beritax.id – Insentif pajak global sering kali menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan internasional. Kebijakan ini lebih menguntungkan korporasi besar daripada negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun negara memberikan berbagai insentif untuk menarik investasi asing, kebijakan ini sering kali tidak membawa manfaat yang sebanding bagi rakyat. Sebaliknya, masyarakat domestik yang justru menanggung beban fiskal yang semakin berat. Insentif pajak global memperburuk ketimpangan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.
Insentif Pajak Global Menguntungkan Korporasi Besar
Adapun insentif pajak global diberikan kepada korporasi besar melalui berbagai fasilitas, seperti Tax Holiday dan pengurangan tarif pajak. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan multinasional menghindari kewajiban pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara. Di Indonesia, kebijakan tersebut memberikan pembebasan pajak selama bertahun-tahun kepada perusahaan asing yang berinvestasi di sektor-sektor strategis, namun rakyat tetap dikenakan pajak tinggi. Keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara malah jatuh ke tangan perusahaan asing yang mampu memanfaatkan insentif ini.
Ketidakadilan Pajak yang Membebani Rakyat
Sementara itu, rakyat Indonesia harus menanggung beban pajak yang semakin meningkat. Kebijakan insentif pajak untuk korporasi asing berkontribusi pada peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang direncanakan naik dari 10% menjadi 12% pada 2025. Hal ini berpotensi meningkatkan kesulitan hidup bagi masyarakat kelas bawah dan menengah. Ketidakadilan ini menciptakan beban fiskal yang tidak proporsional, di mana masyarakat harus membayar lebih, sementara korporasi besar tetap menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang adil.
Firma akuntansi internasional atau Big 4 berperan dalam menciptakan ketidakadilan pajak melalui peran mereka dalam merancang kebijakan perpajakan. Mereka tidak hanya memberikan konsultasi kepada perusahaan besar untuk mengurangi kewajiban pajak, tetapi juga terlibat dalam penyusunan undang-undang perpajakan, seperti Omnibus Law dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini menyebabkan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi global daripada rakyat Indonesia.
Solusi untuk Menciptakan Keadilan Pajak Internasional
Untuk mengatasi ketidakadilan ini, Indonesia perlu mengevaluasi kembali kebijakan insentif pajak yang lebih menguntungkan perusahaan asing daripada rakyat. Pemerintah harus memprioritaskan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Selain itu, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada konsultan internasional dalam perumusan kebijakan pajak. Negara harus memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional, mengurangi dominasi kebijakan yang lebih menguntungkan negara maju.
Kesimpulan
Insentif pajak global berkontribusi pada ketidakadilan dalam sistem perpajakan internasional, dengan lebih menguntungkan korporasi besar daripada rakyat. Reformasi kebijakan pajak yang adil sangat diperlukan untuk memulihkan keadilan fiskal. Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan perusahaan multinasional, tetapi juga mendukung kesejahteraan rakyat. Dengan reformasi yang tepat, Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan dan adil.



