Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia,
Anggota Majelis Tinggi Partai X,
Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Perdebatan mengenai batas kewenangan penggunaan data dalam pemeriksaan pajak kini menemukan titik terang. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025, para ahli yang dihadirkan pemerintah maupun pihak wajib pajak memberikan pandangan yang justru memperjelas satu hal penting yaitu perlindungan data adalah bagian dari hukum, dan pemeriksaan pajak tidak boleh berjalan tanpa batas.
Ahli yang mewakili Presiden, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan pajak kerap melibatkan informasi yang sangat sensitive, bukan hanya data wajib pajak yang diperiksa, tetapi juga data perusahaan lain, relasi bisnis, dan pihak ketiga yang memiliki keterkaitan transaksi.
Di sinilah Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi relevan. Pasal tersebut mengatur kewajiban merahasiakan data perpajakan untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat merugikan pihak lain. Pandangan ini diperkuat oleh pakar hukum siber Edmon Makarim, yang menyatakan bahwa pembatasan informasi perpajakan merupakan bentuk perlindungan yang sah terhadap hak privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak.
Namun, dalam sistem self-assessment yang dianut Indonesia, posisi wajib pajak bukanlah objek pasif. Sebagaimana ditegaskan oleh ahli dari pihak wajib pajak, Dr. Alessandro Rey, wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Artinya, wajib pajak adalah pemilik data atau data owner. Tidak masuk akal secara hukum apabila pemilik data dianggap sebagai pihak luar yang dilarang mendokumentasikan atau mengetahui proses yang membahas datanya sendiri.
Persoalan menjadi sensitif ketika dalam proses pemeriksaan terdapat data yang memuat identitas pihak ketiga, misalnya nama, alamat, NPWP, atau detail transaksi lawan usaha. Jika data tersebut termasuk dalam kategori yang dilindungi Pasal 34 UU KUP, maka penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Dalam konteks inilah muncul solusi hukum yang rasional yakni apabila terdapat bagian dokumen yang mengandung data sensitif pihak ketiga, maka bagian tersebut dapat dihitamkan (redacted) sebelum diserahkan atau didokumentasikan dalam proses pemeriksaan. Langkah ini bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan yang justru dapat menimbulkan risiko pidana bagi pejabat pajak sendiri.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip proporsionalitas dalam negara hukum. Negara tetap dapat menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi tidak mengorbankan perlindungan hak pihak lain. Transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Sebaliknya, transparansi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data.
Kabar baik bagi wajib pajak adalah bahwa hukum tidak memposisikan mereka sebagai pihak yang harus tunduk tanpa batas. Wajib pajak memiliki hak atas perlindungan data dan kepastian hukum. Jika dalam pemeriksaan terdapat data pihak ketiga yang sensitif, maka pendekatan kehati-hatian seperti penghitaman bagian tertentu adalah langkah yang sah dan proporsional.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi aparat pajak agar tidak sembarangan menggunakan atau membuka data yang berada dalam lingkup perlindungan undang-undang. Pemeriksaan pajak harus profesional, terukur, dan berbasis hukum, bukan sekadar berbasis kewenangan.
Sistem self-assessment hanya dapat bertahan jika dibangun di atas kepercayaan. Kepercayaan lahir dari dua hal yaitu kepastian hukum dan perlindungan hak. Tanpa perlindungan data, wajib pajak akan merasa terancam. Tanpa akuntabilitas, fiskus akan kehilangan legitimasi.
Karena itu, dalam pemeriksaan pajak, keseimbangan harus dijaga. Pemerintah berhak memeriksa. Wajib pajak wajib kooperatif. Tetapi data pihak ketiga tetap harus dilindungi. Jika perlu, dihitamkan pada bagian yang sensitif. Itulah wujud praktik hukum yang adil dalam negara hukum.
Dan dalam sistem perpajakan modern, keadilan bukanlah hambatan bagi penerimaan negara, melainkan fondasi keberlanjutannya.



