Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.
beritax.id – Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa prosedur pemeriksaan pajak terhadap CV Kartika Sataguna Shakti Nusantara patut diduga cacat. Menurutnya, cacat prosedur tersebut berpotensi membatalkan sejumlah Surat Ketetapan Pajak (SKP/STP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Rey menjelaskan bahwa beberapa Surat Tugas kuasa hukum Tergugat tidak memuat rujukan pelimpahan kewenangan (KEP-305/2024). Surat-surat itu juga tidak menjelaskan “siapa menugaskan siapa” dan “apa yang ditugaskan”. Karena itu, keberadaan legal standing kuasa hukum patut dipertanyakan.
Selain itu, menurut Rey, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diduga tidak pernah disampaikan secara sah kepada Penggugat. Hal ini terbukti dari tidak adanya tanda terima atau surat penolakan yang ditandatangani Penggugat. Akibatnya, Berita Acara Penolakan SPHP yang dibuat oleh Tergugat terindikasi prematur atau bahkan rekayasa. Dengan demikian, SPHP dianggap tidak pernah disampaikan. Produk pemeriksaan pun menjadi cacat prosedur sesuai UU KUP dan PMK 17/2013, sehingga demi hukum dapat dibatalkan.
Rey juga menilai bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan. Tidak ada undangan resmi kepada Penggugat, dan risalah yang ada patut diduga palsu karena tanda tangannya tidak sesuai. Kombinasi kekurangan pada Surat Tugas, tidak tersampaikannya SPHP, dan tidak adanya Pembahasan Akhir, menurut Ahli, sudah memenuhi alasan pembatalan SKP/STP. Karena itu, Judex Factie diminta meneliti serta mempertimbangkan pembatalan SKP/STP demi kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek fundamental due process of law dalam pemeriksaan pajak. Putusan majelis nantinya bisa menjadi preseden penting apabila SKP/STP yang cacat prosedur tersebut dibatalkan.
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/