By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 6 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Partai X: Lalu Siapa yang Rugi?
Ekonomi

Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Partai X: Lalu Siapa yang Rugi?

Diajeng Maharani
Last updated: October 20, 2025 1:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

berritax.id – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam lamgkah ini terdapat pasal baru yang memicu perdebatan publik, terutama terkait makna kerugian BUMN. 

Pasal 4B UU tersebut menyebut bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri, bukan kerugian negara. Begitu pula dengan keuntungan, setiap laba BUMN dianggap menjadi milik BUMN, bukan negara.

Penjelasan undang-undang menegaskan, kekayaan BUMN dianggap sebagai milik BUMN, bukan bagian langsung dari kekayaan negara. Dengan kata lain, bila BUMN merugi, negara tidak dirugikan secara hukum, meski dana dan aset BUMN berasal dari kekayaan negara.

Pertanyaan Dasar dari Partai X

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan perlunya kejelasan tanggung jawab negara. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya tegas.

Menurut Prayogi, pasal ini dapat mengaburkan prinsip akuntabilitas publik. Jika kerugian BUMN bukan kerugian negara, maka siapa yang sesungguhnya menanggung akibat dari kegagalan manajemen? Rakyat tetap menjadi pihak yang paling terdampak, karena dana yang dikelola berasal dari sumber kekayaan negara.

Kritik dan Imbauan untuk Akuntabilitas Publik

Partai X menilai pasal tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Negara dapat bersembunyi di balik status badan hukum BUMN ketika terjadi kerugian besar. BUMN dibentuk bukan semata entitas bisnis, tetapi instrumen negara untuk melayani kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memisahkan BUMN dari tanggung jawab negara sama saja melemahkan fungsi sosialnya.

You Might Also Like

Cak Nun: Indonesia Belum Layak Disebut Negara, Perlu Reformasi Ketatanegaraan
Tarif Satu Harga ASDP Saat Lebaran! Partai X: Solusi Tepat atau Strategi Sementara?
Rakyat Adalah Raja, Pejabat Adalah Pelayan
Wakil Ketua MPR Bicara 4 Pilar, Partai X: Rakyat Butuh Pilar Keadilan!

Prayogi menegaskan, jika negara mengklaim BUMN sebagai milik publik, maka segala bentuk keuntungan atau kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan secara publik. Transparansi dan kontrol rakyat tidak boleh dihapus oleh konstruksi hukum yang manipulatif.

Prinsip Partai X

Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk mengatur kehidupan bernegara. Kekuasaan bukan hak milik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dalam konteks BUMN, prinsip tersebut bermakna bahwa setiap kebijakan keuangan harus kembali kepada rakyat. Karena sejatinya, kekayaan negara adalah kekayaan rakyat.

Solusi Partai X

Partai X menilai solusi atas kekaburan hukum ini harus dimulai dari reformasi tata kelola BUMN berbasis kenegarawanan. Beberapa langkah konkret yang diajukan antara lain:

  • Reformasi hukum berbasis kepakaran, untuk memastikan definisi kerugian negara dan BUMN tidak menabrak logika tanggung jawab publik.
  • Audit transparan independen, yang melibatkan lembaga akademik, masyarakat sipil, dan badan pemeriksa negara agar setiap kerugian dapat ditelusuri.
  • Musyawarah Kenegarawanan Nasional, guna membangun kesadaran bahwa kekayaan BUMN bukan milik pejabat, tetapi hak rakyat.

Partai X menegaskan, negara tidak boleh bersembunyi di balik teks undang-undang. Ketika BUMN merugi, rakyatlah yang sesungguhnya kehilangan. Maka, hukum harus berdiri untuk melindungi kepentingan publik, bukan menutupi jejak kekuasaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ratas STEM Prabowo, Partai X: Teknologi Canggih, Rakyat Masih Tertekan!
Next Article Pemerintah Adalah Pelayan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Siap Bahas RAPBN 2026, Partai X: Bahas Itu Mudah, Yang Sulit Adalah Mengurangi Beban Rakyat!

August 22, 2025
Tunjangan rumah bagi anggota dewan kembali memicu sorotan publik. Fakta terbaru menunjukkan DPRD Jawa Timur ikut menikmati fasilitas serupa
Pemerintah

Tunjangan Rumah DPRD Rp49 Juta, Partai X: Rakyat Kontrakan Tetap Mahal!

September 11, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara

May 21, 2025
Pemerintah

WNA Jadi Direksi BUMN, Partai X: Jangan Sampai Kekayaan Negeri Dikelola Asing!

October 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.