By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Indonesia Darurat Keadilan Akibat Salah Desain Ketatanegaraan
Pemerintah

Indonesia Darurat Keadilan Akibat Salah Desain Ketatanegaraan

Diajeng Maharani
Last updated: November 26, 2025 1:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Indonesia tengah memasuki fase darurat yang jarang disebutkan secara terbuka, tetapi dirasakan oleh rakyat dalam bentuk paling nyata darurat keadilan. Putusan hukum yang berubah-ubah, praktik mafia peradilan, ketidakpastian hukum bagi rakyat kecil, hingga kesan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas semua itu bukan sekadar masalah moral atau integritas personal hakim.

Contents
1. Ketika Eksekutif Menetapkan Kepala Yudikatif: Hancurnya Garis Pemisah Kekuasaan4. Negara Perlu Amandemen Ketatanegaraan yang Total, Bukan TambalanSaatnya Mengembalikan Kedaulatan Yudisial ke Tangan Rakyat

Akar persoalannya jauh lebih dalam:
desain ketatanegaraan Indonesia salah sejak awal.

Dan salah satu contoh paling fatal dari kesalahan desain itu adalah:

Ketua Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden, yang secara struktural adalah kepala pemerintahan (eksekutif).

Dengan kata lain, eksekutif mengangkat kepala lembaga yudikatif sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip dasar separation of power dan keadilan dalam negara modern.

1. Ketika Eksekutif Menetapkan Kepala Yudikatif: Hancurnya Garis Pemisah Kekuasaan

Dalam teori negara mana pun mulai dari Montesquieu, Hans Kelsen, hingga modern constitutionalism kemandirian kekuasaan kehakiman adalah syarat mutlak tegaknya keadilan.

You Might Also Like

Ketua DPR Soroti Sekolah Rakyat, Partai X: Yang Takut Rakyat Cerdas Biasanya yang Paling Butuh Kursus Etika!
BGN Paparkan Anggaran MBG Rp268 T, Partai X: Rakyat Butuh Makan, Bukan Anggaran!
Kemenaker Larang Diskriminasi, Partai X: Rakyat Butuh Pekerjaan, Bukan Sekadar Larangan!
Negara Tidak Sama dengan Pemerintah dan Inilah Akibat Jika Disamakan

Namun dalam sistem saat ini:

  • Presiden sebagai kepala eksekutif memiliki peran final dalam penetapan Ketua MA
  • Proses seleksi hanya prosedural, bukan substantif
  • Rakyat sebagai pemilik kedaulatan kehilangan kontrol total

Secara filosofis dan manajerial, ini ibarat manajer proyek menunjuk kepala auditor yang harus memeriksa dirinya sendiri.
Tidak ada perusahaan besar yang waras akan melakukan itu tetapi republik ini selama puluhan tahun menerapkannya sebagai mekanisme konstitusional resmi.

Hasilnya bisa ditebak:
✔ Yudikatif tidak pernah benar-benar merdeka
✔ Mafia peradilan tumbuh subur
✔ Judicial corruption tidak pernah selesai
✔ Keputusan hakim sering beraroma kepentingan politik

Bukan karena hakimnya buruk, tetapi karena sistem memungkinkan bahkan mendorong patologi kekuasaan itu terjadi.

2. Rakyat Tidak Mendapat Keadilan Karena Tidak Memegang Kedaulatan Yudisial

Dalam negara demokrasi sejati:

keadilan adalah hak rakyat, bukan hadiah dari penguasa.

Namun dalam sistem sekarang:

  • Presiden → kepala pemerintahan
  • Presiden pula → penentu Ketua MA
  • Ketua MA → puncak kekuasaan yudisial

Lalu rakyat ada di mana?
Rakyat kehilangan kontrol terhadap lembaga yang seharusnya paling melindungi hak-hak mereka.

Tidak heran rakyat kehilangan:

  • kepercayaan pada pengadilan
  • harapan terhadap keadilan hukum
  • rasa aman terhadap perlakuan negara

Karena hukum menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

3. Ini Bukan Sekadar Salah Prosedur — Ini Salah Desain Ketatanegaraan

Kesalahan penempatan kewenangan ini adalah bukti bahwa:

Konstitusi kita salah dalam mendefinisikan hubungan antar kekuasaan negara.

