beritax.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Aturan tersebut diteken pada 29 September 2025, sebagai pedoman antisipatif sekaligus preventif bagi polisi ketika menghadapi penyerangan, terutama saat kerusuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago, menyebut aturan ini memberi kepastian hukum. “Bukan sekadar respons insiden, melainkan pedoman agar tindakan kepolisian tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pasal 2 menjelaskan penyerangan terhadap Polri mencakup markas, asrama, rumah dinas, rumah sakit, hingga fasilitas pendidikan Polri. Sementara Pasal 3 menyebut sasaran penyerangan mencakup personel, materiil, dan gedung.
Pasal 6 merinci tindakan yang dapat dilakukan, mulai dari peringatan, penangkapan, penggeledahan, hingga penggunaan senjata api. Pasal 11 dan 14 bahkan mengatur penggunaan peluru karet hingga amunisi tajam bila jiwa petugas atau orang lain terancam.
Partai X: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Menanggapi Perkap tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mendasar. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini berpotensi menambah jarak antara polisi dan rakyat jika hanya dipraktikkan dengan kekerasan di lapangan. “Jangan keras ke rakyat, tetapi lembek menghadapi pejabat yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, aparat sering represif terhadap masyarakat dalam unjuk rasa, namun cenderung lunak ketika menghadapi pejabat atau korporasi pelanggar hukum.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara seimbang. Hukum tidak boleh diperalat untuk melindungi kekuasaan, melainkan menjadi instrumen melindungi rakyat. Aparat negara adalah alat rakyat, bukan alat pejabat.
Prinsip Partai X menolak penggunaan kekerasan berlebihan. Negara wajib mengedepankan dialog, pencegahan, dan keadilan restoratif, bukan semata tindakan koersif yang menakut-nakuti rakyat.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar Perkap ini tidak menjadi alat represi. Pertama, seluruh tindakan penindakan polisi harus diawasi lembaga independen agar tidak disalahgunakan.
Kedua, mekanisme evaluasi wajib dilakukan secara terbuka. Setiap penggunaan senjata api harus dicatat, dilaporkan, dan dapat diakses publik. Ketiga, pendidikan HAM dan etika kepolisian harus diperkuat dalam kurikulum internal Polri.
Keempat, pendekatan keamanan harus seimbang dengan pendekatan sosial, dengan mengutamakan pencegahan ketimbang tindakan represif. Kelima, rakyat perlu diberikan ruang aspirasi yang luas agar konflik tidak meledak di jalanan.
Partai X menegaskan, demokrasi sehat hanya bisa berjalan bila aparat melayani rakyat dengan adil. Jangan sampai protokol penindakan hanya jadi senjata tajam untuk rakyat, tetapi tumpul terhadap pejabat berkuasa.