By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 2 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kasus Lahan Transmigrasi, Partai X: Jangan Cuma Janji, Harus Segera Tuntas!
Pemerintah

Kasus Lahan Transmigrasi, Partai X: Jangan Cuma Janji, Harus Segera Tuntas!

Diajeng Maharani
Last updated: November 22, 2025 10:03 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Edi Purwanto memastikan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, akan tuntas sebelum akhir 2025. Kepastian ini ia sampaikan setelah rapat Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI menghasilkan komitmen penyelesaian kasus.

Ia mengapresiasi respons cepat Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara. Pemerintah berjanji menuntaskan persoalan hak lahan peserta transmigrasi yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Sengketa Berlarut dan Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM

Persoalan Gambut Jaya bukan sekadar sengketa administratif. Mantan Bupati Muaro Jambi Burhanudin Mahir mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan pada penerbitan Sertifikat Hak Milik tahun 2009. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani pengajuan SHM di lahan transmigrasi tersebut.

Dari 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan untuk 200 Kepala Keluarga, sebanyak 86 hektare sudah terbit SHM dan diduga bermasalah. Peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV telah menunggu hak mereka selama 17 tahun tanpa kejelasan.

Sikap Partai X: Negara Jangan Hanya Berjanji, Harus Bekerja

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan tiga tugas negara harus menjadi dasar penyelesaian kasus ini. Negara wajib melindungi rakyat dari mafia tanah. Negara wajib melayani rakyat dengan memastikan hak lahan diberikan tepat waktu. Serta negara wajib mengatur agar tata kelola transmigrasi terbebas dari pemalsuan dan konflik berkepanjangan.

Partai X menilai pemerintah tidak boleh sekadar memberikan janji penyelesaian tanpa langkah konkret. Masyarakat Gambut Jaya menunggu kepastian hak selama hampir dua dekade. Negara harus hadir secara nyata, bukan melalui forum rapat saja.

You Might Also Like

RUU Warisan Lama Dibahas Lagi, Partai X: DPR Ganti Periode, Tapi Gaya ‘Copy-Paste’ Tak Pernah Mati!
Diplomat Meninggal, DPR Minta Diusut, Partai X: Kalau Bukan Pejabat, Apakah Polisi Akan Sepeduli Ini?
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Buat Keputusan yang Tidak Merugikan Rakyat!
Kegagalan Sistem Negara: Luhut Bicara Data, Rakyat Bicara Kenyataan

Prinsip Partai X: Reforma Agraria Harus Berbasis Keadilan Sosial

Partai X menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan harus dilihat sebagai masalah struktural. Reforma agraria harus menjadi program berbasis keadilan. Lahan bagi rakyat tidak boleh dipolitisasi. Sistem sertifikasi tanah harus transparan dan bebas dari manipulasi.

Partai X menekankan bahwa pemerintah harus memastikan setiap proses penerbitan SHM dilakukan dengan akuntabilitas. Penegakan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen harus dilakukan terbuka demi memulihkan kepercayaan publik.

Solusi Partai X: Penuntasan Sengketa, Audit Data Tanah, dan Pemulihan Hak Rakyat

Partai X menawarkan sejumlah langkah solutif untuk memastikan kasus Gambut Jaya benar-benar tuntas. Pertama, pemerintah harus membentuk tim audit independen untuk memverifikasi seluruh dokumen SHM yang beredar. Kedua, proses penyelesaian sengketa harus transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat.

Ketiga, pemerintah harus memastikan seluruh peserta transmigrasi mendapatkan hak lahan yang dijanjikan. Keempat, aparat penegak hukum harus memproses dugaan pemalsuan dokumen tanpa kompromi. Kelima, pemerintah daerah harus memperbaiki mekanisme pelayanan agraria agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Partai X menegaskan bahwa negara harus memastikan bahwa kasus Gambut Jaya menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang tuntas, adil, dan berpihak pada rakyat. Hak lahan adalah hak hidup. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menunggu lebih lama. Penyelesaian harus konkret, cepat, dan berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Investasi Rp20 Triliun Peternakan, Partai X: Rakyat Butuh Keberlanjutan, Bukan Proyek!
Next Article Meneguhkan Daya Tahan Bangsa Lewat Etika dan Keteladanan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Prabowo Komitmen Perjuangkan Rumah Layak, Partai X: Rumah Rakyat Jangan Jadi Proyek!

September 30, 2025
Pemerintah

Korupsi Gas Naik ke Permukaan, Tanya Partai X: Energi untuk Siapa?

April 25, 2025
Pemerintah

Puan Bantah Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, Partai X: Jangan Dibantah, Coba Cek Isi Dompetnya!

August 18, 2025
Pemerintah

Pemerintah Wajibkan Bayar Royalti Lagu di Resto, Keadilan untuk Seniman!

December 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.