beritax.id — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menolak pandangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pemeriksaan pajak. Menurut IWPI, pemeriksaan yang melewati batas waktu tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan bukan sekadar alat ukur internal.
Pernyataan itu merespons klaim DJP yang mengacu pada Putusan PK Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024. Putusan tersebut menyebut bahwa SKP sah asal diterbitkan dalam lima tahun. Namun, IWPI menegaskan bahwa ketentuan batas waktu adalah bagian dari hukum acara perpajakan, bukan sekadar prosedur administratif.
Pemeriksaan Pajak Harus Tunduk pada Undang-Undang, Bukan Kepentingan Fiskus
IWPI menilai argumentasi DJP sebagai bentuk penyimpangan terhadap asas negara hukum. Rinto menegaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah proses hukum formal. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa jangka waktu dan prosedur adalah bagian mutlak dari pemeriksaan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 menegaskan bahwa jenis pemeriksaan lapangan harus selesai dalam enam bulan. Ketentuan ini bukanlah formalitas teknis, melainkan jaminan bagi wajib pajak atas proses hukum yang adil dan terukur.
Partai X: Negara Ini Bukan Negara Target, Tapi Negara Hukum
Menanggapi pernyataan IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai pernyataan DJP mencerminkan arah kebijakan yang membahayakan prinsip negara hukum. “Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan memanipulasi aturan demi target,” tegasnya.
Partai X memandang tindakan DJP sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusional negara. Pemeriksaan pajak tidak boleh dijalankan semena-mena tanpa menghormati hak dan waktu yang diatur undang-undang. “Jika negara hanya mengejar penerimaan tanpa proses hukum yang sah, maka itu bukan negara hukum,” tambah Prayogi.
Keadilan Pajak Harus Berdiri di Atas Prosedur yang Sah
Menurut Partai X, Putusan PK MA yang menganggap batas waktu hanya urusan internal adalah preseden buruk bagi hukum perpajakan. Sebuah keputusan administrasi seperti SKP harus lahir dari proses hukum yang sah, bukan dari toleransi terhadap pelanggaran prosedur.
Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta, juga menyatakan hal serupa. Ia menekankan bahwa pemeriksaan yang melewati batas waktu adalah bentuk cacat wewenang. Maka, produk hukum seperti SKP menjadi tidak sah karena cacat prosedural dan otoritas.
Solusi Partai X: Hukum Pajak Harus Adil, Terukur, dan Akuntabel
Partai X menegaskan pentingnya reformasi hukum perpajakan yang berbasis pada prinsip keadilan dan efisiensi. Pertama, hukum pajak harus diproses melalui sistem kepakaran (expert system) yang objektif dan bebas dari kepentingan fiskal. Kedua, DJP harus menjalani transformasi digital dengan platform pengawasan cerdas untuk mencegah pelanggaran tenggat waktu.
Ketiga, Ombudsman dan lembaga independen lainnya harus diberi peran aktif dalam mengawasi prosedur perpajakan. Hal ini guna memastikan wajib pajak tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang. Keempat, seluruh proses hukum pajak harus tunduk pada prinsip due process of law.
Prinsip Partai X: Negara untuk Rakyat, Pemerintah Adalah Pelayan
Partai X percaya bahwa negara dibentuk atas dasar kedaulatan rakyat, bukan kekuasaan fiskal. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa.
“Kalau pemerintah mengabaikan prosedur yang sah, itu berarti ia mengabaikan rakyat,” tegas Prayogi.
Dalam kerangka prinsip Partai X, hukum harus menjadi alat keadilan, bukan senjata fiskus. Maka, setiap pelanggaran prosedural dalam pemeriksaan pajak bukanlah kekeliruan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap esensi negara hukum.
Partai X menyerukan agar seluruh aparatur negara menghentikan praktik penyesatan tafsir hukum demi kepentingan sempit. “Negara hukum tidak mengenal tenggat bohongan,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan bahwa jika prinsip dan prosedur diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan hancur.
Partai X akan terus memperjuangkan keadilan perpajakan yang berpihak pada rakyat dan tunduk pada hukum yang adil. Keadilan pajak bukan sekadar urusan penerimaan, melainkan cerminan dari integritas sebuah negara.