By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 1 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Jangka Waktu Pemeriksaan PT Artha Kreasi Utama Dipertanyakan Ahli Pajak
Seputar Pajak

Jangka Waktu Pemeriksaan PT Artha Kreasi Utama Dipertanyakan Ahli Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: September 29, 2026 10:56 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA — Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) terhadap PT Artha Kreasi Utama di KPP Madya Dua Jakarta Selatan II menyisakan persoalan terkait jangka waktu dan kewenangan pemeriksaan. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan Wajib Pajak dalam pembahasan yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 17 September 2026.

Ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. mempersoalkan keabsahan tahapan pemeriksaan berdasarkan jangka waktu pengujian. Dalam keterangannya, ahli menggunakan ketentuan Pasal 31 UU KUP dan PMK Nomor 15 Tahun 2025 sebagai bagian dari dasar analisis hukum.

Berdasarkan keterangan ahli, surat pemberitahuan pemeriksaan diterima PT Artha Kreasi Utama pada 21 Juli 2025. Dengan menggunakan jangka waktu pengujian lima bulan sebagaimana dianalisis ahli, batas waktu pemeriksaan disebut berakhir pada 21 Desember 2025.

Namun, dalam dokumen keterangan ahli disebutkan bahwa Pembahasan Temuan Sementara baru dilaksanakan pada 23 Juli 2026, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP diserahkan pada 1 September 2026.

Ahli juga mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan. Menurut pendapat hukum yang disampaikan, surat tersebut mengubah susunan tim secara administratif, tetapi tidak dengan sendirinya memperpanjang atau menghidupkan kembali jangka waktu pengujian yang sebelumnya telah berakhir.

Atas konstruksi tersebut, ahli berpendapat tindakan pemeriksaan setelah berakhirnya jangka waktu pengujian dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau ultra vires. Ahli juga mempertanyakan keabsahan Pembahasan Temuan Sementara dan SPHP yang diterbitkan setelah periode tersebut.

You Might Also Like

Negara Gagal Melindungi dan Mendidik, Partai X: Pendidikan Generasi Muda Terlantar, Negara Lebih Sibuk Jaga Kekuasaan
Ketika Koruptor Pembunuh Kepercayaan Menjadi Pemandangan Biasa
Krisis Pemerintahan: Rekrutmen Pejabat Berdasarkan Patronase, Bukan Kinerja
Zulhas Gagal Paham Pajak di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Meski demikian, P5I menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ultra vires tersebut merupakan pendapat hukum ahli yang diajukan oleh Wajib Pajak dan bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan PT Artha Kreasi Utama menolak menandatangani Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 17 September 2026. Menurut Wajib Pajak, penolakan tersebut merupakan bentuk keberatan dan reservasi hukum terhadap proses pemeriksaan, bukan penolakan untuk mengikuti pemeriksaan.

P5I menyatakan berbagai persoalan mengenai jangka waktu pemeriksaan, perubahan Tim Pemeriksa, serta pemberitahuan perpanjangan kewenangan masih dapat diuji melalui mekanisme hukum perpajakan yang tersedia. P5I juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak maupun KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kenalkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis AI, Sekolah Negarawan Gandeng ASPINA Jaringan Pengusaha Indonesia di Belanda dalam Ekspedisi Eropa
Next Article Ketika Relasi Administratif Membentuk Pola Kekuasaan: Hubungan Ketundukan Administratif dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kesejahteraan yang Tak Kunjung Tiba, Indonesia dalam Krisis yang Semakin Dalam

March 2, 2026
Pemerintah

Rieke Soal HAM, Partai X: Kemanusiaan Harus Melindungi Rakyat, Bukan Pejabat!

September 29, 2025
Pemerintah

Agustiani Tio Surati KPK, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Negosiasi!

September 29, 2025
https://www.sekolahnegarawan.id/
Pemerintah

Tumpuan Rakyat atau Tumpuan Kekuasaan? Partai X: Reformasi Militer Bukan Sekadar Amanat Pidato!

July 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.