beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang semakin terbelenggu dengan tingginya beban pajak yang tidak disertai dengan peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), negara Indonesia berdiri untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang ada justru semakin memberatkan rakyat. Sebagai contoh, negara memungut pajak tanpa memastikan kemakmuran yang dirasakan rakyat. Rakyat terus dibebani pajak dari berbagai sisi kehidupan ekonomi, sementara manfaat dari pajak tersebut tidak dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Ketimpangan antara Pajak dan Kesejahteraan Rakyat
Dalam Pasal 23A UUD 1945 disebutkan bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk keperluan negara. Namun, praktik kebijakan yang ada menunjukkan bahwa pajak sering kali dipungut tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan rakyat. Pajak telah menjadi sumber utama penerimaan negara, sementara optimalisasi kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat belum maksimal. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang semakin besar, di mana rakyat dipungut pajak, tetapi mereka belum merasakan kemakmuran dari kekayaan alam negara.
Struktur Kelembagaan yang Timpang
Salah satu permasalahan utama yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai pemungut pajak. Ketidakseimbangan kekuasaan ini menciptakan persepsi ketidakadilan dan ketidakpercayaan di kalangan rakyat terhadap sistem perpajakan. Ketika pemerintah memungut pajak, namun jalur sengketa juga berada di bawah kendali lembaga yang sama, kepercayaan publik semakin tergerus.
Pajak sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Rakyat membayar pajak dengan harapan negara mengelola dana tersebut secara adil dan transparan. Namun, dengan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem perpajakan, pajak kehilangan dimensi moralnya. Pajak seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan kemakmuran bersama, tetapi kini sering kali dipahami sebagai kewajiban yang dipenuhi karena takut akan sanksi. Rakyat merasa dipaksa memenuhi kewajiban pajak tanpa melihat manfaat yang jelas.
Solusi: Mewujudkan Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
- Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Negara harus memanfaatkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat secara lebih optimal. Sebelum membebani rakyat dengan pajak, negara harus memastikan bahwa hasil kekayaan alam tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. - Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
Sistem perpajakan perlu diubah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pajak harus dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan rakyat, namun tetap mendukung pembangunan negara. - Pemisahan Pengelolaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. Struktur yang lebih independen akan mengurangi ketimpangan antara pemerintah dan wajib pajak. - Transparansi dalam Pengelolaan Dana Pajak
Negara perlu memastikan bahwa setiap dana yang diperoleh dari pajak digunakan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Rakyat berhak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan untuk kemakmuran bersama. - Program Kesejahteraan yang Memprioritaskan Rakyat
Negara harus memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kesimpulan: Menjalankan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
Pajak mencekik ekonomi rakyat yang sudah tertekan oleh beban hidup yang semakin berat. Pemerintah perlu melakukan perubahan dalam sistem perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berimbang. Pajak harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sebagai alat untuk memungut dari rakyat tanpa memberikan hasil yang nyata. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam dilakukan dengan lebih adil dan transparan untuk kemakmuran rakyat. Jika pemerintah terus memungut pajak tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, kontrak sosial akan semakin rapuh dan rakyat akan terus merasa terpinggirkan. Negara yang kuat bukanlah negara yang memungut pajak terbanyak, tetapi negara yang mampu memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya.



