By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Importir Barang Bekas Akan Didenda, Partai X: Lindungi Industri, Jangan Rugikan Rakyat!
Pemerintah

Importir Barang Bekas Akan Didenda, Partai X: Lindungi Industri, Jangan Rugikan Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 23, 2025 1:17 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menerapkan sanksi denda bagi importir pakaian dan tas bekas ilegal (balpres). Langkah ini disebut sebagai bentuk penindakan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi negara.

“Selama ini barang ilegal dimusnahkan, pelaku masuk penjara, tapi negara justru rugi. Saya ingin sistem yang membuat negara untung dan pelaku jera,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (21/10/2025).

Ia menilai penindakan konvensional selama ini hanya membebani negara karena harus menanggung biaya pemusnahan barang serta biaya pemeliharaan narapidana. Karena itu, Kementerian Keuangan kini menyiapkan mekanisme denda ekonomi sebagai bentuk sanksi administratif yang lebih efektif.

Upaya Melindungi Industri Dalam Negeri

Menurut Purbaya, kebijakan ini juga diarahkan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini terpukul oleh membanjirnya barang bekas impor ilegal. Ia menegaskan, pemberantasan impor ilegal harus sejalan dengan upaya membangun ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang kompetitif.

“Tujuannya bukan hanya menindak, tapi menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri agar bisa menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, kebijakan ini tidak akan merugikan pedagang di pasar tradisional. Ia memastikan, setelah barang ilegal diberantas, pasar akan diisi produk-produk lokal dengan kualitas yang mampu bersaing.

You Might Also Like

Anggota DPR Dukung Modernisasi Penggilingan Beras, Partai X: Mesin Modern Boleh, Tapi Perut Petani Jangan Tetap Kosong
MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!
Rieke Sebut 39 Pejabat Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Kaya, Rakyat Tetap Sengsara!
Rapat Paripurna DPR Setujui Evaluasi DKPP! Partai X: Apa Dampaknya bagi Demokrasi?

Partai X: Kebijakan Harus Seimbang antara Perlindungan dan Keadilan

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa langkah pemerintah memang patut diapresiasi, tetapi harus dilakukan tanpa mengorbankan rakyat.

“Tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jadi, kalau kebijakan denda hanya berpihak pada industri besar, maka esensinya hilang,” tegas Prayogi.

Menurutnya, pelaku industri kecil, pedagang pasar, dan penjahit rumahan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan penertiban. Negara harus membedakan antara pelaku impor besar yang merugikan ekonomi dan rakyat yang hanya bertahan hidup dari perdagangan lokal.

Prinsip Partai X: Keadilan Ekonomi dan Keberpihakan terhadap Produksi Nasional

Partai X menegaskan bahwa kebijakan ekonomi nasional harus menempatkan keadilan sosial dan kemandirian industri rakyat sebagai pijakan utama. Prinsip Partai X menyebut, ekonomi bangsa yang sehat adalah ekonomi yang tumbuh dari bawah, bukan yang bergantung pada impor atau kartel distribusi.

Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha rakyat. Perlindungan terhadap UMKM harus diiringi dengan insentif produksi, kemudahan bahan baku, dan akses pembiayaan murah.

“Pemerintah tidak bisa hanya bicara sanksi. Yang dibutuhkan adalah ekosistem ekonomi rakyat yang benar-benar tangguh dan adil,” jelas Prayogi.

Solusi Partai X: Reformasi Perdagangan dan Afirmasi Produksi Lokal

Sebagai solusi, Partai X mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi tata niaga tekstil dan barang konsumsi nasional dengan tiga langkah utama. Pertama, memperkuat industri hulu hingga hilir tekstil nasional agar mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Kedua, menegakkan sistem audit perdagangan digital berbasis AI untuk mendeteksi barang ilegal sebelum beredar di pasar. Ketiga, menerapkan insentif bagi pelaku usaha lokal yang menyerap tenaga kerja dan menggunakan bahan baku dalam negeri.

Selain itu, Partai X juga menyerukan transparansi data impor nasional, agar publik dapat mengawasi siapa pemain besar di balik bisnis balpres ilegal. Dengan demikian, kebijakan denda tidak sekadar simbolik, melainkan benar-benar menyentuh akar permasalahan.

Bagi Partai X, kebijakan denda terhadap importir ilegal bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari reformasi perdagangan yang berkeadilan. Negara harus memastikan kebijakan ekonomi melindungi rakyat, menegakkan hukum dengan adil, dan membangkitkan industri nasional yang mandiri.

“Melindungi industri memang penting, tapi jangan lupa rakyat adalah fondasi ekonomi bangsa. Jangan sampai niat baik berubah menjadi beban baru bagi mereka yang berjuang di bawah tekanan ekonomi,” tutup Prayogi R Saputra.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 120 Ribu Calon Mitra Antre Bangun Dapur MBG, Partai X: Pastikan Gizi Rakyat Bukan Proyek!
Next Article Mentan Cabut Izin Distributor Nakal, Partai X: Petani Jangan Lagi Jadi Korban Permainan Harga!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Dalang Demo DPR, Partai X: Rakyat Selalu Jadi Tumbal Versi Resmi

August 29, 2025
Internasional

Kerja Sama Tambang Indonesia-Australia: Partai X Bilang ‘Rakyat Pemilik Bus, Tapi Sopir Jual Kursi ke Negeri Kanguru!

May 5, 2025
Pemerintah

Kemenko Polkam Lindungi Demokrasi, Partai X: Harus Bersuara untuk Rakyat!

October 6, 2025
Ekonomi

Wadah Makan MBG Wajib SNI, Partai X: Sehatkan Rakyat, Jangan Sekadar Formalitas!

September 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.