By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 7 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hakim Bebas, Uang Suap ‘Katanya’ Tak Ada, Partai X: Kalau Bersih, Kenapa Bau Amisnya Terasa?
Pemerintah

Hakim Bebas, Uang Suap ‘Katanya’ Tak Ada, Partai X: Kalau Bersih, Kenapa Bau Amisnya Terasa?

Diajeng Maharani
Last updated: April 9, 2025 3:17 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Persidangan perkara dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali memunculkan drama baru di ruang sidang. Mantan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, membantah alibi koleganya, Heru Hanindyo, yang mengklaim tidak berada di Surabaya saat pembagian uang suap.

Erintuah menegaskan bahwa uang senilai 140 ribu dolar Singapura dibagi pada 10 Juni 2024 di ruang kerja hakim Mangapul. Ia menyatakan bahwa pada hari tersebut, Heru berada di Surabaya dan aktif menjalankan tugas sebagai hakim.

“Kalau dia bilang pergi tanggal 17, silahkan. Tapi uang dibagi tanggal 10. Dia hadir,” tegas Erintuah dalam sidang di Tipikor Jakarta.

Jaksa menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima total suap sekitar Rp4,3 miliar, termasuk 308 ribu dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

Lokasi penerimaan suap diduga tidak hanya di Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi juga di sebuah gerai kopi di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Putusan bebas yang mereka jatuhkan terhadap Ronald Tannur akhirnya dianulir Mahkamah Agung. MA menghukum Ronald lima tahun penjara. Namun, dissenting opinion dari ketua majelis kasasi sempat menyuarakan pembebasan.

You Might Also Like

APBN Kuat di Atas Kertas? Partai X: Programnya Banyak, Tapi Apa Rakyatnya Kenyang?
Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?
Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!

Partai X Soroti Bau Tak Sedap dari Peradilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyebut peristiwa ini sebagai cerminan krisis etika peradilan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

“Kalau memang bersih, kenapa bau amisnya tetap tercium bahkan sampai ke meja publik?” sindir Prayogi tajam.

Menurutnya, dunia hukum tak boleh jadi ruang kelam yang hanya bisa dimasuki dengan suap dan transaksi. “Kepercayaan rakyat terhadap pengadilan sudah lama koyak. Kasus ini memperparah luka itu,” ujarnya.

Prayogi menegaskan bahwa Partai X mendorong reformasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan pengawasan hakim. Baginya, keadilan tidak boleh bisa dibeli, apalagi dengan valuta asing.

Ia menambahkan, praktik peradilan yang transaksional jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang Partai X perjuangkan. “Rakyat kecil dihukum berat karena mencuri makanan. Tapi yang disuap miliaran malah mengaku tak tahu-menahu,” tegasnya.

Partai X mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan aparat hukum untuk menindak tegas oknum peradilan yang menyalahgunakan wewenang. Reformasi struktural dinilai menjadi satu-satunya jalan memulihkan wibawa hukum.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RUU Polri Akhirnya Dibuka! Partai X: Dengarkan Juga Suara Rakyatnya!
Next Article Satu Arah Pulang, Dua Arah Emosi! Partai X: Jalan Lancar, Tapi Sabar Warga Terbakar!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Partai X Ragukan Janji Tiket Pesawat Lebaran Murah: Nyata atau Hanya Wacana?
Pemerintah

Partai X Ragukan Janji Tiket Pesawat Lebaran Murah: Nyata atau Hanya Wacana?

March 7, 2025
Pemerintah

Ahok Disebut ‘Bacot’ dan ‘Pahlawan Kesiangan’! Partai X: Fokus Bongkar Korupsi, Bukan Saling Serang!

April 8, 2025
Pemerintah

Kolaborasi Kuliner Desa Kreatif? Partai X: Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton!

March 20, 2025
Pemerintah

KPK Luncurkan Indikator MCP 2025! Partai X: Apakah Ini Senjata Ampuh Cegah Korupsi Daerah?

March 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.