By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Fenomena Prematuritas Jabatan dan Penyimpangan Prosedural dalam Pencalonan Hakim Agung Pajak: Sebuah Sorotan Kritis
Seputar Pajak

Fenomena Prematuritas Jabatan dan Penyimpangan Prosedural dalam Pencalonan Hakim Agung Pajak: Sebuah Sorotan Kritis

Rey & Co
Last updated: August 18, 2025 12:35 pm
By Rey & Co
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Dalam rangka seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025, publik kembali dikejutkan oleh munculnya nama Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai salah satu kandidat dari jalur Hakim Pengadilan Pajak. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual atas rekam jejak profesional yang bersangkutan. Ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang patut menjadi perhatian Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI. Khususnya terkait ketentuan Pasal 7 huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dimana yang mensyaratkan minimal 20 tahun pengalaman sebagai hakim untuk dapat dicalonkan sebagai Hakim Agung.

Contents
Penyimpangan dan Pelaksanaan Fungsi PeradilanKekuasaan Kehakiman dan Pengadilan Pajak

Berdasarkan penelusuran melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, yang merupakan tahun pertama CHA khusus pajak ini melaporkan kekayaannya sebagai Hakim. Masa kerja yang bersangkutan sebagai Hakim Pengadilan Pajak baru dimulai pada tahun tersebut. Artinya, hingga tahun 2025, yang bersangkutan baru memiliki pengalaman selama 6 (enam) tahun sebagai hakim. Hal ini jauh dari syarat minimal yang ditentukan undang-undang.

Penyimpangan dan Pelaksanaan Fungsi Peradilan

Selain dari aspek formil tersebut, ditemukan pula berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi peradilan yang dilakukan oleh CHA khusus pajak ini. Salah satunya adalah penolakan terhadap pembacaan ulang Penetapan Ketua Pengadilan Pajak mengenai susunan Majelis Hakim dan Panitera dalam perkara pajak Nomor 008831.99/2024/PP. Padahal ketentuan Pasal 17 ayat (1) PER-03/PP/2016 secara eksplisit menyatakan bahwa pembacaan tersebut wajib dilakukan pada sidang pertama.

Lebih lanjut, CHA khusus pajak juga dinilai telah melaksanakan sidang secara prematur, yaitu sebelum tuntasnya proses jawaban dan bantahan antar pihak. Padahal, hukum acara dalam Pasal 45 dan Pasal 48 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mengatur bahwa sidang pemeriksaan harus dilakukan setelah prosedur administratif selesai dan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya gugatan.

Tidak hanya itu, hak publik untuk memperoleh akses terhadap persidangan terbuka pun turut diabaikan. Permohonan liputan audio visual yang telah diajukan secara tertulis oleh pihak Penggugat ditolak secara sepihak tanpa disertai alasan hukum yang jelas. Bahkan berujung pada pengusiran pihak Penggugat dari ruang sidang. Hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan persidangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 9 PER-03/PP/2016.

Dari aspek substansi hukum, CHA khusus pajak juga telah menolak permohonan gugatan dalam perkara kepabeanan dengan alasan tidak terdapat dasar hukum pengajuan gugatan dalam UU Kepabeanan. Padahal, Pasal 49 UU KUP secara tegas menyatakan bahwa ketentuan dalam UU KUP. Dimana berlaku juga bagi undang-undang perpajakan lainnya, termasuk dalam hal ini kepabeanan. Karenanya dapat dijadikan dasar untuk pengajuan gugatan administrasi.

You Might Also Like

Kuliah Digital di Pesantren, Partai X: Wi‑Fi Masuk Kelas, Tapi Harga Kuota Tetap Mencekik!
Kemendagri Bicara Lima Pilar BUMD, Partai X: Pilar Mana yang Lindungi Rakyat, Bukan Cuma Direksi dan Penguasa Daerah?
Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?
Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung? 

Kekuasaan Kehakiman dan Pengadilan Pajak

Penolakan pemeriksaan perkara dengan alasan “tidak ada hukum yang mengatur” merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Serta pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena hukum tidak ada atau kurang jelas.

Akhirnya, penunjukan saksi yang tidak memenuhi unsur kualifikasi saksi fakta, serta potensi benturan kepentingan karena saksi berasal dari instansi tergugat. Merupakan pelanggaran terhadap Pasal 73 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa kesaksian hanya dapat dijadikan alat bukti. Jika berkaitan langsung dengan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi.

Dalam konteks pengawasan etik dan profesionalisme hakim, tindakan-tindakan di atas jelas berpotensi melanggar prinsip “Arif dan Bijaksana” serta “Profesional”. Sebagaimana tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Seharusnya menjadi dasar untuk evaluasi mendalam terhadap pencalonan yang bersangkutan.

Sebagai negara hukum yang demokratis, pencalonan Hakim Agung semestinya tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas, kapabilitas, dan komitmen terhadap asas keadilan dan keterbukaan. Segala bentuk manipulasi, pengabaian prosedur, dan penafsiran hukum yang menyimpang. Demi kenyamanan internal harus ditolak demi menjaga wibawa lembaga peradilan dan kepercayaan publik.

Penulis: Fhilipo

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keberatan Kepabeanan Harus Menyerahkan Jaminan, Saatnya Regulasi Diubah demi Keadilan 
Next Article Muhaimin Orkestrasi Ribuan Rektor, Partai X: Semoga Lagu yang Dimainkan Bukan Lagu Lama Janji Tanpa Bukti

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Puan Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Cuma Dengar Janji!

March 13, 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI.
Pemerintah

RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan, Partai X: Kalau Koruptor Bisa Dengar Duluan, Namanya Bukan Penegakan Hukum!

July 16, 2025
Pemerintah

Cak Nun: Revolusi Luar Biasa Demi Kedaulatan Harta dan Martabat Rakyat Indonesia

July 16, 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembangunan dan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai target.
Pemerintah

IKN Jalan Terus, Partai X: Pemerintah Punya Target, Tapi Bukan Jawaban untuk Keadilan Rakyat!

July 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.