beritax.id — Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025, dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dimas Yemahura mengungkapkan bahwa Subandi dan anaknya, Rafi, melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan. Keduanya menjanjikan pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Namun, setelah dana tersebut diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, dan dana investasi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan Hukum Bebas dari Pengaruh Kekuasaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penegakan hukum terhadap kasus penipuan yang melibatkan pejabat publik harus dilakukan tanpa ada pengaruh dari kekuasaan atau status sosial pelaku.
“Penegakan hukum harus bebas dari pengaruh, apalagi jika pelakunya adalah pejabat negara. Keberanian penegak hukum untuk bertindak tegas sangat dibutuhkan,” ujar Rinto. Ia menekankan bahwa rakyat harus dilindungi dari praktik penipuan yang merugikan mereka, tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
Tindak Lanjut Penyidikan Harus Transparan
Dimas Yemahura berharap agar Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dan melakukan penindakan terhadap Subandi dan Rafi. Ia menegaskan bahwa total kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp28 miliar sangat memprihatinkan. Meskipun sudah dilakukan somasi berkali-kali, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai dari pelaku.
“Kasus ini perlu diselesaikan dengan transparansi, dan kami berharap tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum,” tambah Dimas.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan bebas dari pengaruh dalam kasus ini, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum diterapkan tanpa pandang bulu.
- Memastikan tidak ada intervensi kekuasaan dalam penyidikan kasus yang melibatkan pejabat negara.
- Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar mereka dapat melapor tanpa rasa takut akan pembalasan.
- Meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk menangani kasus korupsi dan penipuan dengan lebih efektif.
Partai X menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status atau kekuasaan. Negara harus memastikan bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, bertanggung jawab atas tindakannya, dan masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh keadilan yang setimpal.



