By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Kemendagri Tunda Kenaikan PBB, Partai X: Tunda Saja Pajak, Tapi Jangan Tunda Kesejahteraan Rakyat!
Seputar Pajak

Kemendagri Tunda Kenaikan PBB, Partai X: Tunda Saja Pajak, Tapi Jangan Tunda Kesejahteraan Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: August 26, 2025 1:53 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah ditunda dan dicabut. Langkah ini dilakukan setelah gejolak warga, khususnya di Kabupaten Pati, menolak kenaikan PBB hingga 250 persen. Penolakan muncul karena kenaikan dihitung sekaligus sejak 2011 tanpa penyesuaian bertahap.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan menegaskan, kenaikan PBB semestinya dilakukan bertahap dan tidak boleh membebani rakyat. Ia menambahkan, jika PBB terlalu tinggi dan memberatkan, maka kebijakan harus ditunda bahkan dicabut.

Kritik Partai X

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali tugas negara yang sejati: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, penundaan PBB memang langkah darurat, tetapi jangan sampai pemerintah hanya pandai menunda tanpa memberi solusi kesejahteraan.

“Pajak jangan hanya dilihat sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi harus memperhatikan kemampuan rakyat. Tunda pajak boleh, tapi jangan tunda kesejahteraan rakyat,” tegas Rinto.

Partai X menegaskan, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan. Kekuasaan itu harus dijalankan efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat.

Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pejabat bukanlah penguasa, melainkan pelayan rakyat, yang bertugas sebagai sopir bus, bukan pemiliknya. Karena itu, kebijakan PBB harus kembali pada prinsip dimana pajak ada untuk mendukung kehidupan rakyat, bukan menyulitkan mereka.

You Might Also Like

Kurikulum Mau Disesuaikan Lagi, Partai X: Masalahnya Bukan di Siswa, Tapi di Lapangan Kerja yang Tak Ada!
Operasi Non-Perang, Partai X: TNI Harus Jaga Rakyat, Bukan Takutkan Rakyat!
Cak Nun: Kita Harus Jadi Mbah-nya Iblis untuk Melawan Iblis Sistem Negara
Sri Mulyani Sebut Pendidik Beban Negara, Partai X Teriak Guru Bukan Beban Tapi Pilar Pendidikan Bangsa!

Solusi Partai X

Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan beberapa solusi:

  1. Reformasi kebijakan pajak daerah agar berbasis kemampuan riil rakyat, bukan hitungan sepihak.
  2. Musyawarah kenegarawanan nasional untuk menyusun aturan fiskal yang adil dan berjangka panjang.
  3. Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi perhitungan NJOP dan tarif pajak.
  4. Pendidikan politik rakyat agar masyarakat memahami haknya dalam mengawasi kebijakan pajak.

Dengan langkah tersebut, pajak bisa menjadi instrumen pembangunan yang adil, bukan beban yang mencekik.

Partai X menekankan, pemerintah tidak boleh sekadar menunda kebijakan bermasalah. Yang dibutuhkan adalah keberanian merancang ulang sistem pajak agar selaras dengan misi negara yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat untuk mencapai kesejahteraan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti Presiden KPK: Jangan Dikit-dikit Amnesti, Partai X: Rakyat Mana Pernah Dapat Amnesti?
Next Article Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Malah Ditanggung!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Banggar MPR Soroti Kebangsaan, Partai X: Digitalisasi Tanpa Keadilan Itu Kosong!

October 9, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

TNI AD Benahi Sistem Bayar KPR, Partai X: KPR Rakyat Kapan Dibantu?

August 13, 2025
Pemerintah

Program Prabowo Bangun Martabat Rakyat, Partai X: Martabat Bukan Hanya dari Lahir, Tapi dari Perut yang Tak Lapar

August 15, 2025
Pemerintah

Agustiani Tio Surati KPK, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Negosiasi!

September 29, 2025
Pemerintah

Penghematan Anggaran, Tapi Bikin Rakyat Tekor, Partai X: Siapa Sebenarnya yang Dihemat?

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.