beritax.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemenaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan syarat tidak relevan dengan jabatan, seperti usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan rekrutmen secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi. “Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor subyektif yang merugikan pencari kerja,” tegasnya. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.
Evaluasi Partai X: Larangan Tanpa Aksi Nyata Hanya Jadi Dekorasi Kebijakan
Partai X menilai kebijakan larangan diskriminasi ini penting, tetapi belum menjawab akar persoalan utama yaitu sulitnya rakyat mendapatkan pekerjaan. Negara seharusnya tidak berhenti pada larangan administratif, melainkan memastikan adanya kebijakan afirmatif yang membuka akses kerja secara merata. Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak tenaga kerja muda dan berusia lanjut yang tersingkir karena faktor usia dan status sosial, meskipun memiliki kemampuan. Larangan diskriminasi akan menjadi slogan kosong jika negara tidak menghadirkan sistem rekrutmen yang benar-benar inklusif. Pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja melalui kebijakan ekonomi produktif, bukan hanya menegur pemberi kerja.
Pernyataan Prayogi R Saputra: Negara Wajib Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Adil
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan hakikat dasar negara dalam menjalankan amanah rakyat. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya. Menurutnya, perlindungan pekerja bukan hanya soal aturan, tetapi tentang kehadiran negara yang menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja. Ia menilai, kebijakan Kemenaker baru menyentuh aspek hukum formal tanpa menyentuh dimensi sosial ekonomi yang menjadi sumber diskriminasi. Negara seharusnya hadir untuk membuka lapangan kerja baru, bukan sekadar memperbanyak surat edaran. Ketika rakyat tidak memiliki akses kerja layak, larangan diskriminasi tidak punya makna nyata.
Partai X menegaskan bahwa pekerjaan merupakan hak asasi setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi kelompok tertentu. Negara wajib memastikan sistem ketenagakerjaan berlandaskan keadilan sosial, bukan sekadar efisiensi ekonomi. Pemerintah harus menolak logika pasar yang menilai manusia hanya dari produktivitas fisik. Keadilan kerja hanya akan terwujud jika rekrutmen berpihak pada kemampuan, bukan status, penampilan, atau usia. Prinsip Partai X menempatkan kerja sebagai bentuk aktualisasi diri manusia yang bermartabat, bukan sekadar transaksi tenaga dengan upah.
Solusi Partai X: Reformasi Rekrutmen dan Kebijakan Tenaga Kerja Nasional
Partai X menawarkan solusi konkret agar kebijakan anti-diskriminasi tidak berhenti di atas kertas. Pertama, pemerintah wajib membangun sistem rekrutmen nasional berbasis merit yang transparan dan diawasi publik. Kedua, pembentukan Pusat Database Kompetensi Nasional untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama mengakses pekerjaan sesuai keahlian. Ketiga, pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja difabel, perempuan kepala keluarga, dan pekerja berusia lanjut. Keempat, revisi regulasi ketenagakerjaan agar menegaskan sanksi nyata bagi pelaku diskriminasi yang terbukti melanggar. Kelima, memperluas pelatihan vokasi di daerah agar masyarakat siap kerja tanpa harus berpindah kota.
Partai X menegaskan bahwa rakyat tidak hanya menunggu larangan, tetapi membutuhkan kehadiran negara yang memberi peluang kerja. Setiap kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari sejauh mana rakyat dapat bekerja dengan layak dan hidup bermartabat. Diskriminasi tidak akan hilang jika ketimpangan ekonomi dan akses kerja dibiarkan melebar. Oleh karena itu, negara harus berani mengubah paradigma: dari pengatur birokratis menjadi pelayan kemanusiaan. Karena bagi Partai X, keadilan bukan tercipta dari larangan, tetapi dari kesempatan yang benar-benar terbuka bagi semua rakyat Indonesia.