By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 18 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Sudah Kirim 7 Surat, Tapi Puan Diam: Apakah Aspirasi Rakyat Pilih-Pilih?
Seputar Pajak

IWPI Sudah Kirim 7 Surat, Tapi Puan Diam: Apakah Aspirasi Rakyat Pilih-Pilih?

Diajeng Maharani
Last updated: August 31, 2025 7:36 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta maaf dan berjanji akan lebih mendengar aspirasi rakyat pasca demonstrasi besar-besaran akhir Agustus 2025, semestinya menjadi momentum penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Namun, di balik pernyataan yang terdengar penuh empati itu, terdapat pertanyaan serius yang menggantung: apakah janji mendengar aspirasi itu berlaku untuk semua rakyat?

Sebab kenyataannya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sudah mengirim tujuh surat resmi kepada DPR RI sejak awal tahun 2024. Semuanya diabaikan. Tak satu pun mendapat balasan, bahkan sekadar tanda terima atau konfirmasi penerimaan.

Aspirasi Tak Terdengar, Padahal Disampaikan Lewat Jalur Formal

IWPI bukan lembaga abal-abal. Ia mewakili kepentingan dan keluhan warga negara yang taat pajak namun mengalami berbagai bentuk ketidakadilan struktural. Dalam ketujuh surat tersebut, IWPI mengangkat isu-isu serius seperti:

  • Kendala kronis dalam aplikasi CoreTax yang justru memperburuk pelayanan perpajakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
  • Dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, yang dapat mempengaruhi integritas putusan pengadilan.
  • Maraknya kasus hukum yang melibatkan oknum pegawai pajak, namun tidak mendapat pengawasan atau tindak lanjut yang transparan dari institusi pengawas.
  • Sidang-sidang di pengadilan pajak yang diduga berat sebelah, dengan kecenderungan majelis hakim yang lebih membela otoritas (DJP dan DJBC) dibandingkan wajib pajak.

Semua itu disampaikan secara tertulis, formal, dan sesuai dengan etika administratif. Namun, respons DPR nihil.

Puan Minta Maaf, Tapi Tak Menjawab

Pada Sabtu (30/8/2025), Puan menyatakan permintaan maaf di depan publik. Ia mengatakan DPR akan mengevaluasi diri, berbenah, dan “mendengar aspirasi rakyat dengan lebih sehat dan lebih baik”. Namun, bagaimana publik bisa mempercayai pernyataan tersebut bila aspirasi yang datang lewat jalur resmi saja tidak pernah dijawab?

You Might Also Like

Ketika Janji Pemimpin Murah, Berujung Beban Mahal bagi Rakyat
Panglima Bicara Anggaran Jumbo Kemhan, Partai X: Senjata Canggih, Rakyat Tetap Miskin!
Gas Air Mata Warnai Demo Pati, Partai X: Di Negeri Ini, Rakyat Bersin Dulu Baru Didengar
Perang Iran–Israel dan Urgensi Visi Ketatanegaraan Baru: Menakar Gagasan Cak Nun

Apakah DPR hanya mendengar jika rakyat turun ke jalan, membawa poster, dan menciptakan kegaduhan media sosial? Jika ya, maka ini adalah bentuk kegagalan komunikasi institusional yang serius. Ini juga menciptakan preseden buruk: bahwa penyampaian aspirasi secara tertib justru tidak dianggap penting.

Aspirasi Rakyat Bukan Pilihan: Ia Mandat Konstitusi

Mendengarkan rakyat bukanlah kemurahan hati DPR, melainkan kewajiban konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lembaga DPR hanyalah pelaksana mandat itu, bukan pemilik kekuasaan.

Ketika surat resmi dari kelompok masyarakat sipil seperti IWPI diabaikan, ini menandakan pembusukan birokrasi komunikasi. Janji Puan Maharani akan menjadi sekadar basa-basi politik jika tidak dibarengi dengan tindak lanjut konkret.

Kami Menunggu, Tapi Tidak Akan Diam

IWPI, dan publik yang peduli akan keadilan perpajakan, masih menunggu. Bukan semata balasan surat, tapi pengakuan bahwa suara rakyat—sekecil apapun—layak untuk didengar. Jika benar DPR ingin berubah, evaluasi itu harus dimulai dari hal paling mendasar: membaca dan merespons surat rakyat.

Kalau janji Puan sekadar retorika, maka jangan salahkan rakyat bila kembali turun ke jalan. Karena suara yang tidak didengar, pada akhirnya akan berteriak lebih keras.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Penghasilan Pejabat: DTP alias Ditanggung Pajak Rakyat?
Next Article Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Merespon Ultimatum Presiden Prabowo ke DJBC: Ahli dan Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai Tegaskan Peran Strategis Menjaga Efisiensi Fiskal

December 10, 2025
Seputar Pajak

Fenomena Prematuritas Jabatan dan Penyimpangan Prosedural dalam Pencalonan Hakim Agung Pajak: Sebuah Sorotan Kritis

August 18, 2025
Pemerintah

RUU KUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Harus Dijaga

November 22, 2025
Pendidikan

Guru SMA Dipecat, Partai X: Negara Butuh Aksi, Bukan Pembiaran!

November 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.