beritax.id – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru berstatus non-ASN pada 2027. Pernyataan itu menegaskan sebelumnya keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang memastikan guru non-ASN tidak akan di-PHK secara masif.
Nunuk menjelaskan meski status non-ASN berakhir pada tahun 2026, pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Langkah tersebut memastikan guru tetap bertugas dan hak-hak mereka dilindungi selama proses penataan berlangsung.
Seleksi dan Penataan Status Guru
Nunuk menambahkan para guru non-ASN dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang tengah dirumuskan pemerintah. “Terkait ke depannya, Bu Menpan menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya masih dirumuskan,” ujarnya. Pemerintah kini menyusun mekanisme pengangkatan guru non-ASN agar statusnya jelas dan tetap aman.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN. Nunuk menekankan surat edaran ini sebagai bentuk kepedulian Kemendikdasmen terhadap tenaga pendidik, sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga.
Menurut Nunuk, guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah. Ia menegaskan, yang akan dihapus hanyalah status non-ASN, bukan hak guru untuk tetap mengajar. “Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.
Perspektif Partai X: Melindungi dan Melayani Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan guru non-ASN dari PHK massal sejalan dengan prinsip Partai X yang menekankan keadilan sosial, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.
Prinsip Partai X dan Solusi
Partai X mendorong implementasi prinsip perlindungan, transparansi, dan pemerataan dalam pengelolaan guru:
- Perlindungan Tenaga Pendidik – Memastikan guru non-ASN tidak kehilangan pekerjaan, hak, dan kesempatan berkarier.
- Kesejahteraan yang Adil – Memastikan hak gaji dan tunjangan guru tetap terjaga selama transisi penataan status.
- Distribusi Guru Terukur – Mengatur alokasi guru ke seluruh wilayah agar pendidikan berkualitas merata.
- Peningkatan Kompetensi – Memberikan pelatihan dan sertifikasi profesional bagi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dampak Positif bagi Pendidikan Nasional
Penataan guru non-ASN yang berkelanjutan akan memberikan kepastian status, stabilitas karier, dan motivasi profesional lebih tinggi. Langkah ini memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.
Kemendikdasmen menegaskan tidak ada PHK massal bagi guru non-ASN pada 2027. Penataan status guru akan berjalan transparan, adil, dan sesuai prinsip Partai X untuk kesejahteraan pendidik dan kepentingan publik.



