beritax.id – Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh daerah membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang ditetapkan Desember lalu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Zakaria Ali menyatakan penguatan BPBD bersifat mendesak. Struktur organisasi yang jelas dinilai mempercepat pengambilan keputusan saat bencana terjadi.
Perubahan Kelembagaan BPBD sebagai Titik Balik
Permendagri ini menetapkan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah definitif.
Jabatan tersebut tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah secara ex officio.
BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan pelaksana urusan kebencanaan. Penguatan ini diharapkan memperkuat komando dan koordinasi lintas sektor.
Regulasi juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten kota.
Penyesuaian kelembagaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan risiko daerah.
Risiko Bencana dan Tantangan Daerah
Ancaman bencana di Indonesia semakin kompleks dan tidak terprediksi. Perubahan iklim meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah. Namun, kapasitas penanggulangan daerah belum sepenuhnya seimbang dengan risiko. Sebagian daerah masih memiliki BPBD lemah secara struktur dan sumber daya.
Ketimpangan ini berpotensi memperlambat respons dan meningkatkan korban bencana. Negara tidak boleh membiarkan keselamatan rakyat bergantung pada kesiapan yang timpang.
Pandangan Partai X: Negara Tidak Boleh Terlambat Hadir
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menanggapi kebijakan tersebut. Ia menilai penguatan BPBD harus menjadi prioritas nasional yang konsisten.
Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara hanya tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Dalam konteks bencana, ketiga tugas tersebut tidak boleh ditunda oleh birokrasi.
Menurutnya, keselamatan rakyat harus menjadi orientasi utama kebijakan kebencanaan.
Struktur kuat tanpa integritas dan kapasitas hanya akan menjadi simbol administratif.
Prinsip Partai X dalam Penanggulangan Bencana
Partai X menempatkan keselamatan manusia sebagai prinsip utama pembangunan negara.
Negara wajib hadir sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Partai X menekankan tata kelola kebencanaan harus berbasis risiko dan keadilan wilayah.
Daerah rawan bencana tidak boleh diperlakukan sama dengan daerah berisiko rendah.
Kelembagaan kuat harus diiringi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparatur.
Solusi Partai X: Dari Regulasi ke Implementasi Nyata
Partai X mendorong percepatan pengisian jabatan kepala BPBD secara definitif dan profesional. Pengangkatan harus berbasis kompetensi kebencanaan, bukan pertimbangan kekuasaan.
Pemerintah pusat perlu memastikan pendanaan kebencanaan bersifat memadai dan berkelanjutan. Anggaran tidak boleh hanya reaktif setelah bencana terjadi.
Partai X juga mendorong pelatihan rutin aparatur BPBD berbasis simulasi lapangan. Koordinasi lintas sektor harus diuji secara berkala, bukan hanya di atas kertas.
Prayogi menegaskan kebijakan ini harus diawasi agar tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Negara wajib memastikan setiap daerah benar-benar siap melindungi rakyatnya dari bencana.



