By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 3 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kerugian Keuangan Negara Rp 171 T Tak Terbukti, Kejelasan Fakta Harus Ditegakkan!
Pemerintah

Kerugian Keuangan Negara Rp 171 T Tak Terbukti, Kejelasan Fakta Harus Ditegakkan!

Diajeng Maharani
Last updated: February 27, 2026 10:30 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id– Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Dalam putusannya, hakim mengungkapkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 9,4 triliun, sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, meskipun ada perhitungan kerugian ekonomi negara yang diajukan oleh ahli. Hakim menyatakan bahwa angka sebesar Rp 171 triliun tersebut belum bisa dibuktikan secara jelas dan pasti.

Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, dalam pembacaan putusan mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 9,4 triliun berasal dari temuan dalam penjualan solar non-subsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT PPN pada 2018 hingga 2023. “Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK untuk penjualan solar non-subsidi tercatat mencapai Rp 9,4 triliun,” kata hakim dalam persidangan.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa perhitungan yang diajukan oleh ahli perekonomian Nailul Huda dan Wiko Saputra mengenai kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun tidak dapat diterima. “Perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi. Sehingga belum cukup bukti untuk membuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.

Ketidakpastian Kerugian Perekonomian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dan penjualan minyak oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tiga tersangka, yaitu Riva Siahaan (Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga). Serta Edward Corne (Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam praktik korupsi ini.

Riva dan Maya divonis 9 tahun penjara, sementara Edward divonis 10 tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Meskipun putusan telah dijatuhkan, ketidakpastian mengenai besarnya kerugian negara tetap menjadi masalah yang belum terpecahkan. Khususnya mengenai kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 171 triliun.

Tugas Negara untuk Melindungi Rakyat dan Memastikan Keadilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam kasus ini, negara harus memastikan bahwa setiap tindakan korupsi yang merugikan rakyat. Adapun seperti yang terjadi dalam sektor tata kelola minyak, ditindak secara transparan dan akurat. “Tidak hanya soal angka, tetapi kejelasan fakta dan proses hukum yang transparan harus ditegakkan,” ujar Prayogi.

You Might Also Like

KPK Sita Aset Pejabat, Partai X: Kalau Rakyat yang Peras, Langsung Masuk Sel Tanpa Proses Panjang!
Biaya Pemerintahan Tinggi dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Layanan Publik
Manipulasi Laporan Keuangan: Membangun Ilusi Keuangan yang Hancur di Lapangan
Pemerintah Bayaran dalam Demokrasi yang Kehilangan Arah

Solusi dari Partai X: Penegakan Hukum yang Tegas dan Akurat

Partai X menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan akurat dalam kasus korupsi. Tidak ada ruang untuk kesalahan dalam perhitungan yang dapat merugikan perekonomian negara. Oleh karena itu, Partai X mendukung agar setiap perhitungan kerugian negara dilakukan dengan dasar yang jelas dan tidak berdasarkan asumsi belaka.

Selain itu, Partai X juga mendorong agar setiap koruptor yang terlibat dalam kasus ini dihukum seberat-beratnya. Agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali, negara harus memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam setiap sektor yang melibatkan anggaran negara. Transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah kunci untuk memastikan bahwa rakyat mendapatkan manfaat dari setiap kebijakan yang ada.

Dengan penegakan hukum yang adil dan akurat, Partai X berharap bahwa kepercayaan rakyat terhadap institusi negara dan hukum dapat terjaga. Kejelasan dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini akan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merugikan rakyat.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Panggil Staf Kemensos, Korupsi Bansos 2020 Harus Dibongkar!
Next Article Roda Perekonomian Berputar, Tapi Rakyat Kerja Rodi untuk Orang Lain

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Bos Bulog Minta Margin Fee, Kesejahteraan Rakyat Harus Utama!

December 31, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Garuda & Citilink Diskon Tiket Pesawat 14%! Partai X: Rakyat Diuntungkan?

March 8, 2025
Pemerintah

MPR Desak Tindak Tegas Ormas, Dukung Kepastian Usaha Asal Bukan Tebang Pilih

April 30, 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti Presiden
Pemerintah

KPK: Jangan Dikit-dikit Amnesti, Partai X: Rakyat Mana Pernah Dapat Amnesti?

August 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.