beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai target penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi besar tidak tercapai. Seiring realisasi penerimaan hingga akhir November 2025 yang baru berada di kisaran 78,7 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan penerimaan pajak bukan sekadar soal ekonomi, melainkan masalah sistemik dalam kebijakan dan tata kelola perpajakan.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menegaskan bahwa selama ini pemerintah masih keliru memosisikan rakyat dan dunia usaha dalam sistem perpajakan.
“Sistem perpajakan kita masih menekan rakyat untuk memenuhi target pemerintah, bukan membangun kepatuhan melalui pelayanan dan kepastian hukum. Selama paradigma ini dipertahankan, target pajak akan terus terancam gagal,” ujar Rinto.
IWPI menilai pendekatan yang menitikberatkan pada tekanan, sanksi, dan penegakan sepihak justru melahirkan kepatuhan semu. Berbeda dengan pendekatan negara lain, seperti Malaysia, yang menanamkan doktrin pelayanan kepada petugas imigrasinya dengan memosisikan setiap orang sebagai customer yang harus dilayani dengan baik.
Regulasi Perpajakan Tumpang Tindih
Selain itu, IWPI menyoroti banyaknya regulasi perpajakan yang saling tumpang tindih dan belum disederhanakan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi yang rumit, multitafsir, dan sering berubah dinilai menjadi sumber kebingungan wajib pajak serta pemicu meningkatnya sengketa perpajakan.
Faktor lain yang turut melemahkan kepatuhan adalah ketiadaan keteladanan kebijakan. IWPI mencontohkan kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen yang berulang kali disampaikan akan diperpanjang. Namun hingga akhir 2025 belum memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Ucapan pejabat yang tidak segera diikuti regulasi hanya menciptakan ketidakpastian. Dalam perpajakan, ketidakpastian selalu berujung pada rendahnya kepatuhan,” tegas Rinto.
Pembenahan Sistem Perpajakan
Terkait Coretax, IWPI kembali menegaskan bahwa sistem tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan selama urutan pembenahannya tetap salah. Menurut IWPI, pembenahan harus dimulai dari penyederhanaan proses bisnis perpajakan, dilanjutkan dengan regulasi yang mendukung, dan barulah pengadaan serta pengembangan aplikasi.
IWPI juga mengingatkan bahwa meskipun Coretax nantinya dapat berjalan secara teknis, tanpa pembenahan regulasi, sistem tersebut justru berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan. Pada akhirnya, meningkatnya sengketa akan menurunkan kepatuhan dan kembali menggagalkan target penerimaan pajak.
“Target pajak tidak bisa dicapai dengan tekanan. Kepatuhan hanya bisa dibangun melalui sistem yang adil, sederhana, dan konsisten,” pungkas Rinto.



