Oleh Sujono, S.E., S.H.
Pemerhati Kebijakan Perpajakan
Pokok Persoalan
beritax.id – Dalam praktik perpajakan dan perizinan berusaha, muncul persoalan apakah transaksi jual-beli saham, Surat Berharga Negara (SBN), dan Valuta Asing (Valas) oleh investor pribadi dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64994, yaitu perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri.
Persoalan hukumnya bukan terletak pada dapat atau tidaknya saham, SBN, dan Valas diperdagangkan. Ketiganya memang merupakan instrumen keuangan atau aset investasi yang dapat dibeli, dijual, dialihkan, atau ditukar. Persoalan hukumnya adalah apakah setiap orang pribadi yang melakukan transaksi tersebut otomatis menjadi pelaku usaha perdagangan pasar keuangan. Kesimpulan dasarnya: investor pribadi yang membeli, menjual, atau mengalihkan saham, SBN, dan Valas untuk kepentingan portofolio sendiri tidak otomatis menjadi pelaku usaha KBLI 64994.
II. Kedudukan Saham, SBN, dan Valas
Saham merupakan surat berharga di pasar modal. SBN merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh negara, baik berupa Surat Utang Negara maupun Surat Berharga Syariah Negara. Valas merupakan mata uang asing yang dapat menjadi aset keuangan.
Sebagai aset investasi, saham, SBN, dan Valas dapat dikelola untuk memperoleh dividen, kupon, capital gain, selisih kurs, likuiditas, perlindungan nilai, atau penyesuaian portofolio. Namun, sifatnya sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan tidak serta-merta mengubah pemiliknya menjadi pelaku usaha perdagangan instrumen keuangan.
Investor mengelola aset. Pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Kedua kedudukan hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
III. Pembeda Investor Pribadi dan Pelaku Usaha
Pembeda utama antara investor pribadi dan pelaku usaha KBLI 64994 terletak pada ada atau tidaknya kegiatan usaha formal. Investor pribadi bertindak sebagai pemilik aset, nasabah, atau pengguna jasa pihak berizin. Ia tidak menawarkan barang atau jasa kepada pelanggan, tidak menerima fee atau komisi dari nasabah, tidak menyelenggarakan pasar, dan tidak menjalankan kegiatan jasa keuangan.
Sebaliknya, pelaku usaha pasar keuangan menjalankan kegiatan komersial secara terorganisasi, memiliki output usaha, berhubungan dengan pelanggan atau nasabah, memperoleh fee, komisi, spread, margin, atau pendapatan usaha lainnya, serta tunduk pada kewajiban perizinan berusaha dan izin sektoral.
Dengan demikian, KBLI 64994 tidak tepat dibaca sebagai kode bagi setiap orang yang membeli dan menjual instrumen keuangan atas nama sendiri. KBLI 64994 lebih tepat dipahami sebagai klasifikasi bagi kegiatan usaha perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri sebagai lapangan usaha formal.
IV. Uji Objektif
Untuk membedakan pengelolaan aset investasi pribadi dan kegiatan usaha KBLI 64994, dapat digunakan beberapa uji objektif.
- Pertama, uji objek, yaitu apakah transaksi dilakukan atas instrumen investasi atau atas barang/jasa yang menjadi output usaha.
- Kedua, uji subjek, yaitu apakah pelakunya investor pribadi atau pelaku usaha formal.
- Ketiga, uji kegiatan, yaitu apakah terdapat penawaran barang atau jasa kepada pelanggan.
- Keempat, uji penghasilan, yaitu apakah penghasilan berupa hasil investasi atau omzet usaha.
- Kelima, uji perizinan, yaitu apakah pelaku memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), dan izin sektoral yang dipersyaratkan.
Uji tersebut penting karena hukum pajak dan hukum perizinan harus dibaca secara konsisten. Apabila transaksi saham, SBN, dan Valas ditarik sebagai omzet usaha dengan alasan masuk KBLI 64994, maka konsekuensi perizinannya juga harus diterima. Tidak boleh suatu transaksi diperlakukan sebagai kegiatan usaha untuk kepentingan pajak, tetapi diperlakukan sebagai investasi pribadi untuk kepentingan perizinan.
V. Konsekuensi Jika Investor Dipaksa Masuk KBLI 64994
Apabila transaksi saham, SBN, dan Valas milik investor pribadi ditarik sebagai kegiatan usaha KBLI 64994, maka konsekuensinya tidak berhenti pada pajak. Investor tersebut secara logis harus dianggap sebagai pelaku usaha perdagangan pasar keuangan.
