Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat. Prinsip ini tercantum jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Secara teoritis, rumusan ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik negara, sementara lembaga negara, pemerintah, dan seluruh perangkat kekuasaan hanyalah pelaksana mandat rakyat.
Namun, dalam praktik demokrasi Indonesia saat ini, muncul pertanyaan yang kerap terdengar di masyarakat: apakah kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, atau justru telah bergeser menjadi kedaulatan partai politik?
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Kenyataan menunjukkan bahwa hampir semua jalur kekuasaan negara harus melewati partai politik, sehingga rakyat kehilangan akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan.
Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, Tetapi Tidak dalam Praktik
Dalam teori republik, negara terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, negara adalah organisasi milik rakyat, dan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan urusan sehari-hari.
Dengan logika tersebut, partai politik seharusnya hanya menjadi sarana, bukan pusat kekuasaan. Partai berfungsi sebagai perantara aspirasi rakyat, bukan pemilik negara. Namun praktik demokrasi di Indonesia menunjukkan realitas berbeda.
Presiden hanya bisa maju melalui partai politik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berasal dari partai politik.
Kepala daerah harus melewati jalur partai politik.
Banyak jabatan strategis negara ditentukan oleh konfigurasi partai. Akibatnya, rakyat tidak berinteraksi langsung dengan negara, tetapi melalui partai. Kedaulatan rakyat menjadi tidak langsung, bahkan sering terasa jauh dari kenyataan.
Demokrasi yang Dikuasai Struktur Partai
Kondisi ini pernah dikritik secara tajam oleh Cak Nun, yang menyoroti bahwa rakyat Indonesia kerap tidak memiliki perlindungan nyata dari struktur negara. Beliau menyatakan:
“Saya mohon izin, karena di negara ini Anda tidak dilindungi siapa-siapa. Anda tidak dilindungi siapa-siapa. Orang Indonesia kenapa kuat? Kenapa hebat? Karena tidak ada perlindungan dari negara dan pemerintah. Pemerintah banyak mengancam penduduknya, begitu. Maka bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat tangguh karena cari duit sendiri, berlindung sendiri, ya toh? Jadi mereka sangat luar biasa.”
Pernyataan ini mencerminkan perasaan umum di masyarakat, bahwa rakyat harus bertahan sendiri, sementara struktur negara terasa jauh dan sulit dijangkau.
Cak Nun juga menyoroti dominasi partai politik dengan kritik yang tajam:
“Semua parpol itu kerajaan, dan kerajaan terbesar adalah kerajaan Bung Karno. Maka keputusan PDIP tetap Megawati. Sama halnya Demokrat tetap SBY. Semua bikin kerajaan sekarang.”
Kritik ini menunjukkan bahwa partai politik dalam praktik sering tidak lagi sekadar organisasi demokrasi, tetapi berubah menjadi pusat kekuasaan tertutup yang menentukan arah negara tanpa keterlibatan rakyat secara nyata.
Kontradiksi Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Dalam teori demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Namun dalam praktik, rakyat hanya memilih dari calon-calon yang telah ditetapkan partai.
- Rakyat memilih presiden, tetapi calon presiden harus disetujui partai.
- Rakyat memilih anggota DPR, tetapi daftar calon disusun partai.
- Rakyat memilih kepala daerah, tetapi pencalonan dikendalikan partai.
Situasi ini menimbulkan kontradiksi: kedaulatan dikatakan berada di tangan rakyat, tetapi akses terhadap kekuasaan berada di tangan partai. Dalam kajian ketatanegaraan, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi prosedural berjalan, namun demokrasi substantif melemah. Rakyat tetap memilih, tetapi tidak sepenuhnya menentukan.
Ketika Partai Lebih Kuat dari Rakyat
Jika partai politik menjadi satu-satunya jalan menuju kekuasaan, maka posisi partai akan lebih kuat dibandingkan rakyat. Negara berjalan berdasarkan kesepakatan elite, bukan kehendak rakyat secara langsung.
Inilah yang menimbulkan kesan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan partai politik. Rakyat tetap disebut berdaulat, tetapi sering merasa tidak dilindungi. Mereka tetap menjadi sumber legitimasi, tetapi tidak selalu menjadi pusat pengambilan keputusan.
Demokrasi Harus Dikembalikan kepada Rakyat
Demokrasi yang sehat tidak berarti menghapus partai politik, tetapi memastikan partai tidak menggantikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Partai harus menjadi alat rakyat, bukan penguasa rakyat. Pemerintah harus menjadi pelayan rakyat, bukan pemilik negara.
Negara harus berdiri untuk melindungi rakyat, bukan sekadar mengatur mereka.
Jika prinsip-prinsip ini tidak dijaga, demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan maknanya. Pertanyaan “kedaulatan rakyat atau kedaulatan partai politik” bukan sekadar kritik, tetapi pengingat bahwa republik hanya akan kuat jika rakyat benar-benar menjadi pemilik negara, bukan hanya disebut demikian dalam konstitusi.



