beritax.id — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melayangkan teguran keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul pernyataannya terkait pemberian pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjerat proses hukum pidana. IWPI menilai, apabila komitmen pemberantasan korupsi hanya berhenti pada tataran pidato dan retorika. Maka kebijakan tersebut berisiko dipersepsikan publik sebagai perlindungan terhadap apa yang IWPI sebut sebagai terorisme ekonomi.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, S.H., menegaskan bahwa praktik korupsi, pemerasan, dan maladministrasi di sektor pajak dan bea cukai bukanlah kejahatan biasa. Hal ini melainkan kejahatan berdampak luas yang menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
“Jika antikorupsi hanya menjadi slogan tanpa ketegasan nyata. Maka negara sedang membiarkan, bahkan melindungi terorisme ekonomi yang menyasar rakyatnya sendiri,” tegas Rinto.
Apa Itu Terorisme Ekonomi?
IWPI menjelaskan bahwa terorisme ekonomi adalah bentuk kejahatan yang tidak menggunakan senjata atau kekerasan fisik, tetapi menyalahgunakan kewenangan, regulasi, dan kebijakan negara. Hal ini untuk menciptakan ketakutan, ketidakpastian, dan kerugian ekonomi sistemik.
Menurut IWPI, pelaku terorisme ekonomi adalah oknum pejabat atau aparatur negara yang:
- menyalahgunakan kewenangan pemeriksaan dan penetapan pajak,
- melakukan pemerasan atau negosiasi ilegal,
- memanipulasi kewajiban pembayaran pajak,
- serta memanfaatkan posisi struktural untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Dampaknya sama seperti terorisme pada umumnya: masyarakat takut, dunia usaha tertekan, kepercayaan runtuh, dan stabilitas ekonomi terganggu,” ujar Rinto.
IWPI menilai, ketika wajib pajak dipaksa tunduk melalui ancaman administrasi atau penetapan sepihak yang tidak adil, maka rasa aman ekonomi rakyat telah dirampas.
Pendampingan Hukum dan Pesan Ganda Negara
Teguran IWPI merujuk langsung pada pernyataan Menkeu Purbaya yang disampaikan di Aceh, Sabtu (10/1/2026), usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pegawai DJP.
“Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya, sembari menegaskan tidak ada intervensi terhadap proses hukum.
IWPI menilai pernyataan tersebut, meskipun normatif, menimbulkan pesan ganda di tengah komitmen bersih-bersih DJP yang sebelumnya disampaikan secara keras kepada publik.
Sorotan Hukum: Pendampingan Pidana Tak Bisa Internal
Pandangan IWPI diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., yang mempertanyakan aspek hukum dan pembiayaan pendampingan tersebut.
Menurut Alessandro, dalam perkara pidana, pendampingan hukum tidak mungkin dilakukan oleh pegawai internal Kementerian Keuangan, sehingga secara praktik harus menggunakan pengacara eksternal.
“Kalau ini perkara pidana, tidak mungkin didampingi pegawai internal. Pasti harus menggunakan pengacara eksternal. Pertanyaan hukumnya jelas: anggaran siapa yang dipakai? Masa pemerintah menyiapkan anggaran untuk membiayai pengacara oknum pegawai pajak yang diduga terlibat korupsi?” ujar Alessandro.
Ia menilai, apabila pembiayaan pendampingan hukum tersebut bersumber dari anggaran negara, maka muncul persoalan serius tata kelola, etika publik, dan akuntabilitas fiskal.
Rakyat Pemegang Kedaulatan, Menteri Pelayan Negara
IWPI menegaskan bahwa teguran ini memiliki dasar konstitusional. Merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Pajak adalah dana publik milik rakyat yang dikelola negara atas dasar mandat konstitusi.
“Rakyat adalah pemegang kedaulatan sekaligus pemilik sah dana negara. Karena itu, kami sah dan berhak menegur Menteri Keuangan sebagai pelayan rakyat jika kebijakannya berpotensi mencederai rasa keadilan,” kata Rinto.
IWPI menilai, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan institusional ketika berhadapan dengan kasus korupsi yang justru merusak legitimasi institusi itu sendiri.
Dampak Langsung terhadap Kepatuhan Pajak
IWPI mengingatkan bahwa terorisme ekonomi berdampak langsung pada kepatuhan pajak. Ketika rasa aman dan keadilan hilang, wajib pajak cenderung menjauh dari sistem formal, menunda kewajiban, atau bahkan mencari jalan penghindaran.
“Korupsi pajak tidak menciptakan kepatuhan, tetapi ketakutan. Dan ketakutan adalah racun bagi sistem perpajakan,” tegas Rinto.
Penutup
IWPI dan P5I mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menunjukkan ketegasan tanpa ambiguitas. Proses hukum harus berjalan penuh, transparan, tanpa privilese, dan tanpa pembiayaan negara bagi pembelaan oknum yang diduga melakukan kejahatan.
“Antikorupsi yang berhenti di pidato hanya akan melanggengkan terorisme ekonomi. Pemerintah harus memilih: berdiri di sisi rakyat atau melindungi pelaku,” pungkas Rinto.



