beritax.id – Insentif pajak global semakin memperlebar ketimpangan ekonomi antara korporasi besar dan rakyat. Kebijakan ini memberi keuntungan besar bagi perusahaan multinasional, sementara masyarakat domestik justru semakin terbebani. Di Indonesia, meskipun diberlakukan berbagai insentif untuk menarik investasi asing, kebijakan ini tidak membawa manfaat yang setara bagi rakyat. Sebaliknya, insentif pajak global malah memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi yang ada.
Insentif pajak global, seperti Tax Holiday, memberikan pembebasan pajak kepada perusahaan besar. Di Indonesia, insentif ini digunakan untuk menarik investasi asing, khususnya di sektor-sektor strategis. Korporasi multinasional yang memanfaatkan insentif ini dapat menghindari kewajiban pajak, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional. Namun, rakyat Indonesia tetap dikenakan pajak tinggi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang semakin memberatkan mereka.
Ketimpangan Ekonomi yang Semakin Memburuk
Kebijakan insentif pajak global memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia. Sementara korporasi besar menikmati pembebasan pajak, rakyat biasa justru harus membayar lebih. Peningkatan tarif PPN, yang direncanakan akan naik dari 10% menjadi 12% pada 2025, menunjukkan bagaimana kebijakan ini merugikan masyarakat kelas bawah dan menengah. Ini menciptakan jurang pemisah antara kekayaan yang terpusat pada perusahaan besar dan rakyat yang semakin terpinggirkan.
Peran Konsultan Internasional dalam Meningkatkan Ketimpangan
Firma akuntansi internasional atau Big 4 turut berperan dalam meningkatkan ketimpangan ekonomi. Mereka tidak hanya memberi konsultasi untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan multinasional, tetapi juga terlibat dalam perumusan kebijakan pajak. Kebijakan yang dihasilkan sering kali lebih menguntungkan perusahaan besar dan tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hal ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Solusi: Reformasi Kebijakan Pajak yang Berpihak pada Rakyat
Indonesia perlu melakukan reformasi besar dalam kebijakan perpajakan untuk mengatasi ketimpangan ini. Pemerintah harus mengurangi ketergantungan pada insentif pajak yang menguntungkan perusahaan asing dan lebih fokus pada kebijakan yang berpihak pada rakyat. Selain itu, kebijakan pajak yang lebih progresif, yang membebankan lebih pada kekayaan dan pendapatan besar, perlu diterapkan. Indonesia juga harus memperkuat transparansi dalam sistem perpajakan dan memastikan bahwa kebijakan fiskal menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.
Insentif pajak global telah memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia, dengan lebih menguntungkan korporasi besar daripada rakyat. Reformasi kebijakan pajak yang adil sangat diperlukan untuk memulihkan kedaulatan fiskal dan menciptakan keadilan ekonomi. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pajak benar-benar mendukung kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional, bukan hanya menguntungkan perusahaan multinasional. Dengan reformasi yang tepat, Indonesia dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang semakin melebar.



