat.
Pilar Negara dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Sebuah negara tidak dapat berdiri hanya dengan mengandalkan pemerintah. Ada berbagai elemen yang menjadi penopang keberlangsungan bangsa. Rakyat merupakan fondasi utama karena kedaulatan negara berasal dari rakyat. Pemerintah harus menyadari bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat. Selain rakyat, pertahanan negara memiliki peran menjaga keamanan nasional. Kaum intelektual seperti akademisi, pelajar, seniman, dan para ahli memiliki fungsi penting dalam memberikan kritik serta gagasan bagi perkembangan bangsa.
Adat dan budaya menjadi penjaga identitas nasional, sedangkan kekuatan spiritual memberikan landasan moral agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Keseimbangan berbagai unsur tersebut menjadi penting agar negara tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.
Oligarki dan Ancaman terhadap Independensi Hukum
Salah satu tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum adalah pengaruh kekuatan nonformal dalam pemerintahan. Pembahasan mengenai negara dan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kekuatan ekonomi yang memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan. Oligarki atau kelompok pemilik modal menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan demokrasi modern. Hubungan antara modal dan pemerintahan dapat menciptakan ketergantungan apabila tidak diatur secara transparan. Pemerintahan membutuhkan sumber daya, sementara kekuatan ekonomi memiliki kemampuan memberikan pengaruh terhadap arah kebijakan.
Apabila kondisi tersebut tidak diawasi, hukum berisiko kehilangan independensinya. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dapat berubah menjadi alat yang melayani kepentingan tertentu. Karena itu, reformasi hukum harus melihat persoalan secara menyeluruh. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan pada lembaga penegak hukum, tetapi juga harus memperhatikan struktur kekuasaan yang memengaruhi keputusan pemerintahan.
Solusi Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Hukum
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Pertama, independensi lembaga hukum harus diperkuat. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan aturan dan keadilan tanpa tekanan pemerintahan maupun kepentingan ekonomi. Kedua, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan harus diperbaiki. Setiap lembaga negara harus memiliki kontrol agar kewenangan tidak berubah menjadi penyalahgunaan.
Ketiga, transparansi pemerintahan harus ditingkatkan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang cukup agar dapat mengawasi kebijakan negara. Keempat, pendidikan hukum dan pemerintahan masyarakat harus diperkuat. Rakyat harus memahami bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemilihan pemimpin, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan. Kelima, negara harus memastikan bahwa kepentingan publik menjadi prioritas utama. Hubungan antara pemerintahan dan modal harus dikelola secara terbuka agar tidak mengganggu prinsip keadilan.
Mengembalikan Hukum sebagai Penjaga Kepercayaan
Ketika masalah hukum Indonesia menguji kepercayaan publik, tantangan terbesar bukan hanya memperbaiki aturan, tetapi membangun kembali keyakinan masyarakat terhadap negara. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan sistem pemerintahan selalu membawa tantangan baru. Namun, prinsip negara hukum harus tetap dijaga melalui pembatasan kekuasaan, penguatan lembaga, dan keberpihakan kepada masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila hukum berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan memperkuat fondasi hukum, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta menempatkan rakyat sebagai pusat kehidupan bernegara, Indonesia dapat membangun pemerintahan yang lebih dipercaya dan berkeadilan.



