beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang melibatkan Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Beberapa saksi telah diperiksa, dan KPK membuka kemungkinan memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Kami masih mendalami keterangan dari para saksi. Prosesnya masih berjalan,” ujar Budi, Selasa (24/6).
KPK juga mengkonfirmasi bahwa sejumlah pihak terkait telah dipanggil. Penyelidikan ini mencakup dugaan manipulasi dalam penetapan kuota haji, yang selama ini menjadi perhatian publik akibat dugaan praktik kotor di balik penyelenggaraan ibadah yang semestinya suci. Kasus ini muncul di tengah ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Partai X: Haji Itu Ibadah Suci, Bukan Ladang Transaksi
Menanggapi perkembangan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti lemahnya moralitas pejabat dalam mengelola amanah publik. Ia menyebut praktik memperdagangkan kuota ibadah sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan konstitusi.
“Haji itu ibadah suci, bukan ruang dagang kepentingan. Jika uang rakyat disalahgunakan atas nama agama, maka negara sudah jatuh ke titik nadir moral,” tegas Prayogi. Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya mengatur urusan teknis, tetapi menjamin integritas dan perlindungan dalam praktik keagamaan.
Prinsip Negara Menurut Partai X
Bagi Partai X, pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk melayani, melindungi, dan mengatur.
Tapi kasus ini menunjukkan bahwa yang terjadi justru sebaliknya: aparat negara menjelma menjadi makelar ibadah. “Pemerintah seharusnya pelayan, bukan makelar. Apalagi dalam urusan haji,” tegasnya.
Partai X juga mengingatkan bahwa dalam kerangka Negara sebagai entitas, rakyat adalah pemilik bus, bukan penumpang pasif. Jika sopirnya ugal-ugalan, rakyat berhak mengevaluasi, bahkan memecat. “Kami tidak ingin negara ini terus dijalankan oleh mentalitas sopir yang tidak tahu arah tujuan,” ujar Prayogi, mengutip analogi bus dari prinsip Partai X.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola Ibadah dan Sekolah Negarawan
Sebagai solusi, Partai X mendorong reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang berbasis sistem pakar dan digitalisasi. Proses pengambilan keputusan harus terbuka dan partisipatif, bukan tertutup dan transaksional. Dana haji harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen yang dapat diaudit oleh publik.
Partai X juga mendorong penyelenggara negara untuk mengikuti Sekolah Negarawan, agar mereka paham bahwa kekuasaan adalah alat, bukan tujuan. Dengan membekali diri pada nilai Pancasila, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat, pejabat publik bisa meninggalkan warisan etis, bukan skandal yang memalukan.
Partai X mengingatkan, negara yang terus-menerus menyajikan klarifikasi tanpa penyelesaian justru menciptakan jarak dengan rakyat. Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi soal krisis kepercayaan. “Ibadahnya tetap suci. Tapi uangnya kotor. Dan itu harus dibersihkan,” pungkas Prayogi.