beritax.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam memastikan program ini memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. Dalam rapat koordinasi bersama lebih dari 6.000 Ketua Tim Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi PKH, Gus Ipul mengingatkan para pendamping untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Tugas Pendamping PKH: Profesionalisme dan Tanggung Jawab
Gus Ipul menegaskan bahwa status pendamping PKH sebagai ASN PPPK merupakan bentuk kepercayaan negara, yang harus dijaga dengan kinerja terbaik. “Ini adalah kehormatan negara kepada kita, dan untuk itu kita harus membalasnya dengan kerja yang baik, terukur, dan profesional,” kata Gus Ipul, mengingatkan pentingnya integritas dan kualitas kerja dari setiap pendamping PKH.
Dalam arahannya, Gus Ipul menyoroti sejumlah pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2026, termasuk teguran dan proses pemberhentian terhadap beberapa pendamping PKH. Menurutnya, ini adalah peringatan agar seluruh pendamping menjaga disiplin dan integritas. “Kami tidak ingin ada pendamping yang diberi sanksi, tetapi ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Tiga Mandat Utama Presiden untuk Kementerian Sosial
Gus Ipul juga mengingatkan tiga mandat utama Presiden kepada Kementerian Sosial: pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Pendamping PKH memiliki peran kunci dalam memastikan ketiga mandat tersebut terlaksana dengan baik di lapangan.
Selain itu, Gus Ipul menekankan pentingnya pendekatan pemberdayaan dalam penanganan kemiskinan, yang mencakup 3A yaitu Ability, Asset, dan Accessibility. Pendamping PKH tidak hanya bertugas menjalankan pertemuan rutin, tetapi juga harus aktif mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengikuti pelatihan, mengakses peluang usaha, serta meningkatkan kapasitas diri mereka untuk mencapai kemandirian.
Delapan Arahan Terkait Tugas Pendamping PKH
Gus Ipul menyampaikan delapan arahan tegas yang harus dipegang oleh para pendamping PKH, antara lain:
- Memegang integritas tanpa kompromi.
- Memastikan DTSEN akurat dan jujur.
- Mewujudkan bansos tepat sasaran.
- Menjaga proses penjangkauan Sekolah Rakyat tetap bersih.
- Mendorong graduasi KPM.
- Hadir lebih awal di tengah masyarakat.
- Bekerja secara profesional.
- Memastikan setiap kerja berdampak nyata.
“Ukur keberhasilan bukan dari laporan, tapi dari perubahan hidup rakyat,” tambah Gus Ipul, menegaskan bahwa keberhasilan program harus tercermin dalam perubahan nyata dalam kehidupan keluarga penerima manfaat.
Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara adalah tiga hal: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Program PKH harus berorientasi pada perubahan yang nyata, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X dalam Program PKH
- Keberlanjutan dan Kemandirian: Pendamping PKH harus fokus pada pemberdayaan, bukan hanya penyaluran bantuan sementara.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap proses harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
- Kesejahteraan Masyarakat sebagai Prioritas: Setiap kebijakan harus memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat, terutama dalam mengurangi kemiskinan.
Solusi Partai X untuk Pemberdayaan PKH
- Peningkatan Kualitas SDM Pendamping: Menyediakan pelatihan intensif untuk pendamping PKH agar dapat lebih efektif dalam membantu KPM.
- Perluasan Akses Pelatihan dan Usaha: Menyediakan lebih banyak peluang bagi KPM untuk mengakses pelatihan keterampilan dan membuka usaha sendiri.
- Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan: Menyusun sistem monitoring yang ketat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif.
Program PKH memiliki peran vital dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kualitas kerja pendamping PKH dan kebijakan yang mendukung perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan. Negara harus melindungi rakyat, melayani dengan penuh tanggung jawab, dan mengatur kebijakan yang adil dan efektif bagi kesejahteraan masyarakat.



