JAKARTA — Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) terhadap PT Artha Kreasi Utama di KPP Madya Dua Jakarta Selatan II menyisakan persoalan terkait jangka waktu dan kewenangan pemeriksaan. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan Wajib Pajak dalam pembahasan yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 17 September 2026.
Ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. mempersoalkan keabsahan tahapan pemeriksaan berdasarkan jangka waktu pengujian. Dalam keterangannya, ahli menggunakan ketentuan Pasal 31 UU KUP dan PMK Nomor 15 Tahun 2025 sebagai bagian dari dasar analisis hukum.
Berdasarkan keterangan ahli, surat pemberitahuan pemeriksaan diterima PT Artha Kreasi Utama pada 21 Juli 2025. Dengan menggunakan jangka waktu pengujian lima bulan sebagaimana dianalisis ahli, batas waktu pemeriksaan disebut berakhir pada 21 Desember 2025.
Namun, dalam dokumen keterangan ahli disebutkan bahwa Pembahasan Temuan Sementara baru dilaksanakan pada 23 Juli 2026, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP diserahkan pada 1 September 2026.
Ahli juga mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan. Menurut pendapat hukum yang disampaikan, surat tersebut mengubah susunan tim secara administratif, tetapi tidak dengan sendirinya memperpanjang atau menghidupkan kembali jangka waktu pengujian yang sebelumnya telah berakhir.
Atas konstruksi tersebut, ahli berpendapat tindakan pemeriksaan setelah berakhirnya jangka waktu pengujian dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau ultra vires. Ahli juga mempertanyakan keabsahan Pembahasan Temuan Sementara dan SPHP yang diterbitkan setelah periode tersebut.
Meski demikian, P5I menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ultra vires tersebut merupakan pendapat hukum ahli yang diajukan oleh Wajib Pajak dan bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan PT Artha Kreasi Utama menolak menandatangani Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 17 September 2026. Menurut Wajib Pajak, penolakan tersebut merupakan bentuk keberatan dan reservasi hukum terhadap proses pemeriksaan, bukan penolakan untuk mengikuti pemeriksaan.
P5I menyatakan berbagai persoalan mengenai jangka waktu pemeriksaan, perubahan Tim Pemeriksa, serta pemberitahuan perpanjangan kewenangan masih dapat diuji melalui mekanisme hukum perpajakan yang tersedia. P5I juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak maupun KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.



