By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 5 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Dukung MK Wujudkan Transparansi Pajak
Seputar Pajak

IWPI Dukung MK Wujudkan Transparansi Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: December 5, 2025 8:08 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menguji norma larangan perekaman audio-visual dalam pertemuan antara Wajib Pajak dan pejabat pajak. Isu ini bukan sekadar masalah teknis administratif, tetapi menyentuh inti hubungan pemerintah–warga: hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan dan memastikan negara bekerja secara transparan.

Contents
Kerahasiaan Pejabat PajakSeruan IWPI

Konstitusi Indonesia sudah memberikan fondasi yang amat jelas. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat — termasuk di dalamnya para Wajib Pajak adalah pemegang kedaulatan yang sah, sementara pejabat publik hanyalah pelaksana mandat rakyat. Karena itu, pejabat publik tidak boleh membatasi hak-hak warga tanpa dasar konstitusional maupun dasar hukum yang jelas.

Dalam konteks ini, hak untuk merekam dan mendokumentasikan proses pelayanan publik bukanlah hal yang dapat dipandang sepele. Hak itu berakar langsung pada Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dengan kata lain, hak warga untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan mengolah informasi melalui perekaman adalah hak konstitusional. Perekaman bukan pelanggaran justru bagian dari ekspresi konstitusional warga untuk memperoleh bukti, memastikan akuntabilitas, dan melindungi diri dari potensi tindakan tidak patut dalam proses pemerintahan.

Kerahasiaan Pejabat Pajak

Berita MK mencatat bahwa selama ini, pasal kerahasiaan dalam UU KUP kerap disalahartikan seolah-olah membatasi hak Wajib Pajak untuk merekam proses layanan. Padahal pasal tersebut hanya membebankan kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak, bukan kepada Wajib Pajak. Interpretasi yang keliru inilah yang kini diuji dan dikoreksi melalui mekanisme konstitusional.

You Might Also Like

Retret Kepala Daerah Dinilai Bangun Komunikasi, Partai X: Yang Dibangun Hotelnya, Bukan Pelayanan Publik!
Dengan Konstitusi Langit ala Cak Nun, Oligarki Mustahil Tumbuh!
Puan Bicara Emansipasi Kartini, Partai X: Kebijakan Tak Cukup Dilipstik Gender!
Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T, Partai X: Tapi Bangun Kesejahteraan Rakyat Juga!

Lebih jauh, regulasi internal DJP sendiri justru mewajibkan perekaman audio-visual dalam beberapa proses formal seperti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Inilah ironi besar: fiskus diperbolehkan merekam demi dokumentasi, namun Wajib Pajak pemilik kedaulatan dan subjek perlindungan konstitusi justru dilarang. Ketidakseimbangan ini bertentangan dengan asas keadilan, asas kesetaraan di hadapan hukum, serta melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menyimpan informasi.

IWPI menegaskan bahwa pejabat pajak, sebagai pelaksana mandat rakyat, wajib menghormati hak konstitusional Wajib Pajak. Setiap interaksi pelayanan publik adalah ruang yang harus terbuka terhadap pengawasan rakyat. Ketika Wajib Pajak ingin merekam, sesungguhnya mereka sedang menjalankan hak kedaulatan bukan mengganggu proses kerja aparatur pemerintah.

Seruan IWPI

IWPI juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tetap tenang namun tegas. Bila menghadapi pelarangan perekaman tanpa dasar hukum yang jelas, catatkan kronologi, simpan bukti lain yang tersedia, dan laporkan melalui mekanisme pengawasan seperti Ombudsman RI. Negara tidak boleh membiarkan warganya kehilangan alat perlindungan diri.

Langkah MK ini kami pandang sebagai momen penting. Putusan yang kelak dihasilkan akan menjadi barometer apakah pemerintah menghormati rakyatnya sebagai pemilik kedaulatan atau justru membiarkan penyimpangan prosedural terus berlangsung. IWPI berharap bahwa MK akan menegaskan posisi konstitusional warga negara dan menghapus multitafsir yang selama ini merugikan.

Transparansi adalah hak. Perekaman adalah bagian dari hak itu. Dan hak konstitusional tidak boleh dicabut oleh interpretasi sempit.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Birokrasi Pendidikan Terlalu Gemuk untuk Bisa Melayani Rakyat
Next Article Puan Dorong Kadin Bangun Ekonomi, Partai X Tekankan Keadilan untuk Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berdasarkan prinsip Partai X, negara wajib memastikan keberadaan lembaga publik yang independen, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Internasional

Banggar DPR Bicara Lembaga Internasional, Partai X: Dalam Negeri Saja Belum Kuat, Jangan Sibuk Global!

July 24, 2025
Pemerintah

Basuki Tolak Tambah Anggaran IKN, Partai X: IKN Baru, Rakyat Tetap Terlantar!

September 16, 2025
Pemerintah

Potensi Makanan Basi dan Tantangan Program MBG di Bulan Ramadhan: Partai X Soroti Pentingnya Efektivitas dan Transparansi

March 3, 2025
Pemerintah

RI Tercatat Terburuk se-ASEAN! Partai X: Negara Rajin Tagih Rakyat, Tapi Kas Kosong?

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.