By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Kesaksian Tergugat Dinilai Absurd dan Kontradiktif: Jawaban Tidak Konkret Serta Berlawanan dengan Bukti Surat dalam Persidangan Pengadilan Pajak
Seputar Pajak

Kesaksian Tergugat Dinilai Absurd dan Kontradiktif: Jawaban Tidak Konkret Serta Berlawanan dengan Bukti Surat dalam Persidangan Pengadilan Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: October 30, 2026 9:06 am
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

JAKARTA, 29 OKTOBER 2026 — Persidangan sengketa pajak di Pengadilan Pajak mengungkap serangkaian ketidakpastian dan inkonsistensi mendasar dari pihak Tergugat (Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP). Dalam agenda penyampaian penjelasan tertulis serta pemeriksaan saksi, keterangan Tergugat dinilai tidak konkret, penuh berasumsi, serta secara terbuka berlawanan dengan bukti-bukti surat dan dokumen resmi yang terlampir dalam berkas perkara.

RINGKASAN POIN UTAMA PERSIDANGAN: • Jawaban Tertulis Tidak Konkret: Tergugat mengandalkan asumsi, mengabaikan ketidakjelasan identitas tim keberatan, dan menganggap tuduhan kecacatan formal hanya ‘hipotesis’. • Bukti CCTV ‘Hilang’: Tergugat berdalih selalu membacakan Surat Tugas, namun saat diminta pembuktian rekaman CCTV ruang rapat, beralasan sistem terhapus otomatis setiap 17 hari. • Pelanggaran Prosedur Tim Peneliti Keberatan: Tergugat mengakui adanya petugas yang hadir tanpa Surat Tugas (Sdr. Nur Janah) dan adanya pejabat yang tidak hadir rapat namun ikut menandatangani Berita Acara (Bu Fifi). • Pengakuan Keterkaitan Materi: Tergugat mengakui adanya keterkaitan proses pemeriksaan dengan keberatan, serta membenarkan materiil keberatan dapat dijadikan dasar gugatan/banding. • Ketidakjelasan Sistem CoreTax (PMK 81/2024): Tergugat membantah menghilangkan lampiran berkas keberatan manual yang diinput ke CoreTax, namun gagal menunjukkan Tanda Terima BPS Lampiran.

1. Jawaban Tertulis Tergugat: Bertahan dengan Asumsi dan Mengabaikan Cacat Wewenang

Berdasarkan penjelasan tertulis yang diterima tanggal 29 Oktober 2026, pihak Tergugat menyampaikan tanggapan yang dinilai sangat mengambang dan tidak menjawab substansi gugatan Penggugat. Tergugat menolak dalil Penggugat mengenai ketidakjelasan identitas pihak yang hadir dalam penelitian keberatan, dengan berargumen bahwa ‘keadaan tidak bisa memastikan identitas bukan berarti petugas tidak berwenang’. Tergugat bahkan menuding dalil Penggugat sebagai ilustrasi atau hipotesis belaka yang belum tentu terjadi dalam perkara a quo.

Tergugat juga berdalih bahwa selama proses pembahasan keberatan tidak pernah ada catatan atau keberatan tertulis mengenai identitas Tim Peneliti Keberatan dalam Berita Acara (BA). Namun, Penggugat menegaskan bahwa tidak tersiratnya keberatan dalam dokumentasi justru disebabkan oleh tata kelola administrasi Tergugat sendiri yang tertutup dan tidak transparan sejak awal.

Di sisi lain, Tergugat melontarkan sejumlah pengakuan terselubung dan dalil yang saling bertolak belakang:

• Pengakuan Keterkaitan Proses: Walaupun menegaskan penelitian keberatan tunduk pada PMK 118/2024 dan pemeriksaan pada PER-7/2017, Tergugat secara terbuka mengakui adanya keterkaitan erat antara proses pemeriksaan dan penelitian keberatan.

You Might Also Like

Arsitektur Kekuasaan Indonesia dalam Perspektif Konstitusi sebagai Firmware: Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Industri Sawit Butuh Kepastian Hukum! Partai X Dukung Peneliti UI: Jangan Bikin Investor Bingung!
Kedaulatan Rakyat Kalah Telak di Meja Feodalisme, Cak Nun Serukan Revolusi Luar Biasa
Ketika Konstitusi Menjadi Firmware Negara: Memahami UUD sebagai Firmware Indonesia dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

• Ketiadaan Kewajiban Pemberian Salinan Surat Tugas: Tergugat mengklaim tidak ada aturan yang mengharuskan pemberian salinan Surat Tugas (ST) atau ST Pengganti kepada Wajib Pajak, sehingga ketiadaan salinan ST dianggap bukan hal yang mengakibatkan cacat wewenang (tidak ada causal verband).

• Kompisisi Tim Dianggap Asumsi: Tergugat berpendapat tidak ada norma dalam PMK 118/2024 yang mewajibkan seluruh tahapan penelitian keberatan dihadiri oleh komposisi petugas yang sama persis, dan menyebut pemaksaan komposisi sama hanyalah asumsi Penggugat.

• Pengakuan Hak Gugatan atas Materi Keberatan: Tergugat mengakui bahwa materiil keberatan yang diinformasikan selama proses sengketa dapat dijadikan substansi dalam pengajuan gugatan maupun banding.

