beritax.id – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing keturunan Indonesia. Kebijakan ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, pada Senin (26/1/2026). Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan isu kewarganegaraan ganda tanpa melanggar kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
Global Citizen of Indonesia (GCI) menawarkan solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda. Memberikan status izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki kedekatan dengan Indonesia. Kebijakan ini mencakup eks-WNI, keturunan WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, dan anak hasil perkawinan campuran. Dengan GCI, individu tersebut tidak perlu mengubah status kewarganegaraan mereka, namun dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan nasional.
Menumbuhkan Partisipasi Diaspora untuk Pembangunan
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong kontribusi nyata dari diaspora Indonesia. GCI memberikan ruang bagi mereka untuk berkontribusi dalam sektor-sektor pembangunan penting. Memperkuat hubungan antara Indonesia dengan warganya yang berada di luar negeri. Namun, di balik kebijakan ini, ada tantangan besar terkait pengelolaan kewarganegaraan ganda yang perlu diselesaikan dengan adil dan transparan.
Warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan GCI harus memenuhi syarat tertentu. Termasuk penghasilan minimum dan jaminan keimigrasian dalam bentuk investasi atau kepemilikan properti. Bagi yang mengajukan GCI melalui skema penyatuan keluarga, tidak ada kewajiban jaminan keimigrasian. Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring dan pemohon akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia.
Solusi untuk Kewarganegaraan Ganda
Kebijakan ini dapat menjadi langkah maju dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda, tetapi harus diikuti dengan aturan yang adil, transparan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip Partai X yang mengedepankan keadilan, keberpihakan pada rakyat. Serta solusi yang mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi negara.
Prinsip Partai X dalam Menyikapi Kebijakan GCI
Partai X selalu mendukung kebijakan yang menciptakan inklusivitas sosial dan ekonomi. Dengan menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap kebijakan negara tidak merugikan rakyat. Dalam konteks kebijakan GCI, prinsip Partai X mendukung pengaturan yang mengutamakan transparansi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan rakyat Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah perlu memastikan bahwa semua warga negara asing yang terlibat dalam program ini memenuhi persyaratan secara adil dan tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaannya. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membuka celah penyalahgunaan, dan kewarganegaraan ganda dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum Indonesia.



