beritax.id – Agen ART memahami batas tugasnya dalam proses rekrutmen. Mereka mencari pekerja terbaik sesuai kebutuhan pemilik rumah. Mereka menyeleksi kemampuan dan pengalaman secara profesional. Agen ART tidak pernah mencalonkan pemiliknya sendiri sebagai pekerja. Logika itu sederhana dan sehat. Namun ironi justru muncul dalam demokrasi kita. Banyak partai politik melakukan hal sebaliknya. Mereka sering menjadikan ketua umum sebagai calon utama. Mekanisme rekrutmen berubah menjadi alat promosi kekuasaan. Situasi ini memperlihatkan kekacauan logika yang sulit dibenarkan.
Dalam sistem demokrasi, partai seharusnya melayani rakyat. Mereka harus menyiapkan kader terbaik bangsa. Proses seleksi wajib berlangsung objektif dan transparan. Integritas harus menjadi ukuran utama. Kapasitas harus diuji secara terbuka. Namun praktik sering melenceng dari prinsip itu. Kepentingan internal lebih dominan. Figur terkuat di struktur partai sering mendapat prioritas. Rakyat akhirnya hanya menerima pilihan yang sudah ditentukan.
Ketika Partai Menjadi Kendaraan Penguasa
Partai politik dibentuk sebagai institusi publik. Fungsinya menjembatani aspirasi rakyat menuju pemerintahan. Partai harus menjadi sekolah kepemimpinan nasional. Mereka wajib melahirkan kader berkualitas. Namun banyak partai berubah menjadi alat kekuasaan penguasa.
Ketua umum sering menjadi pusat segala keputusan. Struktur internal cenderung tertutup. Ruang kompetisi kader mengecil. Kaderisasi berubah menjadi formalitas administratif. Pemilihan calon lebih dipengaruhi kekuatan jaringan. Modal juga menjadi faktor dominan.
Akibatnya, demokrasi kehilangan semangat meritokrasi. Kandidat tidak selalu lahir dari kapasitas terbaik. Mereka sering muncul karena posisi strategis. Sistem ini mengaburkan tujuan utama partai. Kepentingan publik tersisih oleh kepentingan penguasa.
Jika negara diibaratkan rumah besar, rakyat adalah pemiliknya. Presiden hanyalah pelaksana amanah. Dalam logika itu, partai seharusnya seperti agen rekrutmen. Tugasnya mencari orang terbaik. Tugasnya bukan mengangkat pemilik partai menjadi pelaksana negara.
Kedaulatan Rakyat yang Terbatas
Konstitusi memberi partai peran penting dalam pencalonan nasional. Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 mengatur pengusulan calon presiden oleh partai. Aturan ini menempatkan partai sebagai gerbang utama.
Namun gerbang itu sering dikendalikan segelintir penguasa. Rakyat memang memilih secara langsung. Tetapi mereka tidak menentukan siapa yang boleh maju. Nama yang tersedia sudah dipilih lebih dahulu.
Situasi ini menimbulkan paradoks demokrasi. Pemilu berlangsung terbuka dan meriah. Kampanye memenuhi ruang publik. Debat disiarkan luas. Namun pilihan substansial tetap terbatas.
Rakyat hanya berpindah dari satu etalase ke etalase lain. Kemasan boleh berbeda. Mekanisme seleksinya sering sama. penguasa internal menentukan kandidat. Publik sekadar mengesahkan.
Tanggapan Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai situasi ini harus dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tugas negara hanya tiga. Negara wajib melindungi rakyat. Negara wajib melayani rakyat. Serta negara wajib mengatur rakyat secara adil.
Menurut Rinto, seluruh proses harus mengarah pada tiga kewajiban itu. Jabatan negara bukan panggung ambisi pribadi. Kekuasaan adalah amanah pelayanan publik.
Ia menegaskan partai harus kembali memahami fungsi dasarnya. Partai bukan kendaraan penguasa menuju kekuasaan. Partai adalah alat demokrasi rakyat.
Rinto menyebut pemimpin harus lahir dari seleksi objektif. Negara membutuhkan figur terbaik. Negara memerlukan kapasitas, integritas, dan keberanian melayani.
Ia menilai jika partai gagal melakukan seleksi sehat, negara ikut menanggung risiko. Pemimpin yang lahir dari konflik kepentingan sulit fokus melayani rakyat.
Solusi Membenahi Rekrutmen
Perbaikan harus dimulai dari reformasi internal partai. Mekanisme kaderisasi wajib dibuka secara transparan. Setiap kader harus mendapat peluang setara.
Seleksi calon harus berbasis rekam jejak. Kapasitas wajib diuji oleh lembaga independen. Penilaian publik harus menjadi bagian penting.
Partai juga harus membatasi dominasi ketua umum. Masa jabatan internal perlu dibatasi tegas. Sirkulasi kepemimpinan harus berjalan sehat.
Debat internal kandidat perlu dibuka kepada publik. Transparansi akan memperkuat akuntabilitas. Publik berhak mengetahui alasan pencalonan.
Selain itu, pendidikan politik masyarakat harus diperkuat. Rakyat perlu memahami kualitas kepemimpinan. Pilihan harus didasarkan pada gagasan.
Rinto Setiyawan menegaskan reformasi partai adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya, negara hanya akan kuat jika partai sehat.
Pada akhirnya, pelajaran dari agen ART sangat jelas. Pengelola rekrutmen tidak boleh memakai sistem demi kepentingannya sendiri. Jika agen ART saja memahami batas profesionalitas, partai politik seharusnya lebih memahami. Demokrasi akan sehat jika partai kembali menjadi pencari pemimpin terbaik bangsa.



