By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 31 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Indonesia Pasca-Amandemen: Pergeseran Dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Partai Politik
Pemerintah

Indonesia Pasca-Amandemen: Pergeseran Dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Partai Politik

Diajeng Maharini
Last updated: May 29, 2026 1:42 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan dengan khidmat, bendera Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan pidato nasionalisme bergema. Mengingatkan Proklamasi 17 Agustus 1945 saat Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan kemerdekaan. Namun di balik seremoni itu muncul pertanyaan mendasar tentang apakah Indonesia hari ini. Adapun masih negara yang diproklamasikan Bung Karno, sebuah pertanyaan penting dalam kajian ketatanegaraan. Karena negara bukan sekadar nama, bendera, lagu, atau wilayah, melainkan desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Pergeseran kedaulatan rakyat terjadi jika desain kekuasaan berubah, sehingga karakter negara ikut berubah, sebuah persoalan yang nyata pasca-amandemen konstitusi.

Kedaulatan berada di Tangan Rakyat

Konstitusi menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat melalui Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Adapun yang memberi kesan rakyat sebagai pemilik penuh negara, sumber legitimasi tertinggi, dan pusat seluruh bangunan kekuasaan. Namun dalam praktik, keindahan kalimat tidak cukup; prinsip itu harus diterjemahkan dalam mekanisme nyata. Pergeseran kedaulatan rakyat mulai terlihat dalam Pasal 6A UUD NRI 1945, ayat 1 menyebut presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini yang tampak demokratis karena tidak ada perantara. Tetapi ayat 2 menegaskan pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik, sehingga rakyat hanya memilih kandidat yang telah disaring penguasa partai, bukan menentukan siapa yang boleh maju. Rakyat memilih, tetapi partai menentukan, sehingga muncul pertanyaan apakah kedaulatan rakyat benar-benar ada atau yang berlaku adalah kedaulatan partai politik.

Banyak pihak memuji pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi tertinggi, padahal rakyat hanya memiliki kebebasan formal, sementara substansinya terbatas karena partai menguasai pintu masuk kekuasaan nasional. Partai bukan lagi sekadar kendaraan demokrasi, melainkan gerbang utama kedaulatan, dan siapa menguasai gerbang itu, pada praktiknya menguasai aliran kekuasaan. Menjadikan istilah kedaulatan partai politik bukan retorika kosong. Pergeseran kedaulatan rakyat ini lebih jelas dibanding desain ketatanegaraan awal di mana MPR menjadi lembaga tertinggi dan presiden adalah mandataris MPR. Sehingga rakyat berada dalam posisi filosofis kuat dan pemerintah hanyalah pelaksana mandat.

Lembaga Tertinggi

Pasca-amandemen, MPR tidak lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, tetapi pencalonan tetap dikendalikan partai. Struktur baru itu bukan kedaulatan rakyat yang termanifestasi kelembagaan, melainkan kompetisi jabatan yang dikontrol penguasa partai. Partai menentukan calon presiden, legislatif, arah koalisi, dan distribusi kekuasaan. Sehingga sangat wajar muncul pertanyaan apakah negara milik rakyat atau partai politik. Pernyataan Cak Nun yang menyebut Indonesia sudah bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno mengingatkan bahwa perubahan desain negara mengubah watak negara. Adapun menegaskan bahwa kemajuan demokrasi seharusnya memperkuat kedaulatan rakyat, bukan memindahkan kontrol ke institusi perantara yang elitis.

Hari ini rakyat tidak menentukan kandidat, tidak mengendalikan struktur partai, dan tidak menentukan penguasa koalisi. Sehingga demokrasi yang berjalan adalah demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat. Analogi bangunan negara menunjukkan Pancasila sebagai filosofi arsitektur, struktur ketatanegaraan sebagai denah, dan konstitusi sebagai detail engineering design. Jika dahulu rakyat melalui MPR adalah pusat kedaulatan, kini partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan, sehingga karakter bangunan berubah. Masalahnya bukan pada siapa presiden atau ketua partai, tetapi pada desain yang membuat partai memegang kunci kekuasaan nasional.

Solusi Kedaulatan Rakyat

Solusi mengembalikan kedaulatan rakyat harus dilakukan melalui reformasi kelembagaan dan demokratisasi internal partai. Membuka jalur calon independen, memperkuat pendidikan politik masyarakat, transparansi pendanaan partai, evaluasi konstitusi secara objektif, dan mekanisme referendum terbatas yang memberi rakyat kanal langsung untuk menentukan keputusan strategis. Pergeseran kedaulatan rakyat harus menjadi alarm nasional agar negara kembali berpijak pada mandat rakyat. Kedaulatan sejati tidak sekadar hak mencoblos lima tahun sekali, tetapi hak rakyat mengendalikan arah kekuasaan substantif. Sehingga Indonesia tetap menjadi republik rakyat sejati.

You Might Also Like

Musyawarah Diganti Transaksi: Saat Kekuasaan Mengalahkan Kepentingan Publik
Nadiem Sebut Kasus Tak Masuk Akal, Pengadaan Laptop Harus Transparan!
Era Digital dan Kewarganegaraan: Menjaga Republik dalam Genggaman Teknologi
Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Hotel, Partai X: Lalu Gimana Rakyat?
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article ergeseran kedaulatan rakyat Pergeseran Kedaulatan Rakyat: Apakah Indonesia Masih Negara yang Diproklamasikan 17 Agustus 1945?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Sri Mulyani Otak di Balik Pasal yang Digugat di MK, Diduga Untuk Amankan Oknum Pajak

February 18, 2026
Pemerintah

Pejabat Ceramah soal Kepatuhan, Publik Ceramah soal Keadilan

December 16, 2025
Pemerintah

Penguasa Tanpa Akuntabilitas: Ketika Kekuasaan Dipertahankan dengan Mengorbankan Rakyat

March 9, 2026
Pemerintah

Pengkhianatan Sumpah Pancasila: Cerminan Cacatnya Struktur Ketatanegaraan

June 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.