By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Seputar Pajak > IWPI Tegas: Negara Hukum Tak Kenal Tenggat Bohongan, Partai X: Keadilan Pajak Harus Patuh Prosedur!
Seputar Pajak

IWPI Tegas: Negara Hukum Tak Kenal Tenggat Bohongan, Partai X: Keadilan Pajak Harus Patuh Prosedur!

Diajeng Maharani
Last updated: May 28, 2025 4:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
pemeriksaan pajak iwpi
SHARE

beritax.id — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menolak pandangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pemeriksaan pajak. Menurut IWPI, pemeriksaan yang melewati batas waktu tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan bukan sekadar alat ukur internal.

Contents
Pemeriksaan Pajak Harus Tunduk pada Undang-Undang, Bukan Kepentingan FiskusPartai X: Negara Ini Bukan Negara Target, Tapi Negara HukumKeadilan Pajak Harus Berdiri di Atas Prosedur yang SahSolusi Partai X: Hukum Pajak Harus Adil, Terukur, dan AkuntabelPrinsip Partai X: Negara untuk Rakyat, Pemerintah Adalah Pelayan

Pernyataan itu merespons klaim DJP yang mengacu pada Putusan PK Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024. Putusan tersebut menyebut bahwa SKP sah asal diterbitkan dalam lima tahun. Namun, IWPI menegaskan bahwa ketentuan batas waktu adalah bagian dari hukum acara perpajakan, bukan sekadar prosedur administratif.

Pemeriksaan Pajak Harus Tunduk pada Undang-Undang, Bukan Kepentingan Fiskus

IWPI menilai argumentasi DJP sebagai bentuk penyimpangan terhadap asas negara hukum. Rinto menegaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah proses hukum formal. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa jangka waktu dan prosedur adalah bagian mutlak dari pemeriksaan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 menegaskan bahwa jenis pemeriksaan lapangan harus selesai dalam enam bulan. Ketentuan ini bukanlah formalitas teknis, melainkan jaminan bagi wajib pajak atas proses hukum yang adil dan terukur.

Partai X: Negara Ini Bukan Negara Target, Tapi Negara Hukum

Menanggapi pernyataan IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai pernyataan DJP mencerminkan arah kebijakan yang membahayakan prinsip negara hukum. “Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan memanipulasi aturan demi target,” tegasnya.

Partai X memandang tindakan DJP sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusional negara. Pemeriksaan pajak tidak boleh dijalankan semena-mena tanpa menghormati hak dan waktu yang diatur undang-undang. “Jika negara hanya mengejar penerimaan tanpa proses hukum yang sah, maka itu bukan negara hukum,” tambah Prayogi.

You Might Also Like

Beras Impor Berkutu Menggunung! Partai X: Bulog Jangan Diam, Segera Bertindak!
Anak Korban Ledakan Ditawari Jadi Prajurit, Partai X: Rakyat Berduka, Negara Jangan Balas dengan Seragam!
Prajurit TNI Tembak Polisi: Partai X Ingatkan, Senjata untuk Musuh, Bukan Sesama!
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, ASN Diawasi Ketat! Partai X: Kalau Rakyat Bisa Diawasi, Kenapa Korupsi Bisa Lewat?

Keadilan Pajak Harus Berdiri di Atas Prosedur yang Sah

Menurut Partai X, Putusan PK MA yang menganggap batas waktu hanya urusan internal adalah preseden buruk bagi hukum perpajakan. Sebuah keputusan administrasi seperti SKP harus lahir dari proses hukum yang sah, bukan dari toleransi terhadap pelanggaran prosedur.

Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta, juga menyatakan hal serupa. Ia menekankan bahwa pemeriksaan yang melewati batas waktu adalah bentuk cacat wewenang. Maka, produk hukum seperti SKP menjadi tidak sah karena cacat prosedural dan otoritas.

Solusi Partai X: Hukum Pajak Harus Adil, Terukur, dan Akuntabel

Partai X menegaskan pentingnya reformasi hukum perpajakan yang berbasis pada prinsip keadilan dan efisiensi. Pertama, hukum pajak harus diproses melalui sistem kepakaran (expert system) yang objektif dan bebas dari kepentingan fiskal. Kedua, DJP harus menjalani transformasi digital dengan platform pengawasan cerdas untuk mencegah pelanggaran tenggat waktu.

Ketiga, Ombudsman dan lembaga independen lainnya harus diberi peran aktif dalam mengawasi prosedur perpajakan. Hal ini guna memastikan wajib pajak tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang. Keempat, seluruh proses hukum pajak harus tunduk pada prinsip due process of law.

Prinsip Partai X: Negara untuk Rakyat, Pemerintah Adalah Pelayan

Partai X percaya bahwa negara dibentuk atas dasar kedaulatan rakyat, bukan kekuasaan fiskal. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa.

“Kalau pemerintah mengabaikan prosedur yang sah, itu berarti ia mengabaikan rakyat,” tegas Prayogi.

Dalam kerangka prinsip Partai X, hukum harus menjadi alat keadilan, bukan senjata fiskus. Maka, setiap pelanggaran prosedural dalam pemeriksaan pajak bukanlah kekeliruan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap esensi negara hukum.

Partai X menyerukan agar seluruh aparatur negara menghentikan praktik penyesatan tafsir hukum demi kepentingan sempit. “Negara hukum tidak mengenal tenggat bohongan,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan bahwa jika prinsip dan prosedur diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan hancur.

Partai X akan terus memperjuangkan keadilan perpajakan yang berpihak pada rakyat dan tunduk pada hukum yang adil. Keadilan pajak bukan sekadar urusan penerimaan, melainkan cerminan dari integritas sebuah negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article tanggapan Ombudsman terkait pajak Ombudsman: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu adalah Maladministrasi
Next Article pemeriksaan pajak dengan putusan ma Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Jelang Lebaran, Mendag Sidak Stok Pangan! Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pamer di Depan Kamera!

March 25, 2025
Pemerintah

Rangkap Jabatan Dirjen Pajak di BTN:  Partai X Desak Pencopotan Rangkap Jabatan

April 8, 2025
TKDN
Ekonomi

Wamenkeu Bocorkan Deregulasi TKDN, Partai X: Industri Lokal Bisa-Bisa Ditinggal Demi Investor Global!

May 16, 2025
Teknologi

Media Digital Tumbuh, Wakil MPR Resah: Partai X Ingatkan Jangan Balut Sensor Pakai Regulasi!

May 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.