beritax.id – Kegagalan implementasi sistem pajak digital Coretax semakin terang. Hampir lima belas bulan setelah peluncurannya pada 1 Januari 2025, sistem yang seharusnya menjadi tulang punggung modernisasi perpajakan nasional ini masih belum berjalan optimal. Pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa Coretax salah desain, ditambah pernyataannya sebelumnya mengenai kualitas tenaga programmer “sekelas lulusan SMA”, semakin menimbulkan kekhawatiran publik terkait proyek senilai lebih dari Rp1,3 triliun ini.
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai pernyataan Menteri Keuangan justru memperkuat kritik yang telah disampaikan sejak awal 2025, bahwa masalah Coretax bukan sekadar teknis, melainkan terkait perencanaan yang tidak berurutan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. IWPI kembali menekankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan sejak Januari 2024 dan segera menetapkan tersangka bila bukti cukup.
Laporan IWPI ke KPK Masih Minim Perkembangan
IWPI sebelumnya melaporkan dugaan korupsi Coretax ke KPK pada 23 Januari 2024, terkait proses pengadaan, penggunaan teknologi COTS, serta ketidaksesuaian antara kebutuhan sistem perpajakan Indonesia dengan solusi yang diambil pemerintah. Hingga kini, IWPI menilai penanganan laporan tersebut belum jelas. Padahal, berbagai pernyataan pejabat pemerintah belakangan ini semakin menegaskan adanya masalah mendasar.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menekankan bahwa pengakuan Menkeu mengenai salah desain dan rendahnya kompetensi tenaga pengembang harus menjadi dasar aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara serius.
“Kalau sekarang diakui salah desain, bahkan disebut programmernya tidak selevel dengan kompleksitas sistem pajak Indonesia, wajar publik bertanya: bagaimana proyek Rp1,3 triliun ini bisa terlaksana? Kami minta KPK tidak hanya klarifikasi, tapi segera tetapkan tersangka jika bukti cukup,” tegas Rinto.
Kesalahan Perencanaan Lebih Berat dari Teknis
IWPI menilai pembangunan Coretax tidak mengikuti kaidah umum pengembangan sistem pemerintahan. Idealnya, pembangunan sistem harus melalui urutan: menentukan proses bisnis terlebih dahulu, menyusun regulasi yang mendukung, lalu mengembangkan teknologi sesuai kebutuhan. Namun proyek Coretax terbalik, regulasi ditetapkan dulu melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018, teknologi dibeli dari luar negeri (COTS), baru menyesuaikan proses bisnis Indonesia.
Pernyataan Menkeu Memperkuat Dugaan Masalah Pengadaan
Pernyataan Menkeu mengenai tenaga pengembang yang tidak sesuai dengan kompleksitas sistem seharusnya menjadi alarm serius. Sistem yang menangani seluruh data perpajakan nasional seharusnya dikerjakan dengan standar tinggi, bukan terburu-buru. IWPI menilai evaluasi harus menyentuh proses pengadaan, perencanaan, dan pengawasan proyek sejak awal.
Untuk itu, IWPI meminta KPK:
- Memeriksa seluruh proses pengadaan Coretax secara menyeluruh
- Mendalami kontrak kerja sama dengan vendor luar negeri
- Menelusuri penggunaan anggaran proyek lebih dari Rp1,3 triliun
- Memanggil pihak yang bertanggung jawab saat proyek direncanakan dan dijalankan
Pemeriksaan juga harus mencakup pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proyek dimulai, termasuk jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan periode pengadaan.
Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Rinto menegaskan bahwa dana proyek Coretax berasal dari uang rakyat, sehingga publik berhak mengetahui apakah proyek dijalankan profesional dan sesuai aturan.
“Kami sebagai wajib pajak adalah pemilik sah dana negara. Jika proyek besar tidak berjalan sesuai rencana, bahkan salah desain, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai uang rakyat habis, sistem tidak jalan, tapi tak ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
IWPI berharap pengakuan pemerintah mengenai kelemahan Coretax menjadi momentum membuka seluruh proses proyek secara transparan. Tanpa langkah tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan akan menurun, dan modernisasi yang seharusnya mempermudah justru menjadi beban wajib pajak.



