By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 16 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kadis Samosir Korupsi Bencana, Korupsi Harus Diberantas Tuntas!
Pemerintah

Kadis Samosir Korupsi Bencana, Korupsi Harus Diberantas Tuntas!

Diajeng Maharani
Last updated: December 30, 2025 1:34 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir sebagai tersangka korupsi bencana. Tersangka berinisial FAK diduga menyelewengkan bantuan korban bencana banjir bandang tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan terkait bantuan penguatan ekonomi korban bencana senilai Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial untuk 303 keluarga terdampak bencana alam.

Modus Penyaluran Diubah Sepihak

Kemensos awalnya menetapkan bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada korban. Namun tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran menjadi bantuan barang.

Perubahan dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tersangka juga menunjuk langsung penyedia barang tanpa prosedur yang sah.

Jaksa menduga terdapat permintaan jatah sebesar 15 persen dari total nilai bantuan.
Jatah tersebut diduga diminta kepada pengelola BUMDes untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Kejaksaan telah menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.
Total kerugian negara tercatat sebesar Rp516.298.000 dari program bantuan bencana.

You Might Also Like

Anggota DPR Dorong Modifikasi Cuaca, Partai X Ingatkan Efektivitas dan Keamanan
Krisis Ekonomi: Upah Ditekan, Serikat Dibungkam
Ekonomi Dinilai Stabil, Partai X: Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Rakyat!
Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Wakaf? Partai X: Bedanya, Wakaf Tak Dipakai Bayar Utang Whoosh

Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan.
Proses hukum dilakukan sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan publik.

Kasus ini menunjukkan korupsi masih mengintai program kemanusiaan.

Pandangan Partai X atas Korupsi Bencana

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan keprihatinan mendalam.
Menurutnya, korupsi bantuan bencana adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.

Rinto menegaskan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ketiga tugas tersebut runtuh jika bantuan korban bencana justru dikorupsi pejabat.

Negara tidak boleh kalah oleh perilaku serakah aparatnya sendiri.

Prinsip Partai X: Negara Harus Tegas dan Adil

Partai X menegaskan prinsip keadilan sosial harus menjadi fondasi kebijakan negara. Bantuan publik adalah hak rakyat, bukan ruang transaksi pejabat.

Setiap kebijakan harus dijalankan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Korupsi bencana mencederai kepercayaan rakyat terhadap negara. Negara wajib memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.

Solusi Partai X untuk Pencegahan Korupsi

Partai X mendorong pengawasan ketat bantuan sosial berbasis sistem terbuka. Pelibatan masyarakat dan penerima manfaat harus diperkuat dalam pengawasan.

Penyaluran bantuan harus tetap tunai atau digital sesuai ketentuan awal. Sanksi pidana maksimal perlu diterapkan bagi pelaku korupsi bantuan bencana. Pendidikan etika publik bagi pejabat daerah harus diperluas secara sistematis.

Korupsi bantuan bencana bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan moral.
Negara yang kuat hadir melalui keberpihakan nyata kepada rakyat yang menderita.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Stabil, Rakyat Tidak Pernah Aman
Next Article Negara Indonesia “Katanya” Adil: Ketika Narasi Kekuasaan Berjarak dengan Hidup Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pendidikan

Gaji Guru Honorer Madrasah, Kesejahteraan Guru Harus Ditingkatkan!

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

Sekolah Tidak Boleh Menjadi Korban Kebijakan Pemerintah yang Tidak Efektif

December 4, 2025
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas Kertas, Dompet Rakyat Mengering

December 30, 2025
Seputar Pajak

Gijzeling sebagai Solusi Terakhir dalam Penagihan Utang Pajak

November 24, 2025
Ekonomi

Tarif Trump Disepakati, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Tumbal Diplomasi Dagang!

July 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.