Akibatnya, ia seharusnya wajib memiliki NIB, KBLI 64994, PB, PB UMKU apabila dipersyaratkan, serta izin sektoral dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, atau otoritas lain sesuai bidang kegiatan. Ia juga berpotensi dikenai sanksi administratif apabila menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang lengkap.
Tafsir demikian menimbulkan akibat hukum yang tidak wajar. Apabila semua investor saham, pemegang SBN, dan pembeli Valas dianggap sebagai pelaku usaha KBLI 64994, maka jutaan investor dan nasabah dapat dianggap melanggar rezim perizinan hanya karena tidak memiliki NIB dan izin sektoral. Akibat absurd ini menunjukkan bahwa premis awalnya keliru.
Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. Ketentuan tersebut tidak tepat diterapkan kepada investor pribadi sepanjang ia hanya mengelola aset investasinya sendiri dan bukan menjalankan usaha perdagangan pasar keuangan.
VI. Sudut Pandang Fiskus dan Wajib Pajak
Dari sudut pandang fiskus, transaksi saham, SBN, dan Valas dapat dilihat sebagai transaksi yang bersifat komersial, dilakukan atas nama sendiri, bertujuan memperoleh keuntungan, dan dapat terjadi secara berulang. Karena itu, terdapat potensi penafsiran bahwa transaksi tersebut mendekati kegiatan trading atau usaha.
Namun, dari sudut pandang Wajib Pajak, transaksi tersebut merupakan pengelolaan atau pengalihan aset investasi pribadi. Motif memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk mengubah investor menjadi pelaku usaha, karena setiap investasi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh hasil ekonomi.
Frekuensi transaksi, nilai transaksi, dan tujuan memperoleh keuntungan hanya dapat menjadi indikasi, bukan norma tunggal. Pembeda objektif tetap harus dilihat dari ada atau tidaknya kegiatan usaha, pelanggan, jasa yang ditawarkan, organisasi usaha, perizinan, pembukuan usaha, serta kedudukan hukum pelaku sebagai pelaku usaha atau investor.
VII. Posisi Perpajakan
Penghasilan dari saham, SBN, dan Valas tetap dapat dikenai pajak sesuai rezim masing-masing. Dividen, kupon, capital gain, dan selisih kurs bukan berarti bebas pajak. Namun, pengenaan pajaknya tidak otomatis menjadikan nilai transaksi sebagai omzet usaha.
Dalam konteks Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, nilai transaksi pengalihan aset investasi pribadi tidak otomatis digabungkan sebagai peredaran bruto usaha. Yang menjadi omzet usaha adalah penghasilan dari kegiatan usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, bukan setiap mutasi aset investasi pribadi.
Dengan demikian, transaksi saham, SBN, dan Valas oleh investor pribadi harus dibedakan dari kegiatan usaha sekuritas, broker, dealer, money changer, platform, penyelenggara pasar, atau entitas proprietary trading formal yang memang memperoleh pendapatan usaha berupa fee, komisi, spread, margin, atau penghasilan usaha lainnya.
VIII. Kesimpulan
Saham, SBN, dan Valas memang merupakan instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan. Namun, transaksi beli, jual, tukar, atau pengalihan oleh investor pribadi untuk mengelola portofolio, memperoleh hasil investasi, menjaga likuiditas, melakukan switching aset, atau melindungi nilai kekayaan tidak otomatis menjadi kegiatan usaha KBLI 64994.
KBLI 64994 hanya relevan apabila perdagangan instrumen keuangan dilakukan sebagai lapangan usaha formal, dengan organisasi usaha, perizinan berusaha, izin sektoral, pembukuan usaha, dan kedudukan sebagai pelaku usaha.
Oleh karena itu, investor saham, SBN, dan Valas tidak perlu mengisi KBLI 64994 sepanjang ia hanya mengelola dan mengalihkan aset investasi pribadi. Yang wajib memiliki KBLI, NIB, PB, PB UMKU, dan izin sektoral adalah pihak yang benar-benar menjalankan usaha di sektor keuangan.
Dengan demikian, KBLI 64994 tidak boleh digunakan secara luas untuk menarik setiap transaksi investasi pribadi sebagai omzet usaha. Hukum harus membedakan secara tegas antara pelaku usaha dan investor. Apabila setiap pengalihan aset pribadi dianggap sebagai kegiatan usaha, maka batas antara investasi, pengelolaan kekayaan, dan usaha menjadi kabur secara hukum.
Catatan kaki :
KBLI 2025
64994 PERDAGANGAN DI PASAR KEUANGAN ATAS NAMA SENDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri;
- perdagangan piutang atas nama sendiri;
- pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri;
- perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri;
- perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri;
- perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri;
- perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri;
- perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri.



