beritax.id – Pemerintah menegaskan rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP sudah sesuai UUD 1945. Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra menyebut seluruh prosedur telah dipenuhi. Sebelum Keppres diteken, Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA memberikan tanggapan tertulis dan dicantumkan dalam konsiderans keputusan tersebut.
Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Tiga terdakwa itu sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi menghapus kewajiban menjalani pidana. Harkat, kedudukan, dan martabat ketiganya dipulihkan seperti sebelum vonis dijatuhkan. Menurut Yusril, langkah Presiden konsisten dengan praktik ketatanegaraan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini masuk kewenangan yang dijamin konstitusi.
Partai X Pertanyakan Keadilan bagi Publik
Partai X menilai keputusan rehabilitasi memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan. Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyoroti pentingnya legitimasi moral negara.“Tugas negara itu tiga,” ujar Rinto dengan tegas.
“Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sesuai keadilan.”
Rinto mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan rakyat luas. Karena itu, setiap keputusan negara harus sensitif terhadap rasa keadilan publik. Partai X menilai penjelasan prosedural tidak cukup menenangkan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas perlu diperkuat agar keputusan tidak disalahpahami.
Analisis Partai X: Prosedur Sah, Persepsi Publik Tetap Penting
Partai X memahami rehabilitasi sah secara hukum berdasarkan pasal 14 UUD 1945. Namun, sah secara hukum tidak selalu berarti adil di mata masyarakat. Rinto menilai kepercayaan publik adalah aset terbesar negara. Setiap kebijakan hukum harus menjaga rasa adil rakyat, bukan hanya prosedur.
Partai X meyakini bahwa negara tidak boleh tampak melonggarkan hukuman korupsi. Korupsi selalu merampas hak rakyat sehingga hukuman harus tegas dan konsisten.
Prinsip Partai X dalam Menilai Kebijakan Hukum
Partai X berpijak pada prinsip bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Karena itu, setiap keputusan negara harus mengutamakan kepentingan rakyat. Pemerintah adalah pelaksana amanat rakyat, bukan pemegang kuasa absolut. Kebijakan hukum harus menjaga integritas, keadilan, dan ketertiban.
Prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar penegakan hukum di semua tingkatan. Penegakan hukum tidak boleh bias terhadap jabatan atau kekuatan ekonomi.
Solusi Partai X untuk Keadilan dan Reformasi Hukum
Partai X mendorong reformasi menyeluruh dalam mekanisme rehabilitasi pidana. Transparansi pertimbangan Presiden harus dapat diakses publik.
Partai X menilai MA perlu membuka ringkasan pertimbangannya secara berkala. Keterbukaan mengurangi spekulasi dan memperkuat legitimasi institusi.
Partai X merekomendasikan evaluasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Kasus korupsi harus ditempatkan sebagai kejahatan yang merusak masa depan bangsa.
Partai X mendorong penguatan lembaga independen dalam pengawasan kebijakan hukum. Pengawasan publik membuat keputusan negara lebih akuntabel.
Partai X menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Pemahaman publik memperkuat kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.
Partai X menegaskan negara harus menjaga keadilan di mata rakyat. Keputusan rehabilitasi tidak boleh mengikis kepercayaan masyarakat pada hukum. “Negara harus selalu berada di pihak rakyat,” kata Rinto. “Keadilan tidak boleh hanya prosedural, tetapi harus terasa nyata bagi publik.”



