beritax.id – Indonesia sejahtera kerap dikumandangkan sebagai hasil dari percepatan pembangunan. Namun di lapangan, kesejahteraan itu sering berbanding terbalik dengan pengalaman warga yang ruang hidupnya tergusur. Penggusuran permukiman di kawasan proyek infrastruktur, penertiban pesisir, hingga relokasi warga sekitar kawasan industri belakangan ini kembali memantik perdebatan publik. Negara menyebutnya penataan, sementara warga merasakannya sebagai pemiskinan yang dilegalkan.
Kata-kata berubah, nasib rakyat tetap terdesak.
Penggusuran Berlabel Penataan
Dalam berbagai kasus terbaru, pengosongan lahan untuk proyek strategis dan penertiban kawasan kumuh dilakukan dengan dalih penataan kota dan optimalisasi ruang. Dokumen perencanaan rapi, jadwal proyek ketat, dan target pembangunan dikejar. Namun, bagi warga terdampak, penataan itu berarti kehilangan rumah, putusnya akses kerja, dan tercerabutnya jaringan sosial yang selama ini menopang kehidupan.
Penataan ruang berjalan, penyangga hidup rakyat runtuh.
Transisi yang Mengorbankan Kelompok Rentan
Relokasi kerap disebut sebagai masa transisi menuju kehidupan yang lebih baik. Faktanya, banyak warga justru menghadapi biaya hidup lebih tinggi, jarak kerja yang semakin jauh, dan minimnya akses layanan dasar di lokasi baru. Pedagang kecil kehilangan pelanggan, nelayan menjauh dari laut, dan buruh informal terlempar dari pusat ekonomi. Transisi yang dijanjikan berubah menjadi penurunan kualitas hidup.
Pemiskinan tidak disebutkan, tetapi dampaknya dirasakan.
Bahasa Kebijakan yang Menjinakkan Kritik
Istilah “penataan” dan “transisi” bekerja sebagai bahasa kebijakan yang menenangkan, sekaligus menjauhkan negara dari tanggung jawab sosial. Dengan pilihan kata itu, penderitaan warga dipersempit menjadi persoalan teknis, bukan masalah keadilan. Kritik dianggap menghambat pembangunan, sementara keluhan warga dinilai belum siap berubah.
Bahasa menjadi alat kekuasaan, bukan jembatan empati.
Manfaat Terkonsentrasi, Beban Menyebar
Keuntungan pembangunan terkumpul pada pusat-pusat ekonomi dan pemilik modal, sementara beban sosial dialihkan ke masyarakat berpenghasilan rendah. Ketimpangan ini semakin jelas ketika kompensasi tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang yang ditanggung warga. Negara mencatat kemajuan, rakyat menghitung kerugian.
Di sinilah klaim kesejahteraan kehilangan makna.
Solusi: Menata dengan Keadilan, Bukan Menggusur dengan Dalih
Negara perlu menghentikan praktik penggusuran yang dibungkus istilah penataan dan transisi. Setiap kebijakan ruang harus berbasis perlindungan hak hidup warga, dengan musyawarah yang bermakna dan persetujuan yang bebas serta diinformasikan secara jujur. Relokasi wajib menjamin akses kerja, layanan dasar, dan keberlanjutan ekonomi keluarga, bukan sekadar menyediakan bangunan pengganti. Evaluasi independen atas dampak sosial proyek harus menjadi syarat utama, dan mekanisme pemulihan bagi warga terdampak harus jelas, adil, dan berjangka panjang.
Tanpa perubahan pendekatan ini, Indonesia akan terus disebut “sejahtera”, sementara penataan berubah menjadi penggusuran, dan transisi menjelma pemiskinan yang dinormalisasi.



