By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 21 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI: Menteri Keuangan Tidak Berwenang Mengatur Syarat Kuasa Hukum Pajak
Seputar Pajak

IWPI: Menteri Keuangan Tidak Berwenang Mengatur Syarat Kuasa Hukum Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: June 20, 2025 3:34 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengkritik keras rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
SHARE

beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengkritik keras rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperketat persyaratan menjadi kuasa hukum pajak. Langkah ini dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Contents
IWPI: Ini Bukan Solusi, tapi PembatasanTingkat Kompetensi: Apa Standar yang Diacu?Konflik Aturan dan ImplementasiIWPI Desak Pembenahan SistemikPenutup

PMK Baru: ‘Filter Ganda’ untuk Kuasa Hukum Pajak

Menurut artikel DDTC News (19/6/2025), PMK baru akan mewajibkan kuasa hukum pajak memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik konsultan pajak, serta pengalaman kerja dua tahun di bidang perpajakan, akuntansi, atau hukum dalam 5 tahun terakhir. Wajib memiliki gelar sarjana atau Diploma IV dan tidak boleh menjabat ASN atau pejabat negara.

IWPI: Ini Bukan Solusi, tapi Pembatasan

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menuding Kemenkeu bukanlah lembaga yang berwenang mengatur syarat kuasa hukum pajak. Menurut dia, “penyusunan syarat harus mengikuti putusan MK No. 26/PUU‑XXI/2023, yang menyatakan bahwa pengadilan pajak harus dipindahkan ke bawah MA paling lambat 31 Desember 2026.”

Ia mempertanyakan efektivitas PMK ini:

“Apakah pengetatan syarat akan menjamin lebih banyak kemenangan bagi wajib pajak? Justru ini memperdalam otoritarianisme fiskal,” katanya.

You Might Also Like

Pramono Sindir Soal Pajak, Partai X: Yang Disindir Rakyat, Tapi yang Ngumpet Justru Pejabat Lama!
Kemendagri Minta Tindak Ormas Bermasalah, Partai X: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak, Negara Harus Punya Nyali!
IWPI: DJP Tak Bisa Kebal Hukum, SKP Pemeriksaan Lewat Waktu Harusnya Bisa Dibatalkan
Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!

IWPI juga mengingatkan bahwa organisasi ini lahir dari pengalaman banyak wajib pajak yang pernah dizalimi oleh konsultan pajak tidak kompeten, sehingga menerapkan aturan serupa justru mengikat akses rakyat terhadap advokasi pajak.

Tingkat Kompetensi: Apa Standar yang Diacu?

IWPI mendukung profesionalisme, namun meyakini penetapan standar harus bersandar pada data obyektif. Ia merujuk pandangan pakar seperti Dr Alessandro Rey, yang menyebut aturan ini belum berbasis data:

“Mana data kuasa hukum pajak yang merugikan wajib pajak atau yang tidak? Kalau goalnya menaikkan kualitas advokasi, data awalnya wajib dipunya oleh Menteri Keuangan,” tuturnya.

Dr. Rey pun mempertanyakan fokus kompetensi: “Apakah kompetensi akuntansi atau hukum yang dibenahi? Saya khawatir PMK ini dijadikan monopoli satu lembaga untuk bisnis pelatihan.”

Konflik Aturan dan Implementasi

Menurut Rinto, PMK ini semakin menunjukkan praktik ‘filter ganda’, di mana akses advokat pajak dikendalikan oleh DJP dan Menkeu, sementara pengadilan pajak, meskipun secara struktural masih di Kemenkeu, telah diamanatkan berada di bawah MA Maksimal 31 Desember 2026.

“Kemenkeu seharusnya hanya pembuat regulasi dan pelaksana, bukan pengadil. Kalau masih kontrol kuasa hukum pajak, berarti kapabilitas peradilan pajak tidak berkembang.” tegasnya.

Rinto menegaskan, posisi kuasa hukum pajak sejatinya diatur dalam UU Pengadilan Pajak dan peraturan Mahkamah Agung, bukan peraturan Menteri Keuangan.

Putusan MK 26/PUU‑XXI/2023: Kunci Kedaulatan Peradilan Pajak

MK pada 25 Mei 2023 menyatakan bahwa pengadilan pajak termasuk kekuasaan kehakiman, dan harus pindah di bawah MA sebelum 31 Desember 2026. Regulator (Kemenkeu) seharusnya tidak lagi ikut mengatur lembaga peradilan, termasuk syarat kuasa hukumnya.

IWPI Desak Pembenahan Sistemik

IWPI menyarankan tiga langkah strategis:

  1. Patuhi putusan MK terkait pemindahan struktur lembaga.
  2. Revisi PMK agar berbasis data kompetensi dan bukan pengkondisian bisnis pelatihan.
  3. Libatkan lembaga independent MA dan asosiasi pengacara pajak, dalam menetapkan standardisasi profesi kuasa hukum pajak.

“Tanpa ini, sistem pengadilan pajak akan semakin dikontrol Menteri Keuangan,” ujar Rinto.

Tanggapan Kemenkeu – Dinanti

Upaya konfirmasi dari redaksi kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak terkait hal ini masih ditunggu. Konsultan dan Wajib Pajak berharap masukan IWPI menjadi bahan evaluasi dalam regulasi penegakan hak para wajib pajak.

Penutup

Kebijakan memperketat syarat kuasa hukum pajak dinilai IWPI bukan pengayoman, melainkan upaya kontrol berlebihan oleh eksekutif atas akses keadilan. Sebaliknya, independensi dan prosedur peradilan yang fair dianggap jauh lebih berkontribusi terhadap perlindungan hak rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Unpatti Jadi Pusat Studi, Partai X: Jangan Pusat Studi Jadi Simbol, Tapi Maluku Tetap Tertinggal!
Next Article Empat Pulau Tak Bisa Dijual, Partai X: Bagus, Asal Jangan Diam-diam Dikuasai Lewat Izin Investasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya netralitas TNI, sembari tetap memahami arah dan kebijakan negara.
Pemerintah

TNI Harus Tahu “Politik Negara”, Partai X: Jangan Cuma Tahu, Tapi Juga Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

June 20, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

DPR Tegur Dedi Mulyadi Soal Pendidikan Militer, Partai X Peringatkan Jangan Korbankan Hak Anak!

April 30, 2025
Pendidikan

Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Menko PMK Siapkan Strategi: Partai X Ingatkan, Pendidikan Gratis Bukan Strategi, Tapi Hak!

June 2, 2025
Pemerintah

Diskon Tarif Tol 20%! Partai X: Strategi Jitu atau Sekadar Rayuan Mudik?

March 20, 2025
Ekonomi

Partai X Soroti Deklarasi BRICS: Pekerja Dilindungi, Tapi Masih Jatuh di Jurang Upah Murah!

May 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.