By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Hak Wajib Pajak Dilanggar: Ahli Pajak Serukan Pembatalan Ketetapan
Seputar Pajak

Hak Wajib Pajak Dilanggar: Ahli Pajak Serukan Pembatalan Ketetapan

Rey & Co
Last updated: October 15, 2025 3:40 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
Hak Wajib Pajak Dilanggar: Ahli Pajak Serukan Pembatalan Ketetapan
SHARE

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

beritax.id – Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa prosedur pemeriksaan pajak terhadap CV Kartika Sataguna Shakti Nusantara patut diduga cacat. Menurutnya, cacat prosedur tersebut berpotensi membatalkan sejumlah Surat Ketetapan Pajak (SKP/STP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

Rey menjelaskan bahwa beberapa Surat Tugas kuasa hukum Tergugat tidak memuat rujukan pelimpahan kewenangan (KEP-305/2024). Surat-surat itu juga tidak menjelaskan “siapa menugaskan siapa” dan “apa yang ditugaskan”. Karena itu, keberadaan legal standing kuasa hukum patut dipertanyakan.

Selain itu, menurut Rey, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diduga tidak pernah disampaikan secara sah kepada Penggugat. Hal ini terbukti dari tidak adanya tanda terima atau surat penolakan yang ditandatangani Penggugat. Akibatnya, Berita Acara Penolakan SPHP yang dibuat oleh Tergugat terindikasi prematur atau bahkan rekayasa. Dengan demikian, SPHP dianggap tidak pernah disampaikan. Produk pemeriksaan pun menjadi cacat prosedur sesuai UU KUP dan PMK 17/2013, sehingga demi hukum dapat dibatalkan.

Rey juga menilai bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan. Tidak ada undangan resmi kepada Penggugat, dan risalah yang ada patut diduga palsu karena tanda tangannya tidak sesuai. Kombinasi kekurangan pada Surat Tugas, tidak tersampaikannya SPHP, dan tidak adanya Pembahasan Akhir, menurut Ahli, sudah memenuhi alasan pembatalan SKP/STP. Karena itu, Judex Factie diminta meneliti serta mempertimbangkan pembatalan SKP/STP demi kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek fundamental due process of law dalam pemeriksaan pajak. Putusan majelis nantinya bisa menjadi preseden penting apabila SKP/STP yang cacat prosedur tersebut dibatalkan.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

You Might Also Like

IWPI: Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Adalah Urgensi Struktural dan Ujian Komitmen Presiden
Urgensi Partisipasi Publik dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Menjelang Transisi ke Mahkamah Agung
Ombudsman: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu adalah Maladministrasi
Rasio Pajak Naik 12%, Partai X: Jangan Tambah Beban Warga!

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kasus sengketa pajak antara PT Ayani Family Group dan Direktur Jenderal Pajak menjadi sorotan publik. Artikel ini mengulas latar belakang dan kronologi dalam perkara Hotel Ayani melawan Direktur Jenderal Pajak. Ditulis Oleh : Yudizaman Sengketa Pajak Hotel Ayani: PT Ayani Family Group vs Direktur Jenderal Pajak
Next Article Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Rekrutmen CHA Khusus Pajak Dipertanyakan: Publik Desak Komisi Yudisial Tegakkan Integritas dan Kepastian Hukum

August 21, 2025
Seputar Pajak

Utang Membengkak, Pajak Ruwet, dan Retorika Agama: Saatnya Sri Mulyani Mundur

August 18, 2025
Seputar Pajak

Bupati Pati Tantang Rakyatnya Demo, Cak Nun: Pemimpin yang Injak Rakyatnya Ditawur Rakyatnya Sendiri

August 14, 2025
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan dugaan permasalahan serius pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Seputar Pajak

Laporan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) ke KPK dan Permasalahan Sistem Coretax DJP: Analisis Komprehensif

July 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.