By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kapolri Buat Protokol Penindakan, Partai X: Jangan Keras ke Rakyat, Lembek ke Pejabat!
Pemerintah

Kapolri Buat Protokol Penindakan, Partai X: Jangan Keras ke Rakyat, Lembek ke Pejabat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 2, 2025 1:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan
SHARE

beritax.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Aturan tersebut diteken pada 29 September 2025, sebagai pedoman antisipatif sekaligus preventif bagi polisi ketika menghadapi penyerangan, terutama saat kerusuhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago, menyebut aturan ini memberi kepastian hukum. “Bukan sekadar respons insiden, melainkan pedoman agar tindakan kepolisian tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pasal 2 menjelaskan penyerangan terhadap Polri mencakup markas, asrama, rumah dinas, rumah sakit, hingga fasilitas pendidikan Polri. Sementara Pasal 3 menyebut sasaran penyerangan mencakup personel, materiil, dan gedung.

Pasal 6 merinci tindakan yang dapat dilakukan, mulai dari peringatan, penangkapan, penggeledahan, hingga penggunaan senjata api. Pasal 11 dan 14 bahkan mengatur penggunaan peluru karet hingga amunisi tajam bila jiwa petugas atau orang lain terancam.

Partai X: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Menanggapi Perkap tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mendasar. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menambah jarak antara polisi dan rakyat jika hanya dipraktikkan dengan kekerasan di lapangan. “Jangan keras ke rakyat, tetapi lembek menghadapi pejabat yang melanggar hukum,” tegasnya.

You Might Also Like

Demo Tolak UU TNI di Malang: Partai X Kecam Penangkapan Pedemo dan Tuntut Transparansi!
Pemerintah Siapkan THR Pekerja Lepas, Partai X Tanya: Dananya dari Mana?
Pemerintah Stop Impor Gula, Partai X: Petani Senyum, Rakyat Jangan Terlupa!
Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!

Ia mengingatkan, aparat sering represif terhadap masyarakat dalam unjuk rasa, namun cenderung lunak ketika menghadapi pejabat atau korporasi pelanggar hukum.

Prinsip Partai X

Partai X menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara seimbang. Hukum tidak boleh diperalat untuk melindungi kekuasaan, melainkan menjadi instrumen melindungi rakyat. Aparat negara adalah alat rakyat, bukan alat pejabat.

Prinsip Partai X menolak penggunaan kekerasan berlebihan. Negara wajib mengedepankan dialog, pencegahan, dan keadilan restoratif, bukan semata tindakan koersif yang menakut-nakuti rakyat.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi konkret agar Perkap ini tidak menjadi alat represi. Pertama, seluruh tindakan penindakan polisi harus diawasi lembaga independen agar tidak disalahgunakan.

Kedua, mekanisme evaluasi wajib dilakukan secara terbuka. Setiap penggunaan senjata api harus dicatat, dilaporkan, dan dapat diakses publik. Ketiga, pendidikan HAM dan etika kepolisian harus diperkuat dalam kurikulum internal Polri.

Keempat, pendekatan keamanan harus seimbang dengan pendekatan sosial, dengan mengutamakan pencegahan ketimbang tindakan represif. Kelima, rakyat perlu diberikan ruang aspirasi yang luas agar konflik tidak meledak di jalanan.

Partai X menegaskan, demokrasi sehat hanya bisa berjalan bila aparat melayani rakyat dengan adil. Jangan sampai protokol penindakan hanya jadi senjata tajam untuk rakyat, tetapi tumpul terhadap pejabat berkuasa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Panggil Eks Direktur BUMN, Partai X: Korupsi Tak Habis, Rakyat Jadi Saksi!
Next Article Gugatan Hapus Uang Pensiun DPR, Partai X: Rakyat Butuh Pensiun, Bukan Proyek!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Harga BBM Naik Turun di Agustus 2025, Partai X Desak: Jangan Jadikan Rakyat Jadi Korban Drama Kenaikan dan Penurunan Harga Energi!

August 8, 2025
Titi menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan. Pasalnya, UU Pemilu belum direvisi sejak 2019.
Pemerintah

5 UU Harus Direvisi karena Pemilu Dipisah? Partai X Bongkar Rezim Tukar Nasib Rakyat Demi Jadwal Kekuasaan!

July 28, 2025
Seputar Pajak

Hadis Satir Sri Mulyani: Pajak Rakyat untuk Pejabat dan Ketidakpastian Hukum di Indonesia

September 8, 2025
Pernyataan bahwa butuh satu tahun untuk migrasi karena aplikasi lama masih harus dirawat, justru menunjukkan bahwa transisi tidak dirancang secara sistemik
Seputar Pajak

Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Dianggap Bukan yang Utama, Kepercayaan Jadi Korban Pertama

June 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.