beritax.id – Aturan mengenai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI memicu gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin. Mereka menilai skema pensiun seumur hidup membebani keuangan negara. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup. Hak itu tetap berlaku meski hanya menjabat satu periode, bahkan beberapa bulan. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut pensiun seumur hidup anggota DPR sebagai bentuk pemborosan anggaran. Menurutnya, lebih tepat jika diganti pesangon sesuai lama masa jabatan.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai aturan pensiun DPR sangat melukai rasa keadilan rakyat. Ia menegaskan, rakyat sedang berjuang menghadapi biaya hidup tinggi, sementara pejabat justru menikmati hak pensiun istimewa.
“Negara bisa bangkrut, rakyat makin tercekik,” ujarnya.
Prayogi mengingatkan, tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika kebijakan malah menguntungkan penguasa, itu berarti negara gagal menjalankan amanat dasarnya. Ia menambahkan, DPR seharusnya lebih sibuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan memikirkan kenyamanan pribadi pasca jabatan.
Prinsip Partai X
Prinsip dasar partai menegaskan rakyat adalah pemilik negara, sementara pejabat hanyalah pelaksana amanat rakyat. Kebijakan apapun, termasuk aturan pensiun, wajib berpijak pada asas keadilan sosial. Negara tidak boleh memboroskan uang rakyat hanya untuk menjamin kesejahteraan pejabat. Kesejahteraan rakyat jauh lebih utama daripada hak istimewa anggota DPR.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi konkret. Pertama, hapus pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan ganti dengan pesangon terbatas. Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa jabatan, sehingga adil dan tidak membebani anggaran negara. Kedua, arahkan alokasi dana pensiun DPR untuk program pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan subsidi pangan. Ketiga, lakukan reformasi kebijakan anggaran agar lebih transparan dan berpihak pada rakyat. Keempat, terapkan prinsip efisiensi birokrasi dengan memangkas hak-hak istimewa pejabat yang tidak relevan. Kelima, dorong perbaikan regulasi berbasis musyawarah kebangsaan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi rakyat.
Penutup
Partai X menilai gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi adalah sinyal kuat penolakan terhadap ketidakadilan kebijakan. Hak pensiun seumur hidup DPR bukan hanya memboroskan anggaran, tetapi juga memperdalam kesenjangan antara rakyat dan wakilnya. Negara harus segera memperbaiki kebijakan agar tidak menambah beban rakyat. Solusi nyata adalah menghapus hak istimewa yang merugikan rakyat dan mengembalikan fokus negara pada pelayanan publik. Bagi Partai X, sejahtera rakyat adalah tujuan utama, bukan kenyamanan abadi pejabat.