Kita punya:

  • Presiden terlalu kuat (super–presidensialisme)
  • DPR terlalu lemah (parlementer hanya di nama)
  • MPR kehilangan fungsi sebagai pengendali rakyat
  • MA dan MK tidak sepenuhnya mandiri

Desain seperti ini menghasilkan negara yang:

✔ kuat terhadap rakyat
❌ tetapi lemah terhadap oligarki
✔ sigap terhadap kritik publik
❌ tetapi lambat terhadap kejahatan korupsi

Keadilan menjadi barang mahal karena sistem membuatnya sulit dijangkau oleh rakyat kecil.

4. Negara Perlu Amandemen Ketatanegaraan yang Total, Bukan Tambalan

Sekolah Negarawan — melalui rancangan Amandemen Kelima UUD 1945 — menawarkan jalan keluar yang logis, ilmiah, dan filosofis:

  • Ketua Mahkamah Agung tidak diangkat oleh Presiden
  • Ketua MA dipilih oleh hakim agung sendiri
  • Penetapan dilakukan oleh MPR sebagai Kepala Negara (representasi rakyat), bukan eksekutif

Dengan begitu:

  • Eksekutif tidak lagi memiliki kendali terselubung
  • Yudikatif benar-benar merdeka
  • Rakyat menjadi pusat kedaulatan konstitusional

Inilah prinsip dasar yang dipahami semua sistem negara modern:

Yang diawasi tidak boleh mengangkat pengawasnya.
Yang diperiksa tidak boleh menunjuk pemeriksanya.
Dan yang diperintah tidak boleh lebih berkuasa dari yang memerintah.

Sayangnya, Indonesia melakukan ketiganya.

5. Jika Keadilan Rusak, Negara Tidak Lagi Punya Fondasi

Sebagaimana dikatakan oleh Cak Nun:

“Negara bisa berdiri tanpa presiden, tanpa menteri. Tapi negara akan runtuh jika tidak ada keadilan.”

Keadilanlah yang membuat rakyat tunduk kepada hukum.
Keadilanlah yang membuat negara dihormati.
Dan keadilanlah yang membuat bangsa bertahan.

Dan hari ini, keadilan sedang di ambang krisis karena salah desain kekuasaan.

Saatnya Mengembalikan Kedaulatan Yudisial ke Tangan Rakyat

Indonesia darurat keadilan bukan karena rakyatnya tidak bermoral, melainkan karena desain negaranya tidak sehat.

Ketika Presiden memiliki kuasa final dalam menentukan Ketua Mahkamah Agung, itu bukan demokrasi itu struktural injustice.

Bangsa ini membutuhkan:

  • perombakan total sistem ketatanegaraan
  • pemulihan kedaulatan rakyat
  • amandemen UUD 1945 yang mengembalikan keseimbangan kekuasaan
  • yudikatif yang mandiri, bersih, dan benar-benar melayani rakyat

Sampai ini dilakukan, keadilan hanya akan menjadi mimpi dan negara hanya akan menjadi mesin kekuasaan yang memelihara ketidakadilan.

Indonesia darurat keadilan. Dan darurat ini hanya bisa diakhiri dengan membedah ulang konstitusi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Darurat Demokrasi: Sistem Politik Rusak, Perlu Bedah Konstitusi Total
Next Article Negara Akan Maju Bila Moralitas Menjadi Pondasi Kebijakan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kemenpar Raih Nilai Pengawasan Arsip Tertinggi, Partai X: Transparansi Harus Jadi Budaya!

October 23, 2025
Sekretaris Jenderal Partai Golkar , Sarmuji, menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada oleh DPRD dengan tetap melibatkan rakyat.
Pemerintah

Golkar Mau DPRD Rancang Keterlibatan Rakyat, Partai X: Itu Bukan Partisipasi, Tapi Pembajakan Demokrasi!

July 31, 2025
Pemerintah

27 MoU Rp33 Triliun Ditandatangani, Partai X: Seremonial Mewah, Tapi Apa Dampaknya ke Rakyat?

June 12, 2025
PemerintahSeputar Pajak

IWPI: “Bantu Rakyat” adalah Narasi Menyesatkan dari Kemenkeu?

June 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.