By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 14 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Dorong Pembatasan Delegasi Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
Seputar Pajak

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Dorong Pembatasan Delegasi Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: September 14, 2026 12:21 pm
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus advokat dan praktisi hukum perpajakan, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 341/PUU/PAN.MK/AP3/09/2026 dan berfokus pada frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” yang berkaitan dengan pelaksanaan kuasa serta kompetensi kuasa Wajib Pajak.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Sujono, S.E., S.H., Husnaf Rafli, S.H., S.I.Kom., M.H., dan Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA. Pemohon meminta agar kewenangan pengaturan yang diberikan kepada Menteri Keuangan memiliki batas yang jelas sesuai dengan prinsip konstitusi.

Dalam permohonannya, IWPI menegaskan bahwa pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak tetap membutuhkan standar kompetensi, pembinaan, dan pengawasan. Namun, kewenangan tersebut seharusnya dibatasi hanya pada aspek teknis-administratif dan tidak berkembang menjadi kewenangan tanpa batas dalam menentukan hak warga negara untuk menjalankan profesinya.

Menurut Pemohon, undang-undang tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan penuh kepada Menteri Keuangan untuk membentuk aturan substantif yang menentukan pengakuan kompetensi, kelayakan bertindak, serta akses seseorang dalam menerima penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak.

“Permohonan ini tidak meminta standar kompetensi kuasa pajak dihapus. Yang kami minta adalah batas yang jelas bahwa Menteri Keuangan tetap dapat mengatur pendaftaran, verifikasi, pembuktian kompetensi, bentuk dokumen, serta tata cara pelayanan. Namun, materi yang membatasi atau memperluas hak warga negara harus memiliki dasar dan parameter yang cukup dalam undang-undang,” ujar Kahfi Permana, S.H., M.H., selaku Juru Bicara Pemohon sekaligus kuasa hukum.

Dalam permohonan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tidak dijadikan sebagai objek pengujian. Kedua aturan tersebut digunakan sebagai fakta konkret untuk menggambarkan penerapan kewenangan delegatif yang bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.

You Might Also Like

Rekrutmen Pejabat Patronase: Merusak Efisiensi Pemerintahan dengan Loyalitas, Bukan Kompetensi
Negara Mengontrol dan Menghukum Harus Sejalan dengan Supremasi Hukum
Integritas Menjadi Kewajiban Petugas yang Digaji Rakyat
Digitalisasi Bansos Dimaksimalkan, Pastikan Warga Penerima Lebih Tepat Sasaran

Pemohon menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 menjadikan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT yang masih berlaku sebagai salah satu syarat bagi Pihak Lain untuk dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Sementara itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur berbagai ketentuan mengenai penerbitan SKT, klasifikasi A, B, dan C, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, hingga publikasi sanksi.

Menurut Pemohon, keberadaan SKT dalam rangkaian pengaturan tersebut memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar administrasi. Kepemilikan, pembekuan, maupun pencabutan SKT dapat menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menerima penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Karena memiliki pengaruh langsung terhadap akses menjalankan pekerjaan, Pemohon menilai SKT telah memiliki fungsi yang bersifat konstitutif. Oleh sebab itu, pengaturan yang memberikan dampak terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum dan batas kewenangan yang jelas.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan bahwa kerugian konstitusional yang dialami bersifat nyata dan setidak-tidaknya memiliki potensi terjadi. Pemohon memiliki Sertifikat Brevet AB dan Kartu Izin Kuasa Hukum Perpajakan yang masih berlaku hingga 9 April 2028, namun belum memiliki SKT sebagai Pihak Lain.

Sementara itu, hubungan jasa profesional Pemohon dengan Wajib Pajak berlangsung hingga 30 April 2027. Kondisi tersebut melewati masa peralihan penunjukan berdasarkan brevet atau ijazah yang berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah berakhirnya masa peralihan tersebut, Pemohon menilai kesempatan untuk menerima penunjukan baru sebagai kuasa Wajib Pajak akan bergantung pada status kepemilikan SKT. Hal tersebut dinilai berpotensi membatasi akses profesional apabila persyaratan tersebut tidak memiliki batas pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Permohonan pengujian tersebut menggunakan tiga dasar konstitusional dalam UUD 1945. Pertama, Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Kedua, Pasal 27 ayat (2) mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, Pasal 28J ayat (2) mengenai ketentuan pembatasan hak warga negara.

Pemohon menegaskan bahwa hak atas pekerjaan tidak berarti seseorang dapat menjalankan profesi tanpa standar kompetensi. Standar kompetensi tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan perpajakan. Namun, persoalan yang diuji adalah apakah persyaratan administratif dapat memberikan akibat substantif terhadap hak warga negara tanpa batas dan parameter yang cukup pada tingkat undang-undang.

Sebagai dasar argumentasi, Pemohon merujuk pada ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang membatasi pendelegasian pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan pada ranah teknis-administratif.

Pemohon juga membedakan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025. Menurut Pemohon, putusan tersebut membahas persyaratan kuasa hukum dalam tahap peradilan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sementara perkara ini berkaitan dengan batas delegasi pengaturan dalam UU KUP pada tahap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan kompetensi tertentu dalam Pasal 32 ayat (3a).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP, sepanjang berkaitan dengan materi huruf e, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai secara terbatas.

Pemohon meminta agar frasa tersebut hanya dimaknai berlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan tidak mencakup pembatasan maupun perluasan hak serta kewajiban warga negara. Pemohon juga menegaskan bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 karena kedua aturan tersebut bukan objek pengujian. Namun, seluruh aturan pelaksana yang berkaitan dengan norma tersebut harus ditafsirkan sesuai dengan batas konstitusional yang ditetapkan Mahkamah.

Ketentuan yang melampaui batas kewenangan tersebut nantinya harus disesuaikan oleh Menteri Keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. “Putusan yang dimohonkan bukan bertujuan melakukan deregulasi terhadap kuasa pajak. Permohonan ini bertujuan agar tata kelola profesi tetap kuat, tetapi sumber kewenangan, batas pembatasan, dan perlindungan hak warga negara juga memiliki dasar yang kuat. Administrasi tidak boleh berubah menjadi pintu tunggal yang menentukan seseorang boleh atau tidak boleh bekerja,” ujar Kahfi.

Melalui pengujian materiil ini, IWPI berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian mengenai batas kewenangan pengaturan kuasa Wajib Pajak. Pemohon menilai keseimbangan antara standar kompetensi, pengawasan, dan perlindungan hak warga negara menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kontak Media
Tim Kuasa Hukum Pemohon: PANCASILA JUSTICE & PARTNERS
Narahubung: KAHFI PERMANA, S.H., M.H.
Email: [email protected]

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bangsa yang Kehilangan Kedaulatan: Jalan Panjang Mengembalikan Negara kepada Rakyat dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Kepedulian Melahirkan Solidaritas: Menyatukan Kekuatan Rakyat untuk Masa Depan Nusantara dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sektor Peternakan Sambut MBG, Tapi Harga Pakan Masih Jadi Perhatian
Pemerintah

Sektor Peternakan Sambut MBG, Tapi Harga Pakan Masih Jadi Perhatian

March 31, 2026
Pemerintah

Konstitusi yang Terlupakan: Pengkhianatan Terhadap Amanah Negara

March 3, 2026
EkonomiPemerintah

Krisis Kesejahteraan: Buruh Terpinggirkan di Negeri Pekerja Keras

January 2, 2026
Pemerintah

Kekuasaan yang Tidak Mengenal Malu: Paradoks Kemerdekaan Indonesia

June 8, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.