By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Keberatan Diabaikan, DJBC Langgar UU: Ketika Negara Diam, Hukum Menganggap Menang
Seputar Pajak

Keberatan Diabaikan, DJBC Langgar UU: Ketika Negara Diam, Hukum Menganggap Menang

Diajeng Maharani
Last updated: August 5, 2025 2:09 pm
By Diajeng Maharani
Share
1 Min Read
SHARE

beritax.id – Tahukah kamu bahwa sebagai importir, kamu punya hak hukum yang kuat jika mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), namun tidak mendapat jawaban dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu 60 hari? Dalam hal ini, keberatanmu dianggap dikabulkan secara hukum!

Hal ini bukan opini, melainkan aturan yang secara eksplisit tercantum dalam perundang-undangan. Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan dengan tegas:

“Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.”

Ketentuan ini diperkuat dalam aturan turunannya yaitu Pasal 19 ayat (1) PMK 51/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan Pasal 33 PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Artinya, jika DJBC tidak menerbitkan surat keputusan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan, maka kamu sebagai importir secara otomatis berada dalam posisi yang dimenangkan oleh hukum.

Sayangnya, banyak importir yang belum memahami hak ini, dan akhirnya pasrah menerima beban tagihan pajak atau sanksi, padahal secara hukum, mereka sudah dianggap menang karena pemerintah tak merespons tepat waktu.

You Might Also Like

ASN PPPK Masih Bermasalah, Partai X: Negara Tak Boleh Tutup Mata terhadap Nasib Pegawainya Sendiri!
Panja RUU Penyesuaian Pidana Dibentuk, Partai X Tagih Kepastian Keadilan
Legislator PDIP Gaji Rp100 Juta/Bulan, Partai X: Rakyat Bisa Makan Apa Dulu Kalo Mereka Dapat Segitu?
THR ASN Rp 50 Triliun: Stimulus Ekonomi atau Beban Fiskal? Partai X Punya Jawaban!

Penulis: Raudatul Luthfiah

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KKP Luncurkan Program Laut Sebasah, Partai X: Jangan Cuma Tebar Ikan Kalau Lautnya Terus Dieksploitasi!
Next Article KPU Kirim Logistik ke Distrik Terjauh: Partai X Serukan Evaluasi Sistem Papua untuk Kedaulatan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Indonesia yang Kehilangan Negarawan: Demokrasi Tanpa Pemimpin yang Visioner

February 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

10 Kg Sabu dari Malaysia, Partai X: Negara Jangan Kalah dari Bandar!

October 16, 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.
Pemerintah

Kasus Gratifikasi MPR Diusut Lagi, Partai X: Saksi Dipanggil Berkali-Kali, Tapi Dalangnya Tak Pernah Tersentuh!

June 25, 2025
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh Versi Data, Sulit Versi Dompet

January 8, 2026
Pemerintah

Partai Buruh Larang Outsourcing, Partai X: Rakyat Butuh Pekerjaan, Bukan Janji!

October 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.