By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 6 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Gugatan UU Jaminan Produk Halal ke MK: Tantangan terhadap Kebebasan Konsumen dan Prinsip Keadilan
Berita Terkini

Gugatan UU Jaminan Produk Halal ke MK: Tantangan terhadap Kebebasan Konsumen dan Prinsip Keadilan

Firda Cahya
Last updated: March 25, 2025 2:33 pm
By Firda Cahya
Share
3 Min Read
SHARE

Dua warga negara Indonesia, Kiki Supardji dan Andy Savero, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU tersebut, terutama pada Pasal 4 yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, membatasi hak konsumen non-Muslim dan dinilai diskriminatif.

Contents
Partai X Soroti Peran Negara: Kebijakan Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan AdilPartai X Tekankan Transparansi dan Keadilan dalam Kebijakan PublikEvaluasi Menyeluruh atas UU Jaminan Produk Halal

Kuasa hukum pemohon, Yonathan Ambat Eka menyatakan, UU JPH seharusnya hanya diberlakukan bagi umat Islam yang tunduk pada aturan halal-haram. Penerapan universal tanpa mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia serta prinsip keadilan sosial.

“Kami mewakili para pemohon yang rata-rata non-Muslim. Kami berkeberatan Undang-Undang ini diberlakukan kepada pengusaha-pengusaha yang memang mewakili akidah yang berbeda,” ujarnya.

Partai X Soroti Peran Negara: Kebijakan Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Adil

Menanggapi hal tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan mengingatkan, pemerintah memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia juga menyoroti, keadilan dalam kebijakan publik tidak boleh hanya menguntungkan satu kelompok saja, melainkan harus mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia.

Partai X menegaskan, negara harus menjalankan kewenangannya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

“Setiap kebijakan harus selaras dengan prinsip dasar pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk berpotensi membebani pelaku usaha kecil serta membatasi pilihan bagi konsumen,” tegas Rinto.

You Might Also Like

Anggaran BGN 2026 Rp 268 Triliun: Apakah Hasil Pengurangan Transfer ke Daerah?
Utang Negara Melesat Rp224 T di Awal Tahuh! Partai X: Jangan Korbankan Masa Depan Rakyat
SUN Laris Manis: Pemerintah Raih Rp28 Triliun, Partai X Soroti Beban Rakyat
Kop Des Merah Putih Dukung Ekonomi! Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Slogan!

Partai X Tekankan Transparansi dan Keadilan dalam Kebijakan Publik

Partai X menilai, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesejahteraan seluruh rakyat bertentangan dengan prinsip dasar mereka. Menurut Partai X, negara harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Partai X mengkritisi penerapan UU JPH yang bersifat universal tanpa mempertimbangkan keragaman keyakinan masyarakat. Menurut Rinto, kebijakan publik harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, termasuk penghormatan terhadap keberagaman dan keadilan sosial.

Selain itu, Partai X juga menyoroti potensi monopoli dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat. “Karena itu, penting bagi pemerintah memengang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Rinto,

Evaluasi Menyeluruh atas UU Jaminan Produk Halal

Sebagai solusi, Partai X menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap UU JPH untuk memastikan kebijakan tersebut inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. Rinto menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan sertifikasi halal agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan kebebasan konsumen.

Kemudian, Rinto juga meminta UU JPH untuk memastikan kebijakan tersebut tidak hanya melayani satu kelompok tertentu. Tetapi juga menghormati hak dan keyakinan semua warga negara Indonesia, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan inklusivitas yang mereka anut.

“Kami mendukung kebijakan yang melindungi kepentingan umat Islam, tetapi juga harus ada mekanisme yang memungkinkan konsumen non-Muslim mendapatkan hak mereka secara adil. Pemerintah harus memastikan regulasi ini tidak justru menjadi penghambat ekonomi dan merugikan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi, Partai X: Ini Teror atau Kritik Bergaya Barbar?
Next Article Indonesia Punya Smelter Emas Terbesar di Dunia Senilai Rp10 Triliun: Peluang atau Tantangan?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

“Proses audit tanpa surat tugas DJBC dianggap tidak sah menurut PMK 200/2011.”
Berita Terkini

Wajib Pajak Wajib Tahu: Audit Tanpa Surat Tugas Bisa Dinyatakan Tidak Sah

October 24, 2025
Berita Terkini

Lonjakan Anggaran MBG Jadi Rp171 Triliun: Langkah Maju atau Pemborosan?

March 20, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Perkuat MBG, Presiden Alihkan Dana Desa! Partai X: Langkah Berani atau Risiko Besar?

March 8, 2025
Berita Terkini

30 Ribu Rumah Subsidi untuk Nakes, Partai X: Janji Manis atau Solusi Nyata?

March 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.