beritax.id – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum untuk menyusun hukum daerah. Kerja sama ini ditandai penandatanganan antara Dirjen Otda Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra di Jakarta. Tujuannya menciptakan regulasi yang harmonis, jelas, dan tepat sasaran dalam mendukung program pemerintah pusat.
Akmal Malik menyebut kerja sama ini diharapkan mampu memberi kejelasan kepada daerah dalam menyusun regulasi. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah harus ditingkatkan agar implementasi program pusat berjalan efektif. Akmal menekankan bahwa substansi peraturan lebih penting daripada sekadar bentuknya. Ia juga menyoroti digitalisasi sebagai sarana penyempurnaan produk hukum daerah.
Partai X: Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kerja sama antarkementerian ini baik, namun rakyat menunggu bukti nyata. Negara memiliki tiga tugas mendasar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penyusunan hukum daerah seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi kepentingan birokrasi.
Partai X mengingatkan simbol penting: Negara = Bus, Rakyat = Penumpang, Pemerintah = Sopir. Artinya, pemerintah hanya pengemudi sementara pemilik sesungguhnya adalah rakyat. Produk hukum daerah harus melindungi penumpang, bukan hanya memudahkan sopir. Jika regulasi hanya memfasilitasi birokrasi, maka rakyat tetap akan jadi korban.
Kritik atas Implementasi Hukum
Partai X menilai regulasi sering kali hanya berhenti di dokumen, tanpa implementasi yang dirasakan rakyat. Rakyat menunggu kepastian bahwa hukum daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan. Hukum seharusnya menekan korupsi, memperluas akses pendidikan, menjaga harga pangan, serta menjamin lapangan kerja. Tanpa itu, reformasi hukum hanya jargon kosong.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa politik harus efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan. Hukum daerah tidak boleh menjadi alat segelintir kelompok, melainkan menjadi pedoman perlindungan rakyat. Demokrasi sejati menghendaki keterlibatan rakyat dalam penyusunan kebijakan, termasuk produk hukum di daerah.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi yaitu pertama, membangun forum musyawarah rakyat daerah untuk menilai rancangan peraturan sebelum disahkan. Kedua, memperkuat digitalisasi hukum agar rakyat bisa mengawasi prosesnya secara terbuka. Ketiga, menghadirkan mekanisme evaluasi partisipatif yang melibatkan akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Keempat, memastikan regulasi berpihak pada kebutuhan dasar rakyat: pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Partai X menegaskan, rakyat tidak butuh regulasi indah di atas kertas, melainkan hukum yang melindungi kehidupan sehari-hari. Pemerintah harus membuktikan bahwa penyusunan hukum daerah bukan formalitas birokrasi, tetapi wujud nyata keberpihakan pada rakyat.