beritax.id – Hakim Agam Syarief Baharudin mengaku telah mengembalikan uang suap Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan. Uang itu diterima terkait kasus dugaan suap perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022.
Agam merupakan salah satu dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada kasus tersebut. Total dugaan suap yang diterima mencapai Rp21,9 miliar. Kasus ini menyeret hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, serta pejabat pengadilan lain.
Kritik Partai X: Rakyat Tak Dapat Perlakuan Sama
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa hukum harus adil bagi seluruh rakyat. Ia mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau rakyat kecil salah, mana bisa cukup balikin uang lalu bebas? Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tegas Rinto.
Menurut Partai X, praktik pengembalian uang hasil korupsi tanpa konsekuensi hukum setara adalah bentuk ketidakadilan. Rakyat dipaksa patuh pada aturan kecil, sementara pejabat kerap mendapat celah.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara harus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Bagi Partai X, pengembalian uang bukan alasan untuk menghapus pidana. Kejahatan korupsi merusak tata kelola dan mengkhianati amanah rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum yang Berpihak pada Rakyat
Dalam Partai X menekankan perlunya reformasi hukum yang menyentuh akar masalah. Aparat penegak hukum harus diawasi ketat, termasuk hakim.
Solusi Partai X adalah penguatan Komisi Yudisial, pembatasan celah hukum bagi pelaku korupsi, serta penerapan pidana yang konsisten. Selain itu, Partai X mendorong keterbukaan persidangan dan pelibatan publik dalam mengawasi kasus besar.
Menurut Partai X, korupsi bukan hanya soal uang, tetapi juga kepercayaan rakyat. Jika keadilan pincang, demokrasi akan kehilangan legitimasi.
Partai X menegaskan, pengembalian uang tidak boleh dianggap jalan pintas bebas hukuman. Hukum harus setara bagi pejabat maupun rakyat biasa. Bagi Partai X, melindungi rakyat berarti menutup ruang impunitas. Melayani rakyat berarti menghadirkan keadilan nyata. Dan mengatur rakyat berarti memastikan hukum berlaku tanpa diskriminasi.