By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Gaji Buruh Stagnan, Regulasi Pajak Terus Berlari
Ekonomi

Gaji Buruh Stagnan, Regulasi Pajak Terus Berlari

Diajeng Maharani
Last updated: December 22, 2025 10:37 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, banyak buruh di Indonesia masih menghadapi kenyataan pahit: gaji buruh berjalan di tempat. Upah minimum yang naik tipis tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, dan perumahan. Pada saat yang sama, kebijakan dan regulasi perpajakan terus diperbarui dengan tempo cepat, menambah beban administrasi dan psikologis bagi kelompok berpenghasilan tetap.

Ketimpangan ini menimbulkan kesan kuat bahwa kebijakan fiskal bergerak lebih cepat daripada perlindungan pendapatan rakyat pekerja.

Upah Tertahan, Beban Hidup Melaju

Buruh menghadapi tekanan berlapis: upah stagnan, jam kerja panjang, serta pengeluaran harian yang meningkat. Ketika daya beli melemah, kualitas hidup menurun dan risiko kemiskinan pekerja meningkat. Dalam kondisi ini, setiap penyesuaian pajak meski bertujuan memperkuat penerimaan negara akan terasa lebih berat bila tidak diiringi perlindungan pendapatan.

Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi riil buruh berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan sosial.

Regulasi Pajak dan Minimnya Perspektif Keadilan

Perubahan regulasi pajak sering dikomunikasikan sebagai kebutuhan negara. Namun, tanpa pendekatan keadilan distributif, kebijakan tersebut dapat terasa timpang. Buruh dengan penghasilan tetap tidak memiliki ruang elastisitas seperti korporasi besar untuk menyerap beban tambahan.

Ketika kepatuhan dituntut tanpa perbaikan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal akan terus tergerus.

You Might Also Like

Kuasa Hukum Bela Nadiem, Partai X: Rakyat Tak Punya Pengacara Mewah!
Strategi Ketenagakerjaan, Partai X: Jangan Hanya Strategi di Meja, Lapangan Masih Banyak yang Nganggur!
Soal Komisaris BUMN, Partai X: Jangan Tunggu Ditangkap, Bongkar yang Kebal Hukum!
DPR Janji Dorong Perpres Ojol, Partai X: Rakyat Tunggu Bukti, Bukan Janji!

Tanggapan Prayogi R. Saputra

Menanggapi situasi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa kebijakan negara harus berangkat dari kondisi rakyat, khususnya pekerja.

“Negara punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau regulasi pajak terus berlari sementara upah buruh tertinggal, berarti fungsi perlindungan belum berjalan adil,” ujar Prayogi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan sumber kecemasan baru bagi buruh.

Ketika gaji stagnan dan beban fiskal meningkat, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial. Produktivitas menurun, konflik industrial berpotensi meningkat, dan stabilitas sosial menjadi rapuh. Buruh yang kehilangan harapan akan sulit menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Negara berisiko kehilangan dukungan moral dari kelompok pekerja jika ketimpangan ini tidak segera direspons.

Solusi: Menyatukan Kebijakan Upah dan Pajak

Berpijak pada prinsip penyelenggaraan negara yang berorientasi pada rakyat, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

  • Menjadikan kenaikan upah riil sebagai prioritas kebijakan ketenagakerjaan
  • Menyelaraskan kebijakan pajak dengan kemampuan bayar buruh berpenghasilan tetap
  • Memberikan perlindungan fiskal bagi pekerja rentan melalui insentif dan pengurangan beban
  • Meningkatkan transparansi tujuan dan dampak regulasi pajak bagi kelas pekerja
  • Membuka dialog tripartit yang bermakna antara negara, buruh, dan pengusaha

Solusi ini menegaskan bahwa pengaturan pajak harus berjalan seiring dengan perlindungan kesejahteraan buruh.

Negara tidak bisa meminta kepatuhan fiskal tanpa memastikan keadilan upah. Jika gaji buruh terus stagnan sementara regulasi pajak melaju cepat, maka ketimpangan akan menjadi beban sosial yang kian berat. Kebijakan yang adil hanya lahir ketika negara benar-benar hadir melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan rakyat pekerja.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IKN Dibangun, Masyarakat Adat Dipindahkan
Next Article Pemerintah Tetapkan Pembatasan LPG Subsidi 3 Kg, Keadilan Sosial Harus Jadi Panglima

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Dana Daerah Dipangkas Rp 269 Triliun, Pajak Naik, Partai X: Rakyat Semakin Terjepit!

August 20, 2025
Pemerintah

Membedah Arti Negara agar Tidak Tersesat oleh Kekuasaan

November 12, 2025
Pemerintah

Pancasila Harus Dihidupkan Kembali Sebagai Falsafah Bernegara

November 4, 2025
Seputar Pajak

Diduga Judicial Error, Putusan Dudi Wahyudi Rugikan PT Arion Indonesia Rp 5,14 Miliar

November 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.