By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 11 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hashim Djojohadikusumo Ancam Pidanakan Kepala Daerah, Sampah Harus Dikelola dengan Serius!
Pemerintah

Hashim Djojohadikusumo Ancam Pidanakan Kepala Daerah, Sampah Harus Dikelola dengan Serius!

Diajeng Maharini
Last updated: February 5, 2026 1:09 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, memberikan peringatan kepada kepala daerah yang abai terhadap persoalan lingkungan hidup, terutama terkait tata kelola sampah. Hashim mengancam akan memberikan hukuman pidana kepada mereka yang tidak taat aturan.

“Pemerintah sungguh-sungguh untuk menjaga lingkungan hidup, akan menerapkan undang-undang mengenai sampah, yang sudah diundangkan di 2008 ternyata, tapi kurang dilaksanakan,” seru Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Pengelolaan Sampah

Hashim menekankan, Presiden Prabowo sudah memberikan mandat kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menegakkan hukum dalam menertibkan persoalan lingkungan. “Kepala daerah nanti harus bertanggung jawab, harus mentaati Undang-Undang 2008 tersebut, dengan konsekuensi pidana,” kata Hashim.

“Kalau tidak salah dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan dengan tegas. Kepala daerah yang tidak taat akan dikenakan sanksi hukum pidana,” tegasnya. Hashim mengingatkan bahwa persoalan sampah ini terkait dengan kesehatan dan masa depan generasi mendatang. Ia menyoroti dampak mikroplastik yang sudah masuk ke tubuh manusia dan mempengaruhi kesehatan anak-anak.

Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan: Krisis Pengelolaan Sampah

Tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat terjadi akibat penutupan TPA Cipeucang menjadi salah satu contoh serius kurangnya pengelolaan sampah yang efektif. TPA Cipeucang yang kapasitas tampungnya terbatas hanya dapat menampung 400 ton per hari. Sementara produksi sampah di Tangsel mencapai 800 ton per hari.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang berupaya mempercepat proses penambahan landfill baru dan penataan terasering untuk mengatasi masalah sampah. Namun, tempat pengolahan sampah seperti TPS3R dan TPST tidak cukup menampung kapasitas sampah yang terus meningkat.

You Might Also Like

Perintah Presiden dan Keterangan Ahli Buka Jalan: Rakyat Tak Lagi Dihantui Pemeriksaan Pajak
Kebudayaan Saraf Bangsa: Menyatukan Identitas di Tengah Keberagaman
Pemerintah Sibuk Mengatur, Tapi Pengawasan Justru Lemah
Dezi Septiapermana Kajari Magetan Dicopot, Hukum Harus Tegak Tanpa Toleransi!

Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal pengelolaan sampah, negara harus memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah yang efektif diterapkan di seluruh daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Solusi Partai X untuk Pengelolaan Sampah yang Efektif

Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia:

  1. Meningkatkan kapasitas tempat pembuangan sampah dan fasilitas pengolahan sampah di daerah.
  2. Menyusun kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan, berbasis pada prinsip reduce, reuse, recycle.
  3. Mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta.
  4. Memastikan kepala daerah memahami dan melaksanakan undang-undang mengenai pengelolaan sampah secara tegas dan akuntabel.

Partai X mendukung penuh upaya pemerintah dalam menertibkan persoalan sampah dan memastikan kepala daerah menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang. Pengelolaan sampah yang serius dan berkelanjutan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis moral aparatur pajak Krisis Moral Aparatur Pajak: KPK Ungkap Penyelewengan di Direktorat Pajak, Rakyat Terus Dirugikan!
Next Article Bulog Jaga Stok Pangan, Stabilitas Harga Harus Diperhatikan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Presiden Seumur Hidup: Ketika Kekuasaan Tak Mau Pensiun
Pemerintah

Presiden Seumur Hidup: Ketika Kekuasaan Tak Mau Pensiun

December 23, 2025
Seputar Pajak

Kegagalan Coretax, IWPI Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun

March 29, 2026
Pemerintah

Ombudsman Minta Lapor Insiden MBG, Partai X: Rakyat Lapor, Pejabat Tutup Mata!

October 1, 2025
Pemerintah

Demokrasi Tanpa Rakyat: Mengapa Partai Politik Menjadi Pusat Perebutan Kekuasaan

June 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.