• Klaim Integritas Sistem CoreTax (PMK 81/2024): Tergugat menyatakan dokumen keberatan manual per 31 Juli 2025 telah di-scan dan diinput ke sistem CoreTax serta case management, sehingga membantah tuduhan menghilangkan lampiran dokumen.

2. Keterangan Saksi Tergugat: Kontradiksi Faktual dan Pengakuan Cacat Prosedur

Suasana persidangan semakin menyudutkan Tergugat ketika Peneliti Keberatan memberikan keterangan lisan. Di hadapan Majelis Hakim—yang telah mengizinkan perekaman persidangan secara lisan—terungkap berbagai fakta yang bertolak belakang antara kesaksian lisan Tergugat dengan bukti dokumen resmi:

Isu PersidanganKeterangan / Klaim TergugatFakta Persidangan & Pengakuan
Pembuktian CCTV & Pembacaan STMengklaim selalu membacakan dan menunjukkan Surat Tugas di ruang rapat setiap kali pertemuan.Berakhijar dengan alasan bahwa rekaman CCTV kantor terhapus otomatis setiap 17 hari, sehingga tidak bisa membuktikan klaimnya.
Kehadiran Petugas Tanpa STMenyatakan proses penelitian dilaksanakan oleh tim yang berwenang sesuai penugasan.PENGAKUAN: Mengakui pada pertemuan 3 Feb 2026 hadir 3 petugas, salah satunya Sdr. Nur Janah yang TIDAK memiliki Surat Tugas.
Tanda Tangan Berita Acara (BA)Menyatakan Berita Acara telah disusun, dibaca, dan ditandatangani sesuai prosedur legal.PENGAKUAN: Mengakui pejabat bernama Bu Fifi TIDAK HADIR dalam rapat, namun namanya tertera dan ikut menandatangani BA.
Surat Tugas Pengganti (SPUH)Menyatakan ST Pengganti diterbitkan resmi per 31 Maret 2026 dan dicantumkan dalam BA.Mengaku LUPA apakah ST Pengganti pernah dibacakan atau diserahkan kepada Wajib Pajak saat pembahasan SPUH.

3. Implikasi Hukum: Bukti Cacat Prosedur dan Cacat Wewenang Nyata

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini membuktikan secara telanjang bahwa Keputusan Keberatan (Surat a Quo) yang diterbitkan oleh Tergugat mengandung cacat wewenang dan cacat prosedur yang mendasar. Argumen Tergugat bahwa Wajib Pajak tidak mengalami kerugian nyata runtuh dengan sendirinya ketika prosedur formal pembentukan keputusan administrasi negara dilanggar secara terbuka.

Penandatanganan Berita Acara oleh pejabat yang tidak hadir (Bu Fifi) serta keterlibatan petugas tanpa Surat Tugas (Sdr. Nur Janah) merupakan bentuk pemalsuan prosedur formal administrasi. Pembelaan Tergugat bahwa ‘tidak ada catatan keberatan dalam BA’ menjadi tidak bernilai hukum, karena Berita Acara itu sendiri dilahirkan dari proses yang cacat hukum dan manipulatif.

Selain itu, ketidakmampuan Tergugat menunjukkan Tanda Terima Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas dokumen lampiran keberatan fisik, serta kegagalan menghadirkan rekaman CCTV dengan dalil otomatis terhapus 17 hari, mempertegas bahwa Tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

4. Kesimpulan dan Tuntutan Penggugat

Berdasarkan seluruh pengakuan dan ketidaksinkronan keterangan Tergugat di hadapan Majelis Hakim, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyimpulkan bahwa Tergugat telah gagal mempertahankan keabsahan prosedur penerbitan Surat a Quo. Penggugat memohon agar Majelis Hakim:

1. Membatalkan Keputusan Keberatan (Surat a Quo) karena terbukti diterbitkan melalui proses yang cacat wewenang dan cacat prosedur formal.

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terkait sebagai konsekuensi hukum atas batalnya keputusan keberatan yang menjadi dasarnya.

3. Menerima seluruh dalil gugatan Penggugat dan memulihkan hak-hak perpajakan Wajib Pajak secara utuh.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sidang Kedua CV Central Intan vs DJP: Formal Gugatan Lolos, Tergugat Persoalkan Tanda Tangan Scan
Next Article PT Jualan Selalu Sukses Soroti Dalil DJP soal Objek Gugatan: PMK 81/2024 Justru Menempatkan Surat Pemberitahuan sebagai Keputusan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Negara sebagai Hardware: Ketika Struktur Fisik Tidak Menjamin Sistem Berjalan Benar dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 15, 2026
Pendidikan

Perbaikan Sekolah Harus Merata, Partai X Desak Aksi Nyata

November 18, 2025
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menanggapi isu dugaan klaim budaya pacu jalur oleh warganet Malaysia.
Pemerintah

Malaysia Klaim Pacu Jalur, Partai X: Kalau Budaya Saja Bisa Dicuri, Berarti Kita Gagal Rawat Identitas Bangsa!

July 10, 2025
Seputar Pajak

Ketika “Rahasia Pajak” Menjadi Alat Larangan: Membaca Perkara 211/PUU-XXIII/2025 dengan Kacamata Warga Negara

February 15, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.